KOMPAS.com - Sebanyak 6.000 keluarga penerima manfaat (KPM) bansos PKH di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, dicoret dari daftar penerima karena terindikasi terlibat judi online (judol), pinjaman online (pinjol), hingga layanan paylater.
Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial (Dinsos) Karawang, Asep Ahmad Saepulah, mengatakan total penerima PKH di Karawang mencapai sekitar 50.000 KPM.
“Sekitar 6.000-an (yang dicoret),” ujar Asep di Kantor Dinsos Karawang, seperti dikutip Kompas.com, Selasa (21/10/2025).
Baca juga: Cara Cek Bansos PKH BPNT September 2025 di cekbansos.kemensos.go.id
Asep menambahkan, penelusuran nama-nama penerima yang dicoret dilakukan melalui data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Selain itu, pendamping PKH juga melakukan pengecekan langsung kepada KPM.
“Ada juga pendamping yang langsung bertemu KPM. Awalnya mereka tidak merasa, tetapi ternyata suaminya,” kata Asep.
Lalu, apa perbedaan judol, pinjol, dan paylater? Berikut ulasannya.
Baca juga: Bansos PKH dan BPNT 2025 Tahap 3: Cara Cek Bantuan melalui Aplikasi dan Situs Kemensos
Dikutip dari Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida), judol adalah judi yang umumnya berbentuk game online pada suatu aplikasi atau situs tertentu.
Melalui permainan ini, pemain mempertaruhkan uang dengan harapan mendapatkan banyak untung.
Selain transaksi yang mudah dan gampang diakses, permainan judol juga dikemas menyenangkan dan menantang, sehingga membuat banyak orang ketagihan untuk terus bermain.
Beberapa ciri orang yang sudah kecanduan judol, diantaranya memiliki keinginan kuat untuk terus berjudi, bahkan dengan taruhan yang jauh lebih besar hingga menguras tabungan.
Selain itu, orang yang kecanduan judol biasanya memprioritaskan uang untuk berjudi daripada kebutuhan hidup, mudah gelisah dan marah saat tidak bisa judi karena modal habis.
Ia juga rela berhutang atau meminjam melalui pinjol karena kondisi keuangan hancur akibat judol, serta masih banyak lagi dampak negatif lainnya.
Baca juga: Bansos PKH BPNT Cair Tahap 3, Cek Penerima di cekbansos.kemensos.go.id
Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sarjito mengatakan bahwa pinjol ialah layanan keuangan peminjaman dana.
Aturan pinjaman online diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 10/POJK.05/2022.