KOMPAS.com - Penggugat Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Subhan, menyatakan siap membeberkan seluruh bukti dalam sidang gugatan perdata terkait riwayat pendidikan SMA Gibran.
Hal itu disampaikan setelah proses mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat tidak mencapai kesepakatan damai.
“Sidang selanjutnya yaitu jawaban, replik, duplik, pembuktian, mudah-mudahan sampai pembuktian. Nanti kita buka-bukaan di pembuktian,” kata Subhan, saat ditemui usai mediasi di PN Jakarta Pusat, Senin (13/10/2025).
Baca juga: Roy Suryo dan dr Tifa Ziarah ke Makam Keluarga Jokowi, Gibran Ucapkan Terima Kasih
Subhan mengungkapkan, gagalnya mediasi disebabkan karena dua syarat utama yang dia ajukan tidak dapat dipenuhi oleh pihak tergugat, yakni Gibran dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
“Saya mensyaratkan dua, minta maaf dan mundur dari jabatannya masing-masing, tapi itu enggak bisa dipenuhi,” ujarnya.
Ia menambahkan, selama proses mediasi, tidak terjadi perdebatan antara pihak penggugat dan tergugat.
Keduanya juga tidak mengajukan usulan tambahan untuk mencapai kesepakatan.
Meski demikian, Subhan tidak menutup kemungkinan adanya perdamaian di luar persidangan.
“Saya tetap berharap baik saja sama Gibran, saya berharap saja. Mudah-mudahan dalam waktu perjalanan ini ada yang menghubungi saya dan tetap cari jalan yang terbaik,” katanya.
Menurutnya, peluang damai masih terbuka hingga sebelum putusan hakim dibacakan.
“(Peluang damai) masih terbuka sampai putusan hakim,” imbuhnya.
Dengan gagalnya mediasi, perkara ini akan berlanjut ke tahap sidang berikutnya. Kedua belah pihak kini menunggu jadwal resmi dari pengadilan.
Dalam petitumnya, Subhan menuntut Gibran dan KPU untuk membayar ganti rugi immateriil sebesar Rp 125 triliun, serta meminta majelis hakim menyatakan status Gibran sebagai wakil presiden tidak sah.
“Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil kepada Penggugat dan seluruh Warga Negara Indonesia sebesar Rp 125 triliun dan Rp 10 juta dan disetorkan ke kas negara,” bunyi petitum gugatan tersebut.
Dalam gugatan yang diajukan, Subhan menilai Gibran dan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum terkait proses pendaftaran calon wakil presiden pada Pemilu 2024.