Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Pemutihan BPJS Kesehatan 2025, Ini Peserta yang Bisa Mengajukan

Kompas.com - 03/11/2025, 16:48 WIB
Muhdany Yusuf Laksono

Penulis

KOMPAS.com - Pemerintah menyiapkan program pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan pada tahun 2025.

Kebijakan khusus ini dirancang dengan syarat ketat agar tepat sasaran dan tidak mengganggu arus kas BPJS Kesehatan.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan anggaran pemutihan sudah disiapkan sesuai arahan Presiden.

"Tadi minta dianggarkan Rp 20 triliun, sesuai dengan janji Presiden. Itu sudah dianggarkan," ujarnya usai rapat dengan BPJS Kesehatan di Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (22/10/2025) lalu.

Baca juga: Cara dan Syarat Pemutihan Tagihan BPJS Kesehatan 2025

Syarat Pemutihan BPJS Kesehatan 2025

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menjelaskan tentang syarat pemutihan BPJS Kesehatan bagi para peserta yang memiliki tunggakan.

Berikut beberapa syarat utama peserta yang bisa mengajukan pemutihan BPJS Kesehatan:

  • Pemutihan tunggakan difokuskan pada peserta yang mengalami perpindahan segmen kepesertaan. Contohnya, peserta mandiri yang menunggak iuran kemudian berubah status menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI);
  • Peserta harus masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN);
  • Peserta yang masuk kategori miskin atau tidak mampu, bukan yang sengaja menunggak iuran;
  • Pemutihan juga berlaku untuk peserta yang memiliki tunggakan iuran dalam 24 bulan terakhir.

Baca juga: Pemerintah Siapkan Rp 20 Triliun, Ini Kata BPJS Kesehatan soal Regulasi Pemutihan

Cara Kerja Pemutihan BPJS Kesehatan

Meski mekanisme detail pemutihan masih akan diatur lebih lanjut, dasarnya adalah menghapus tunggakan peserta yang telah berpindah ke segmen PBI tapi sistem masih mencatat adanya tunggakan dari masa kepesertaan mandiri sebelumnya.

Pemerintah daerah yang membayar iuran PBI tidak perlu menanggung beban tunggakan lama tersebut karena akan dihapus melalui program pemutihan BPJS Kesehatan.

Ghufron pun memastikan kebijakan pemutihan tidak akan mengganggu keuangan BPJS Kesehatan selama tepat sasaran.

"Enggak, tidak akan mengganggu, asal tepat sasaran. Kalau enggak tepat sasaran itu bisa mengganggu, tetapi kalau tepat sasaran saya kira enggak," jelasnya.

Baca juga: Cara Cicil Tunggakan BPJS Kesehatan Lewat Program Rehab, Bisa Hingga 12 Kali Pembayaran

Ia juga menegaskan, program pemutihan tidak boleh disalahgunakan oleh peserta yang mampu membayar. Ia mengingatkan agar peserta tidak sengaja menunggak dengan harapan mendapat pemutihan di kemudian hari.

"Yang jelas kalau BPJS itu istilahnya negara hadir, kemudian peserta itu bisa akses pelayanan, tetapi tidak disalahgunakan. Orang yang mampu ya bayar itu bukan terus, 'Wah, saya nunggu nanti biar ada pemutihan lagi' begitu, enggak, enggak terjadi itu," tegasnya.

 

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara dan Syarat Pemutihan Tagihan BPJS Kesehatan 2025", dan "4 Kelompok Peserta BPJS Kesehatan yang Dapat Pemutihan Tunggakan, Cek Sekarang"

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang



Terkini Lainnya
Persik Batal Hadapi Persebaya di Stadion Brawijaya, Laga Dipindah ke Gresik
Persik Batal Hadapi Persebaya di Stadion Brawijaya, Laga Dipindah ke Gresik
Kalimantan Timur
Anggota Exco PSSI Bantah Rumor Kembalinya Shin Tae-yong ke Timnas Indonesia
Anggota Exco PSSI Bantah Rumor Kembalinya Shin Tae-yong ke Timnas Indonesia
Kalimantan Timur
Prabowo Instruksikan KAI Tambah Kapasitas Kereta Khusus Petani dan Pedagang
Prabowo Instruksikan KAI Tambah Kapasitas Kereta Khusus Petani dan Pedagang
Jawa Timur
Erling Haaland Puji Assist Rayan Cherki Usai Bawa Man City Menang atas Bournemouth
Erling Haaland Puji Assist Rayan Cherki Usai Bawa Man City Menang atas Bournemouth
Kalimantan Timur
Puja-puji Guardiola untuk Erling Haaland, Sebut Pengaruhnya Selevel Messi dan Ronaldo
Puja-puji Guardiola untuk Erling Haaland, Sebut Pengaruhnya Selevel Messi dan Ronaldo
Kalimantan Timur
Profil Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Kena OTT KPK
Profil Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Kena OTT KPK
Riau
Gubernur Riau Abdul Wahid Terjaring OTT KPK, Ini yang Terjadi
Gubernur Riau Abdul Wahid Terjaring OTT KPK, Ini yang Terjadi
Riau
Alasan Vidi Aldiano Putuskan Hiatus, Rehat Sambil Santai Siapkan Album Baru
Alasan Vidi Aldiano Putuskan Hiatus, Rehat Sambil Santai Siapkan Album Baru
Lampung
APMI Bekukan Keanggotaan Mecimapro Imbas Kasus Penggelapan Dana Konser TWICE 2023
APMI Bekukan Keanggotaan Mecimapro Imbas Kasus Penggelapan Dana Konser TWICE 2023
Lampung
BPBD Sulawesi Selatan Ingatkan Semua Wilayah Berpotensi Banjir, Ini Alasannya
BPBD Sulawesi Selatan Ingatkan Semua Wilayah Berpotensi Banjir, Ini Alasannya
Sulawesi Selatan
Cara Membuat Sertifikat Tanah Elektronik, Lengkap Syarat dan Biayanya
Cara Membuat Sertifikat Tanah Elektronik, Lengkap Syarat dan Biayanya
Lampung
KPK Lakukan OTT, Gubernur Riau Abdul Wahid Diamankan Bersama 9 Orang Lain
KPK Lakukan OTT, Gubernur Riau Abdul Wahid Diamankan Bersama 9 Orang Lain
Riau
Onad Jalani Asesmen di BNNP DKI, Sampaikan Pesan untuk Istri: I Love You
Onad Jalani Asesmen di BNNP DKI, Sampaikan Pesan untuk Istri: I Love You
Lampung
Aset Sitaan Harvey-Sandra Akan Diserahkan ke BPA untuk Dilelang
Aset Sitaan Harvey-Sandra Akan Diserahkan ke BPA untuk Dilelang
Jawa Barat
Ini Posisi Indonesia dalam Daftar Negara Teraman di Dunia
Ini Posisi Indonesia dalam Daftar Negara Teraman di Dunia
Sulawesi Selatan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Komentar
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau