Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mediasi Gugatan Rp 125 T Terhadap Gibran Gagal, Apa Selanjutnya?

Kompas.com - 14/10/2025, 08:36 WIB
Shela Octavia,
Ardito Ramadhan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mediasi gugatan perdata terhadap riwayat pendidikan SMA Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka gagal mencapai kata damai.

Kedua tergugat, Gibran dan Komisi Pemilihan Umum RI, sama-sama tidak bisa memenuhi persyaratan damai yang diajukan oleh Subhan selaku penggugat.

“Ya, hari ini belum tercapai kesepakatan. Kalau perkara perdata, kesepakatan itu bisa diambil sampai pokok perkara berakhir,” ujar penggugat Gibran, Subhan Palal, saat ditemui usai mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (13/10/2025).

Baca juga: Mediasi Gagal, Gugatan Perdata Gibran Rp 125 T Lanjut ke Sidang

Subhan mengajukan dua hal sebagai syarat agar gugatannya bisa dicabut, yaitu tergugat harus minta maaf kepada masyarakat dan mereka harus mundur dari jabatannya masing-masing.

“Saya mensyaratkan dua, minta maaf dan mundur dari jabatannya masing-masing, tapi itu enggak bisa dipenuhi,” kata Subhan.

Ia menceritakan, mediasi berjalan baik, tidak ada nada tinggi, debat, maupun tarik ulur untuk mengubah syarat damai.

Namun, kubu Gibran dan KPU RI sama-sama tidak bisa memenuhi persyaratan itu.

Baca juga: Gagal Damai, Penggugat Gibran Ancam Ungkap Bukti di Sidang Gugatan Rp 125 T

Respons kubu Gibran

Pengacara Gibran, Dadang Herli Saputra, membenarkan bahwa pihaknya tidak bisa memenuhi syarat damai dari penggugat.

Gibran tidak memberikan arahan khusus, tetapi syarat damai tetap tidak bisa dipenuhi.

Subhan mengatakan ada syarat damai yang tidak bisa serta-merta dipenuhi pihaknya karena melibatkan pertimbangan dari pihak ketiga.

“Ada permintaan dari penggugat yang tidak mungkin dipenuhi dalam konteks mediasi karena melibatkan pihak ketiga,” ujar Dadang saat ditemui usai mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (13/10/2025).

Ketika ditanya lebih lanjut, Dadang enggan menjelaskan secara detail poin damai yang tidak bisa diterima kliennya.

Baca juga: Mediasi Gugatan Rp 125 Triliun terhadap Gibran Gagal, Apa Alasannya?

Ia mengatakan hal tersebut sudah masuk ke dalam substansi perkara.

Usai mediasi, kubu KPU RI tidak memberikan keterangan kepada awak media.

Selama mediasi, tidak ada satu pun komisioner KPU RI yang hadir langsung di pengadilan.

Halaman:


Terkini Lainnya
Kuota 30 Persen Perempuan di AKD, Ketua Komisi XIII: Kita Lebih Maju dari Amerika dan Uni Eropa
Kuota 30 Persen Perempuan di AKD, Ketua Komisi XIII: Kita Lebih Maju dari Amerika dan Uni Eropa
Nasional
Saat Partai Diuji, Mampukah Wujudkan 30 Persen Perempuan di Alat Kelengkapan DPR?
Saat Partai Diuji, Mampukah Wujudkan 30 Persen Perempuan di Alat Kelengkapan DPR?
Nasional
BGN Kembali Buka Pendaftaran SPPG untuk Program Makan Bergizi Gratis
BGN Kembali Buka Pendaftaran SPPG untuk Program Makan Bergizi Gratis
Nasional
Manuver Budi Arie Merapat ke Gerindra, Ada Peran Jokowi di Baliknya?
Manuver Budi Arie Merapat ke Gerindra, Ada Peran Jokowi di Baliknya?
Nasional
Ignasius Jonan Siap jika Diberi Jabatan oleh Prabowo: Kalau Saya Mampu...
Ignasius Jonan Siap jika Diberi Jabatan oleh Prabowo: Kalau Saya Mampu...
Nasional
Armand Maulana hingga Ariel Noah Adukan Keresahan Musisi ke Golkar, Dorong Transparansi Royalti
Armand Maulana hingga Ariel Noah Adukan Keresahan Musisi ke Golkar, Dorong Transparansi Royalti
Nasional
Pastikan Kualitas MBG, BGN Latih Ribuan Penjamah Makanan di NTT
Pastikan Kualitas MBG, BGN Latih Ribuan Penjamah Makanan di NTT
Nasional
Tantangan Nyata Keterwakilan Perempuan di Parlemen, Jumlahnya Naik tetapi Belum Ideal
Tantangan Nyata Keterwakilan Perempuan di Parlemen, Jumlahnya Naik tetapi Belum Ideal
Nasional
Bicara soal AI, Menko PMK: AI Itu seperti Pesawat, Risiko Kecelakaan Ada tapi...
Bicara soal AI, Menko PMK: AI Itu seperti Pesawat, Risiko Kecelakaan Ada tapi...
Nasional
Perjalanan Panjang Soeharto Menuju Gelar Pahlawan Nasional...
Perjalanan Panjang Soeharto Menuju Gelar Pahlawan Nasional...
Nasional
Eks KSAL soal Rencana Penambahan Koarmada Baru: Alutsistanya Disiapkan Dulu
Eks KSAL soal Rencana Penambahan Koarmada Baru: Alutsistanya Disiapkan Dulu
Nasional
Dalam Sidang, Eks Dirut PGN Bantah Terima Suap di Kasus Jual Beli Gas
Dalam Sidang, Eks Dirut PGN Bantah Terima Suap di Kasus Jual Beli Gas
Nasional
AHY Pastikan Pemerintah Hadir Selesaikan Polemik Utang Kereta Cepat Whoosh
AHY Pastikan Pemerintah Hadir Selesaikan Polemik Utang Kereta Cepat Whoosh
Nasional
Apa Pentingnya Keterwakilan Perempuan di Parlemen?
Apa Pentingnya Keterwakilan Perempuan di Parlemen?
Nasional
2 Jam Bertemu Prabowo, Ignasius Jonan Bantah Bahas Kereta Cepat
2 Jam Bertemu Prabowo, Ignasius Jonan Bantah Bahas Kereta Cepat
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau