Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gagal Damai, Penggugat Gibran Ancam Ungkap Bukti di Sidang Gugatan Rp 125 T

Kompas.com - 13/10/2025, 22:29 WIB
Tri Indriawati

Editor

Sumber Kompas.com

KOMPAS.com - Penggugat Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Subhan, menyatakan siap membeberkan seluruh bukti dalam sidang gugatan perdata terkait riwayat pendidikan SMA Gibran.

Hal itu disampaikan setelah proses mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat tidak mencapai kesepakatan damai.

“Sidang selanjutnya yaitu jawaban, replik, duplik, pembuktian, mudah-mudahan sampai pembuktian. Nanti kita buka-bukaan di pembuktian,” kata Subhan, saat ditemui usai mediasi di PN Jakarta Pusat, Senin (13/10/2025).

Baca juga: Roy Suryo dan dr Tifa Ziarah ke Makam Keluarga Jokowi, Gibran Ucapkan Terima Kasih

Syarat Damai Tak Terpenuhi

Subhan mengungkapkan, gagalnya mediasi disebabkan karena dua syarat utama yang dia ajukan tidak dapat dipenuhi oleh pihak tergugat, yakni Gibran dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

“Saya mensyaratkan dua, minta maaf dan mundur dari jabatannya masing-masing, tapi itu enggak bisa dipenuhi,” ujarnya.

Ia menambahkan, selama proses mediasi, tidak terjadi perdebatan antara pihak penggugat dan tergugat.

Keduanya juga tidak mengajukan usulan tambahan untuk mencapai kesepakatan.

Meski demikian, Subhan tidak menutup kemungkinan adanya perdamaian di luar persidangan.

“Saya tetap berharap baik saja sama Gibran, saya berharap saja. Mudah-mudahan dalam waktu perjalanan ini ada yang menghubungi saya dan tetap cari jalan yang terbaik,” katanya.

Menurutnya, peluang damai masih terbuka hingga sebelum putusan hakim dibacakan.

“(Peluang damai) masih terbuka sampai putusan hakim,” imbuhnya.

Sidang Lanjutan dan Tuntutan Ganti Rugi

Dengan gagalnya mediasi, perkara ini akan berlanjut ke tahap sidang berikutnya. Kedua belah pihak kini menunggu jadwal resmi dari pengadilan.

Dalam petitumnya, Subhan menuntut Gibran dan KPU untuk membayar ganti rugi immateriil sebesar Rp 125 triliun, serta meminta majelis hakim menyatakan status Gibran sebagai wakil presiden tidak sah.

“Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil kepada Penggugat dan seluruh Warga Negara Indonesia sebesar Rp 125 triliun dan Rp 10 juta dan disetorkan ke kas negara,” bunyi petitum gugatan tersebut.

Pokok Gugatan: Riwayat Pendidikan Gibran

Dalam gugatan yang diajukan, Subhan menilai Gibran dan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum terkait proses pendaftaran calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Halaman:


Terkini Lainnya
Menkeu Purbaya Sebut Pinjaman Pemerintah Pusat untuk Daerah Diberikan dengan Bunga 0,5 Persen
Menkeu Purbaya Sebut Pinjaman Pemerintah Pusat untuk Daerah Diberikan dengan Bunga 0,5 Persen
Sulawesi Selatan
Pemakaman Pakubuwono XIII Tidak Dilakukan pada Selasa Kliwon, Pegiat Budaya Ungkap Alasannya
Pemakaman Pakubuwono XIII Tidak Dilakukan pada Selasa Kliwon, Pegiat Budaya Ungkap Alasannya
Jawa Tengah
Apakah NIK KTP Anda Dipakai untuk Pinjol Ilegal? Begini Cara Mengeceknya!
Apakah NIK KTP Anda Dipakai untuk Pinjol Ilegal? Begini Cara Mengeceknya!
Jawa Timur
ASN Bolos Kerja Bisa Dipecat, Hak Tunjangan dan Pensiun Dicabut
ASN Bolos Kerja Bisa Dipecat, Hak Tunjangan dan Pensiun Dicabut
Lampung
AHY Menunggu Arahan Presiden untuk Penyelesaian Utang Kereta Cepat Whoosh
AHY Menunggu Arahan Presiden untuk Penyelesaian Utang Kereta Cepat Whoosh
Jawa Timur
Pemutihan Iuran BPJS Kesehatan 2025: Syarat Peserta dan Cara Cek Tunggakan
Pemutihan Iuran BPJS Kesehatan 2025: Syarat Peserta dan Cara Cek Tunggakan
Kalimantan Barat
Bukan Sekadar Indah, Ini Fakta Unik Pantai Kelingking Nusa Penida yang Mirip T-Rex
Bukan Sekadar Indah, Ini Fakta Unik Pantai Kelingking Nusa Penida yang Mirip T-Rex
Jawa Timur
Cara Cek NIK Terdaftar Pinjol atau Judol, Cuma Lewat Hp
Cara Cek NIK Terdaftar Pinjol atau Judol, Cuma Lewat Hp
Kalimantan Barat
Syarat Pemutihan BPJS Kesehatan 2025, Ini Peserta yang Bisa Mengajukan
Syarat Pemutihan BPJS Kesehatan 2025, Ini Peserta yang Bisa Mengajukan
Banten
Profil Gusti Purbaya: Kandidat Utama Pengganti Takhta Pakubuwono XIII
Profil Gusti Purbaya: Kandidat Utama Pengganti Takhta Pakubuwono XIII
Jawa Tengah
Apakah Onadio Leonardo Akan Direhabilitasi Setelah Asesmen BNNP?
Apakah Onadio Leonardo Akan Direhabilitasi Setelah Asesmen BNNP?
Jawa Timur
Pemkot Ungkap Penyebab Banjir Kaligawe Lama Surut, Kini Prioritaskan Penanganan Warga Terdampak
Pemkot Ungkap Penyebab Banjir Kaligawe Lama Surut, Kini Prioritaskan Penanganan Warga Terdampak
Jawa Tengah
7 Fakta Polemik Lift Kaca Pantai Kelingking Nusa Penida yang Tuai Protes Warga
7 Fakta Polemik Lift Kaca Pantai Kelingking Nusa Penida yang Tuai Protes Warga
Jawa Timur
Inflasi di Jateng Naik 0,40 Persen pada Oktober 2025, Dipicu Lonjakan Harga Emas, Telur, dan Cabai
Inflasi di Jateng Naik 0,40 Persen pada Oktober 2025, Dipicu Lonjakan Harga Emas, Telur, dan Cabai
Jawa Tengah
Gusti Purbaya, Kandidat Kuat Pengganti Mendiang Pakubuwono XIII
Gusti Purbaya, Kandidat Kuat Pengganti Mendiang Pakubuwono XIII
Jawa Tengah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Komentar
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau