Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar 15 Golongan Orang yang Bisa Naik MRT, LRT, dan Transjakarta Gratis

Kompas.com - 03/11/2025, 10:45 WIB
Muhdany Yusuf Laksono

Penulis

KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meluncurkan layanan transportasi umum gratis untuk MRT Jakarta, LRT Jakarta, dan Transjakarta.

Namun, tidak semua masyarakat bisa menikmati layanan gratis ini. Pasalnya, ada 15 golongan masyarakat dengan persyaratan tertentu dan memiliki kartu layanan yang bisa menikmatinya.

Selain itu, layanan transportasi umum gratis ini belum berlaku bagi pekerja non-KTP DKI Jakarta, karena dana Dana Bagi Hasil (DBH) Pemprov DKI baru saja mengalami pemotongan.

Baca juga: Begini Cara Dapat Kartu Layanan Gratis untuk Naik Transjakarta, MRT, dan LRT

Layanan Gratis Berlaku 6 Bulan, tapi Bisa Diperpanjang

Berdasarkan Pasal 26 Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2025, kartu layanan bakal diterbitkan oleh PT Bank DKI dengan menyertakan nama penerima, kategori kelompok, dan foto diri.

Kartu layanan tersebut berlaku selama 6 bulan dan dapat diperpanjang.

Apabila kartu layanan hilang, pemegang kartu wajib melaporkan kehilangan dan mengajukan pemblokiran kepada PT Bank DKI dalam jangka waktu tiga hari.

Baca juga: Lansia Gagal Dapat Kartu Transum Gratis: Capek Antre, Ujungnya Disuruh Balik Lagi

15 Golongan Orang yang Bisa Manfaatkan Transportasi Umum Gratis

Penerima layanan angkutan umum gratis di Jakarta diatur dalam Pasal 3 Pergub DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2025.

Setidaknya ada 15 golongan masyarakat dengan persyaratan tertentu, berikut daftarnya:

1. Peserta didik

  • Wajib memiliki Jakarta pintar plus atau kartu Jakarta mahasiswa unggul yang ditetapkan oleh Gubernur

2. Penerima bantuan sosial (bansos)

  • Terdaftar sebagai penerima bansos sebagaimana ditetapkan oleh Gubernur.

3. Penghuni rumah susun

  • Penduduk DKI Jakarta yang ditetapkan sebagai penghuni rumah susun sederhana sewa oleh Kepala Pengelola Rumah Susun (UPRS) Jakarta.
  • Melakukan pengajuan penerbitan kartu layanan ke PT Bank DKI.
  • Berlaku untuk semua anggota keluarga di dalam Kartu Keluarga (KK).

Baca juga: Antrean Membeludak di CFD, Dishub DKI: Pendaftaran Kartu Transum Gratis Bisa Online

4. Tim penggerak PKK

  • Mereka adalah fasilitator, perencana, pelaksana, pengendali, dan penggerak pada masing-masing tingkat pemerintahan untuk pelaksanaan program PKK yang ditetapkan sebagai:
  • Tim penggerak PKK di tingkat provinsi, kota administrasi/kabupaten, kecamatan, dan kelurahan
  • Kelompok PKK RT dan RW.

5. PJLP dan pegawai non-ASN Pemerintah Provinsi DKI Jakarta

  • Pegawai yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja perorangan untuk melaksanakan tugas di lingkungan Pemprov DKI.
  • Kelompok yang dimaksud, seperti petugas penanganan prasarana dan sarana umum, pegawai pada badan layanan umum daerah, pekerja harian lepas, dan pekerja kontrak waktu tertentu.

6. ASN dan PNS Provinsi DKI Jakarta

  • Ditetapkan sebagai ASN Pemprov DKI Jakarta Pensiunan Pemprov DKI Jakarta.

7. Penyandang disabilitas

Baca juga: Dapat Keluhan Sopir Ugal-ugalan, Pramono Pertimbangkan Mikrotrans Tak Lagi Gratis

8. Lansia

  • Penduduk DKI Jakarta yang berusia 60 tahun ke atas.

9. Veteran Republik Indonesia

10. Karyawan swasta

  • Memiliki gaji kurang dari 1,15 kali upah minimum provinsi, atau kurang ari Rp 6,2 juta per bulan.

11. Pendidik dan tenaga kependidikan pada pendidikan anak usia dini

  • Pendidik dan tenaga kependidikan pada pendidikan anak usia dini yang terdaftar di Provinsi DKI Jakarta.

12. Penjaga rumah ibadah

  • Orang yang aktivitas kesehariannya menjaga dan memelihara rumah ibadah di wilayah Jakarta
  • Terdaftar pada instansi atau Lembaga yang berwenang, seperti Dewan masjid Indonesia tau instansi yang menaungi dan melakukan pembinaan rumah ibadah lainnya.

Baca juga: 5 Transportasi Umum di Jabodetabek yang Bisa Pakai QRIS Tap

13. Penduduk Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu

  • Terdata sebagai penduduk Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu.

14. Juru pemantau jentik, pengurus karang taruna, dasawisma

  • Juru pemantau jentik: masyarakat yang direkrut dan dilatih untuk melakukan proses edukasi dan memantau pelaksanaan pemberantasan sarang nyamuk.
  • Pengurus karang taruna: masyarakat yang menjadi pengurus karang taruna
  • Dasawisma: warga masyarakat yang terdaftar dalam percepatan pelaksanaan Gerakan pemberdayaan dan kesejahteraan keluarga tertentu.

15. Anggota TNI

Syarat dan Ketentuan Pengajuan Kartu Layanan Gratis

Untuk mendapatkan manfaat gratis layanan angkutan umum, 15 golongan masyarakat di atas wajib melakukan pengajuan.

Baca juga: Pendaftaran Kartu Gratis Lansia Diusulkan Dialihkan ke Kelurahan: Biar Lebih Manusiawi

Dalam proses pengajuan, mereka perlu membawa sejumlah persyaratan dokumen, seperti berikut:

  • KTP DKI Jakarta
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Pas foto
  • Dokumen pendukung sesuai dengan kategori, seperti SK PNS, surat keterangan, dan sebagainya.

Seluruh dokumen persyaratan itu dibawa dalam bentuk softcopy untuk selanjutnya diajukan ke Badan Usaha.

Badan Usaha akan meneruskan prosesnya ke PT Bank DKI untuk proses penerbitan kartu layanan.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "15 Kelompok Orang yang Bisa Nikmati MRT, LRT, dan Transjakarta Gratis 6 Bulan, Siapa Saja?"

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang



Terkini Lainnya
Menkeu Purbaya Sebut Pinjaman Pemerintah Pusat untuk Daerah Diberikan dengan Bunga 0,5 Persen
Menkeu Purbaya Sebut Pinjaman Pemerintah Pusat untuk Daerah Diberikan dengan Bunga 0,5 Persen
Sulawesi Selatan
Pemakaman Pakubuwono XIII Tidak Dilakukan pada Selasa Kliwon, Pegiat Budaya Ungkap Alasannya
Pemakaman Pakubuwono XIII Tidak Dilakukan pada Selasa Kliwon, Pegiat Budaya Ungkap Alasannya
Jawa Tengah
Apakah NIK KTP Anda Dipakai untuk Pinjol Ilegal? Begini Cara Mengeceknya!
Apakah NIK KTP Anda Dipakai untuk Pinjol Ilegal? Begini Cara Mengeceknya!
Jawa Timur
ASN Bolos Kerja Bisa Dipecat, Hak Tunjangan dan Pensiun Dicabut
ASN Bolos Kerja Bisa Dipecat, Hak Tunjangan dan Pensiun Dicabut
Lampung
AHY Menunggu Arahan Presiden untuk Penyelesaian Utang Kereta Cepat Whoosh
AHY Menunggu Arahan Presiden untuk Penyelesaian Utang Kereta Cepat Whoosh
Jawa Timur
Pemutihan Iuran BPJS Kesehatan 2025: Syarat Peserta dan Cara Cek Tunggakan
Pemutihan Iuran BPJS Kesehatan 2025: Syarat Peserta dan Cara Cek Tunggakan
Kalimantan Barat
Bukan Sekadar Indah, Ini Fakta Unik Pantai Kelingking Nusa Penida yang Mirip T-Rex
Bukan Sekadar Indah, Ini Fakta Unik Pantai Kelingking Nusa Penida yang Mirip T-Rex
Jawa Timur
Cara Cek NIK Terdaftar Pinjol atau Judol, Cuma Lewat Hp
Cara Cek NIK Terdaftar Pinjol atau Judol, Cuma Lewat Hp
Kalimantan Barat
Syarat Pemutihan BPJS Kesehatan 2025, Ini Peserta yang Bisa Mengajukan
Syarat Pemutihan BPJS Kesehatan 2025, Ini Peserta yang Bisa Mengajukan
Banten
Profil Gusti Purbaya: Kandidat Utama Pengganti Takhta Pakubuwono XIII
Profil Gusti Purbaya: Kandidat Utama Pengganti Takhta Pakubuwono XIII
Jawa Tengah
Apakah Onadio Leonardo Akan Direhabilitasi Setelah Asesmen BNNP?
Apakah Onadio Leonardo Akan Direhabilitasi Setelah Asesmen BNNP?
Jawa Timur
Pemkot Ungkap Penyebab Banjir Kaligawe Lama Surut, Kini Prioritaskan Penanganan Warga Terdampak
Pemkot Ungkap Penyebab Banjir Kaligawe Lama Surut, Kini Prioritaskan Penanganan Warga Terdampak
Jawa Tengah
7 Fakta Polemik Lift Kaca Pantai Kelingking Nusa Penida yang Tuai Protes Warga
7 Fakta Polemik Lift Kaca Pantai Kelingking Nusa Penida yang Tuai Protes Warga
Jawa Timur
Inflasi di Jateng Naik 0,40 Persen pada Oktober 2025, Dipicu Lonjakan Harga Emas, Telur, dan Cabai
Inflasi di Jateng Naik 0,40 Persen pada Oktober 2025, Dipicu Lonjakan Harga Emas, Telur, dan Cabai
Jawa Tengah
Gusti Purbaya, Kandidat Kuat Pengganti Mendiang Pakubuwono XIII
Gusti Purbaya, Kandidat Kuat Pengganti Mendiang Pakubuwono XIII
Jawa Tengah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Komentar
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau