KOMPAS.com — Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum di Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan identitas sah setiap warga negara Indonesia.
Namun, belakangan ini muncul persoalan serius terkait penyalahgunaan data kependudukan untuk kepentingan yang merugikan.
Banyak warga melaporkan NIK mereka disalahgunakan untuk mendaftar pinjaman online (pinjol) ilegal dan judi online (judol) tanpa sepengetahuan atau persetujuan.
Akibatnya, sejumlah nama warga tercatat memiliki pinjaman atau akun judi padahal tidak pernah melakukan pendaftaran.
Fenomena ini menimbulkan kekhawatiran baru mengenai keamanan data pribadi serta perlindungan identitas digital masyarakat.
Baca juga: NIK Terdaftar Pinjol atau Judol? Begini Cara Mengeceknya
Masyarakat kini bisa memeriksa apakah NIK mereka terdaftar di layanan pinjol atau judol dengan mengakses Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) milik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dikutip dari Kompas.com (7/7/2024), sistem SLIK OJK berfungsi untuk mengetahui apakah data seseorang digunakan dalam aktivitas keuangan tertentu, termasuk pinjaman online.
Sebelum melakukan pengecekan, pemohon harus menyiapkan beberapa dokumen pendukung, antara lain:
Setelah dokumen siap, pengecekan bisa dilakukan secara offline maupun online melalui situs resmi idebku.ojk.go.id.
Baca juga: Daftar Pinjol Resmi OJK November 2025, Cek 96 Fintech Legal Terbaru
Untuk masyarakat yang ingin melakukan pemeriksaan langsung, OJK menyediakan layanan cek NIK SLIK secara offline dengan langkah berikut:
1. Datangi kantor OJK terdekat.
2. Bawa dokumen pendukung, yaitu KTP (untuk WNI), paspor (untuk WNA), dan surat kuasa jika diwakilkan.
3. Ajukan permohonan pemeriksaan data kepada petugas OJK.
4. Petugas akan memeriksa kesesuaian formulir dan dokumen pendukung.
5. Jika persyaratan terpenuhi, OJK akan melakukan verifikasi dan pemeriksaan data debitur.