Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Kasus Penganiayaan Prada Lucky Namo: Peran Letnan Ahmad Faisal Diperiksa

Kompas.com - 03/11/2025, 11:15 WIB
Dini Daniswari

Editor

KOMPAS.com - Sidang kasus penganiayaan yang mengakibatkan kematian Prajurit Dua (Prada) Lucky Namo dari Yonif 834/MW kembali digelar di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Nusa Tenggara Timur, pada Senin (3/11/2025).

Sidang kali ini mengagendakan pemeriksaan saksi Prajurit Satu (Pratu) Pertrus Kanisius Wae terkait terdakwa Letnan Satu (Lettu) Ahmad Faisal.

Agenda Sidang: Keterangan Saksi dan Tanggung Jawab Komandan

Sidang ini dipimpin oleh Hakim Ketua Mayor Chk Subiyatno, dengan dua hakim anggota Kapten Chk Dennis Carol Napitupulu dan Kapten Chk Zainal Arifin Anang Yulianto. 

Oditur Militer Letnan Kolonel (Letkol) Yusdiharto turut hadir dalam persidangan tersebut.

Ini adalah sidang ketiga dalam rangkaian persidangan kasus penganiayaan terhadap Prada Lucky, setelah sidang pertama pada Senin (27/10/2025) dan kedua pada Selasa (28/10/2025).

Prada Lucky Namo, seorang prajurit dari Yonif TP 834 Waka Nga Mere, meninggal dunia pada 6 Agustus 2025 setelah diduga mengalami penganiayaan yang dilakukan oleh senior-seniornya di kesatuan. 

Dalam proses hukum ini, sebanyak 22 orang terdakwa yang merupakan atasan dan senior Lucky, dihadirkan dalam persidangan.

Baca juga: Sidang Kasus Kematian Prada Lucky Masuki Hari Ketiga, Kini 4 Terdakwa Diperiksa

Penyiksaan Fisik dan Pengakuan Paksa terhadap Prada Lucky

Sidang mengungkapkan bahwa antara 27 Juli hingga 31 Juli 2025, Prada Lucky mengalami beberapa bentuk penyiksaan fisik, termasuk pencambukan dengan selang, serta dipaksa untuk mengakui penyimpangan seksual oleh para seniornya. 

Salah satu terdakwa utama dalam kasus ini adalah Lettu Ahmad Faisal, yang menjabat sebagai komandan kompi di batalyon tersebut. 

Dalam dakwaan, Lettu Ahmad Faisal disebut mengizinkan atau tidak menghentikan penganiayaan terhadap Prada Lucky.

Pemeriksaan saksi pada sidang kali ini menjadi kunci untuk mengungkap peran Lettu Ahmad Faisal, apakah ia terlibat langsung dalam penganiayaan atau hanya mengizinkan dan membiarkan kejadian tersebut.

Baca juga: Sidang Kasus Kematian Prada Lucky Namo Ungkap Tudingan LGBT dan Kekerasan oleh Senior

Dakwaan Terhadap Letnan Ahmad Faisal: Tanggung Jawab Komando

Lettu Ahmad Faisal menghadapi dakwaan berdasarkan Pasal 131 ayat (1) juncto ayat (2) KUHPM, serta Pasal 132 KUHPM jo Pasal 131 ayat (1) juncto ayat (3) KUHPM.

Peran komando dan tanggung jawab atasan di lingkungan militer menjadi fokus utama dalam persidangan ini, terutama terkait dengan prinsip tanggung jawab komando yang diharapkan dapat mencegah terjadinya penganiayaan terhadap prajurit.

Baca juga: Prada Lucky Dianiaya dan Dipaksa Mengaku LGBT oleh Atasan, Sang Ibu Minta Pelaku Dihukum Berat

Terdakwa Terancam Hukuman Sembilan Tahun Penjara

Pada sidang kali ini, empat terdakwa yang terlibat dalam penganiayaan terhadap Prada Lucky Namo, terancam hukuman penjara sembilan tahun. 

Keempat terdakwa tersebut adalah Pratu Ahmad Ahda, Pratu Emeliano De Araujo, Pratu Petrus Nong Brian Semi, dan Pratu Aprianto Rede Radja. Mereka dikenakan dakwaan berdasarkan Pasal 131 ayat (1) juncto ayat (3) KUHPM juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPM, serta dakwaan subsidiari berdasarkan Pasal 131 ayat (1) KUHPM jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca juga: Di Hadapan Hakim Pengadilan Militer, Ayah Prada Lucky Mengaku Ditipu Salah Satu Pelaku

Halaman:


Terkini Lainnya
Menkeu Purbaya Sebut Pinjaman Pemerintah Pusat untuk Daerah Diberikan dengan Bunga 0,5 Persen
Menkeu Purbaya Sebut Pinjaman Pemerintah Pusat untuk Daerah Diberikan dengan Bunga 0,5 Persen
Sulawesi Selatan
Pemakaman Pakubuwono XIII Tidak Dilakukan pada Selasa Kliwon, Pegiat Budaya Ungkap Alasannya
Pemakaman Pakubuwono XIII Tidak Dilakukan pada Selasa Kliwon, Pegiat Budaya Ungkap Alasannya
Jawa Tengah
Apakah NIK KTP Anda Dipakai untuk Pinjol Ilegal? Begini Cara Mengeceknya!
Apakah NIK KTP Anda Dipakai untuk Pinjol Ilegal? Begini Cara Mengeceknya!
Jawa Timur
ASN Bolos Kerja Bisa Dipecat, Hak Tunjangan dan Pensiun Dicabut
ASN Bolos Kerja Bisa Dipecat, Hak Tunjangan dan Pensiun Dicabut
Lampung
AHY Menunggu Arahan Presiden untuk Penyelesaian Utang Kereta Cepat Whoosh
AHY Menunggu Arahan Presiden untuk Penyelesaian Utang Kereta Cepat Whoosh
Jawa Timur
Pemutihan Iuran BPJS Kesehatan 2025: Syarat Peserta dan Cara Cek Tunggakan
Pemutihan Iuran BPJS Kesehatan 2025: Syarat Peserta dan Cara Cek Tunggakan
Kalimantan Barat
Bukan Sekadar Indah, Ini Fakta Unik Pantai Kelingking Nusa Penida yang Mirip T-Rex
Bukan Sekadar Indah, Ini Fakta Unik Pantai Kelingking Nusa Penida yang Mirip T-Rex
Jawa Timur
Cara Cek NIK Terdaftar Pinjol atau Judol, Cuma Lewat Hp
Cara Cek NIK Terdaftar Pinjol atau Judol, Cuma Lewat Hp
Kalimantan Barat
Syarat Pemutihan BPJS Kesehatan 2025, Ini Peserta yang Bisa Mengajukan
Syarat Pemutihan BPJS Kesehatan 2025, Ini Peserta yang Bisa Mengajukan
Banten
Profil Gusti Purbaya: Kandidat Utama Pengganti Takhta Pakubuwono XIII
Profil Gusti Purbaya: Kandidat Utama Pengganti Takhta Pakubuwono XIII
Jawa Tengah
Apakah Onadio Leonardo Akan Direhabilitasi Setelah Asesmen BNNP?
Apakah Onadio Leonardo Akan Direhabilitasi Setelah Asesmen BNNP?
Jawa Timur
Pemkot Ungkap Penyebab Banjir Kaligawe Lama Surut, Kini Prioritaskan Penanganan Warga Terdampak
Pemkot Ungkap Penyebab Banjir Kaligawe Lama Surut, Kini Prioritaskan Penanganan Warga Terdampak
Jawa Tengah
7 Fakta Polemik Lift Kaca Pantai Kelingking Nusa Penida yang Tuai Protes Warga
7 Fakta Polemik Lift Kaca Pantai Kelingking Nusa Penida yang Tuai Protes Warga
Jawa Timur
Inflasi di Jateng Naik 0,40 Persen pada Oktober 2025, Dipicu Lonjakan Harga Emas, Telur, dan Cabai
Inflasi di Jateng Naik 0,40 Persen pada Oktober 2025, Dipicu Lonjakan Harga Emas, Telur, dan Cabai
Jawa Tengah
Gusti Purbaya, Kandidat Kuat Pengganti Mendiang Pakubuwono XIII
Gusti Purbaya, Kandidat Kuat Pengganti Mendiang Pakubuwono XIII
Jawa Tengah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Komentar
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau