JAKARTA, KOMPAS.com - Mediasi gugatan perdata terhadap riwayat pendidikan SMA Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka gagal mencapai kata damai.
Kedua tergugat, Gibran dan Komisi Pemilihan Umum RI, sama-sama tidak bisa memenuhi persyaratan damai yang diajukan oleh Subhan selaku penggugat.
“Ya, hari ini belum tercapai kesepakatan. Kalau perkara perdata, kesepakatan itu bisa diambil sampai pokok perkara berakhir,” ujar penggugat Gibran, Subhan Palal, saat ditemui usai mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (13/10/2025).
Baca juga: Mediasi Gagal, Gugatan Perdata Gibran Rp 125 T Lanjut ke Sidang
Subhan mengajukan dua hal sebagai syarat agar gugatannya bisa dicabut, yaitu tergugat harus minta maaf kepada masyarakat dan mereka harus mundur dari jabatannya masing-masing.
“Saya mensyaratkan dua, minta maaf dan mundur dari jabatannya masing-masing, tapi itu enggak bisa dipenuhi,” kata Subhan.
Ia menceritakan, mediasi berjalan baik, tidak ada nada tinggi, debat, maupun tarik ulur untuk mengubah syarat damai.
Namun, kubu Gibran dan KPU RI sama-sama tidak bisa memenuhi persyaratan itu.
Baca juga: Gagal Damai, Penggugat Gibran Ancam Ungkap Bukti di Sidang Gugatan Rp 125 T
Pengacara Gibran, Dadang Herli Saputra, membenarkan bahwa pihaknya tidak bisa memenuhi syarat damai dari penggugat.
Gibran tidak memberikan arahan khusus, tetapi syarat damai tetap tidak bisa dipenuhi.
Subhan mengatakan ada syarat damai yang tidak bisa serta-merta dipenuhi pihaknya karena melibatkan pertimbangan dari pihak ketiga.
“Ada permintaan dari penggugat yang tidak mungkin dipenuhi dalam konteks mediasi karena melibatkan pihak ketiga,” ujar Dadang saat ditemui usai mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (13/10/2025).
Ketika ditanya lebih lanjut, Dadang enggan menjelaskan secara detail poin damai yang tidak bisa diterima kliennya.
Baca juga: Mediasi Gugatan Rp 125 Triliun terhadap Gibran Gagal, Apa Alasannya?
Ia mengatakan hal tersebut sudah masuk ke dalam substansi perkara.
Usai mediasi, kubu KPU RI tidak memberikan keterangan kepada awak media.
Selama mediasi, tidak ada satu pun komisioner KPU RI yang hadir langsung di pengadilan.