Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ASN Bolos Kerja Bisa Dipecat, Hak Tunjangan dan Pensiun Dicabut

Kompas.com - 03/11/2025, 17:30 WIB
Shintaloka Pradita Sicca

Editor

Sumber Kompas.com

KOMPAS.com - Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti bolos kerja berisiko diberhentikan dengan tidak hormat dan kehilangan hak-haknya, termasuk tunjangan dan uang pensiun.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh menegaskan, banyak ASN yang diberhentikan karena tidak masuk kerja tanpa alasan jelas.

"Ternyata banyak sekali ASN kita, baik PNS maupun P3K, yang diberhentikan, secara dengan hormat, tidak atas permintaan sendiri, maupun tidak dengan hormat karena tidak masuk kerja," ujar Zudan dalam agenda BKN Menyapa, dikutip dari YouTube BKNgoidofficial, Senin (3/11/2025).

Baca juga: Uji Coba WFH ASN Jabar Dimulai November 2025, Target Efisiensi Operasional hingga 20 Persen

Sidang bulanan awasi kedisiplinan ASN

Zudan menjelaskan, pemerintah memiliki Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BP ASN) yang mengawasi disiplin ASN setiap bulan.

Setiap pelanggaran disiplin akan langsung dibawa ke sidang untuk menentukan sanksi yang tepat.

"Itu bersidang setiap bulan, sepanjang tahun. Jadi setiap bulan, paling tidak 24 kali bersidang. Nah, apa yang kita sidangkan? Yang kita sidangkan adalah kasus-kasus yang dilakukan oleh para ASN," tutur Zudan, seperti yang dikutip Kompas.com, Senin (3/11/2025).

Ia pun mengingatkan para ASN agar memahami konsekuensi jika membolos kerja.

"Ini tolong rekan-rekan pelajari, pahami, bahwa akibat tidak masuk kerja, bisa mendapatkan sanksi pemberhentian," ucapnya.

Baca juga: Presiden Beri Atensi Kasus Pungli Kenaikan Pangkat ASN di Deli Serdang, Bobby Mediasi dengan Bupati

Hak ASN yang dipecat dicabut

Sekretaris Utama BKN, Imas Sukmariah, menegaskan bahwa ASN yang diberhentikan tidak akan memperoleh hak-hak sebagai ASN lagi, termasuk penghasilan, tunjangan, maupun uang pensiun.

"Tidak ada lagi hak-haknya sebagai ASN untuk mendapatkan penghargaan pensiun dan juga mendapatkan tunjangan," kata Imas.

Ketentuan ini sesuai dengan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020.

Baca juga: ASN Jabar Uji Coba Kerja dari Rumah, Pelayanan Publik Dijanjikan Normal

Hukuman berjenjang bagi ASN bolos

Dilansir dari Kompas.com, Senin (3/11/2025), penegakan disiplin bagi ASN yang bolos dilakukan secara berjenjang.

Hukuman ringan

Sanksi ringan diberikan melalui teguran lisan bagi ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama tiga hari dalam satu tahun.

Lalu, teguran tertulis diberikan kepada ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan sah secara kumulatif antara 4-6 hari selama satu tahun.

Adapun, pernyataan tidak puas secara tertulis diberikan untuk ASN yang secara kumulatif tidak masuk kerja tanpa alasan selama 7-10 hari dalam setahun.

Halaman:


Terkini Lainnya
Persik Batal Hadapi Persebaya di Stadion Brawijaya, Laga Dipindah ke Gresik
Persik Batal Hadapi Persebaya di Stadion Brawijaya, Laga Dipindah ke Gresik
Kalimantan Timur
Anggota Exco PSSI Bantah Rumor Kembalinya Shin Tae-yong ke Timnas Indonesia
Anggota Exco PSSI Bantah Rumor Kembalinya Shin Tae-yong ke Timnas Indonesia
Kalimantan Timur
Prabowo Instruksikan KAI Tambah Kapasitas Kereta Khusus Petani dan Pedagang
Prabowo Instruksikan KAI Tambah Kapasitas Kereta Khusus Petani dan Pedagang
Jawa Timur
Erling Haaland Puji Assist Rayan Cherki Usai Bawa Man City Menang atas Bournemouth
Erling Haaland Puji Assist Rayan Cherki Usai Bawa Man City Menang atas Bournemouth
Kalimantan Timur
Puja-puji Guardiola untuk Erling Haaland, Sebut Pengaruhnya Selevel Messi dan Ronaldo
Puja-puji Guardiola untuk Erling Haaland, Sebut Pengaruhnya Selevel Messi dan Ronaldo
Kalimantan Timur
Profil Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Kena OTT KPK
Profil Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Kena OTT KPK
Riau
Gubernur Riau Abdul Wahid Terjaring OTT KPK, Ini yang Terjadi
Gubernur Riau Abdul Wahid Terjaring OTT KPK, Ini yang Terjadi
Riau
Alasan Vidi Aldiano Putuskan Hiatus, Rehat Sambil Santai Siapkan Album Baru
Alasan Vidi Aldiano Putuskan Hiatus, Rehat Sambil Santai Siapkan Album Baru
Lampung
APMI Bekukan Keanggotaan Mecimapro Imbas Kasus Penggelapan Dana Konser TWICE 2023
APMI Bekukan Keanggotaan Mecimapro Imbas Kasus Penggelapan Dana Konser TWICE 2023
Lampung
BPBD Sulawesi Selatan Ingatkan Semua Wilayah Berpotensi Banjir, Ini Alasannya
BPBD Sulawesi Selatan Ingatkan Semua Wilayah Berpotensi Banjir, Ini Alasannya
Sulawesi Selatan
Cara Membuat Sertifikat Tanah Elektronik, Lengkap Syarat dan Biayanya
Cara Membuat Sertifikat Tanah Elektronik, Lengkap Syarat dan Biayanya
Lampung
KPK Lakukan OTT, Gubernur Riau Abdul Wahid Diamankan Bersama 9 Orang Lain
KPK Lakukan OTT, Gubernur Riau Abdul Wahid Diamankan Bersama 9 Orang Lain
Riau
Onad Jalani Asesmen di BNNP DKI, Sampaikan Pesan untuk Istri: I Love You
Onad Jalani Asesmen di BNNP DKI, Sampaikan Pesan untuk Istri: I Love You
Lampung
Aset Sitaan Harvey-Sandra Akan Diserahkan ke BPA untuk Dilelang
Aset Sitaan Harvey-Sandra Akan Diserahkan ke BPA untuk Dilelang
Jawa Barat
Ini Posisi Indonesia dalam Daftar Negara Teraman di Dunia
Ini Posisi Indonesia dalam Daftar Negara Teraman di Dunia
Sulawesi Selatan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Komentar
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau