KOMPAS.com - Sidang kasus penganiayaan yang mengakibatkan kematian Prajurit Dua (Prada) Lucky Namo dari Yonif 834/MW kembali digelar di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Nusa Tenggara Timur, pada Senin (3/11/2025).
Sidang kali ini mengagendakan pemeriksaan saksi Prajurit Satu (Pratu) Pertrus Kanisius Wae terkait terdakwa Letnan Satu (Lettu) Ahmad Faisal.
Sidang ini dipimpin oleh Hakim Ketua Mayor Chk Subiyatno, dengan dua hakim anggota Kapten Chk Dennis Carol Napitupulu dan Kapten Chk Zainal Arifin Anang Yulianto.
Oditur Militer Letnan Kolonel (Letkol) Yusdiharto turut hadir dalam persidangan tersebut.
Ini adalah sidang ketiga dalam rangkaian persidangan kasus penganiayaan terhadap Prada Lucky, setelah sidang pertama pada Senin (27/10/2025) dan kedua pada Selasa (28/10/2025).
Prada Lucky Namo, seorang prajurit dari Yonif TP 834 Waka Nga Mere, meninggal dunia pada 6 Agustus 2025 setelah diduga mengalami penganiayaan yang dilakukan oleh senior-seniornya di kesatuan.
Dalam proses hukum ini, sebanyak 22 orang terdakwa yang merupakan atasan dan senior Lucky, dihadirkan dalam persidangan.
Baca juga: Sidang Kasus Kematian Prada Lucky Masuki Hari Ketiga, Kini 4 Terdakwa Diperiksa
Sidang mengungkapkan bahwa antara 27 Juli hingga 31 Juli 2025, Prada Lucky mengalami beberapa bentuk penyiksaan fisik, termasuk pencambukan dengan selang, serta dipaksa untuk mengakui penyimpangan seksual oleh para seniornya.
Salah satu terdakwa utama dalam kasus ini adalah Lettu Ahmad Faisal, yang menjabat sebagai komandan kompi di batalyon tersebut.
Dalam dakwaan, Lettu Ahmad Faisal disebut mengizinkan atau tidak menghentikan penganiayaan terhadap Prada Lucky.
Pemeriksaan saksi pada sidang kali ini menjadi kunci untuk mengungkap peran Lettu Ahmad Faisal, apakah ia terlibat langsung dalam penganiayaan atau hanya mengizinkan dan membiarkan kejadian tersebut.
Baca juga: Sidang Kasus Kematian Prada Lucky Namo Ungkap Tudingan LGBT dan Kekerasan oleh Senior
Lettu Ahmad Faisal menghadapi dakwaan berdasarkan Pasal 131 ayat (1) juncto ayat (2) KUHPM, serta Pasal 132 KUHPM jo Pasal 131 ayat (1) juncto ayat (3) KUHPM.
Peran komando dan tanggung jawab atasan di lingkungan militer menjadi fokus utama dalam persidangan ini, terutama terkait dengan prinsip tanggung jawab komando yang diharapkan dapat mencegah terjadinya penganiayaan terhadap prajurit.
Baca juga: Prada Lucky Dianiaya dan Dipaksa Mengaku LGBT oleh Atasan, Sang Ibu Minta Pelaku Dihukum Berat
Pada sidang kali ini, empat terdakwa yang terlibat dalam penganiayaan terhadap Prada Lucky Namo, terancam hukuman penjara sembilan tahun.
Keempat terdakwa tersebut adalah Pratu Ahmad Ahda, Pratu Emeliano De Araujo, Pratu Petrus Nong Brian Semi, dan Pratu Aprianto Rede Radja. Mereka dikenakan dakwaan berdasarkan Pasal 131 ayat (1) juncto ayat (3) KUHPM juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPM, serta dakwaan subsidiari berdasarkan Pasal 131 ayat (1) KUHPM jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca juga: Di Hadapan Hakim Pengadilan Militer, Ayah Prada Lucky Mengaku Ditipu Salah Satu Pelaku