KOMPAS.com - Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti bolos kerja berisiko diberhentikan dengan tidak hormat dan kehilangan hak-haknya, termasuk tunjangan dan uang pensiun.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh menegaskan, banyak ASN yang diberhentikan karena tidak masuk kerja tanpa alasan jelas.
"Ternyata banyak sekali ASN kita, baik PNS maupun P3K, yang diberhentikan, secara dengan hormat, tidak atas permintaan sendiri, maupun tidak dengan hormat karena tidak masuk kerja," ujar Zudan dalam agenda BKN Menyapa, dikutip dari YouTube BKNgoidofficial, Senin (3/11/2025).
Baca juga: Uji Coba WFH ASN Jabar Dimulai November 2025, Target Efisiensi Operasional hingga 20 Persen
Zudan menjelaskan, pemerintah memiliki Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BP ASN) yang mengawasi disiplin ASN setiap bulan.
Setiap pelanggaran disiplin akan langsung dibawa ke sidang untuk menentukan sanksi yang tepat.
"Itu bersidang setiap bulan, sepanjang tahun. Jadi setiap bulan, paling tidak 24 kali bersidang. Nah, apa yang kita sidangkan? Yang kita sidangkan adalah kasus-kasus yang dilakukan oleh para ASN," tutur Zudan, seperti yang dikutip Kompas.com, Senin (3/11/2025).
Ia pun mengingatkan para ASN agar memahami konsekuensi jika membolos kerja.
"Ini tolong rekan-rekan pelajari, pahami, bahwa akibat tidak masuk kerja, bisa mendapatkan sanksi pemberhentian," ucapnya.
Baca juga: Presiden Beri Atensi Kasus Pungli Kenaikan Pangkat ASN di Deli Serdang, Bobby Mediasi dengan Bupati
Sekretaris Utama BKN, Imas Sukmariah, menegaskan bahwa ASN yang diberhentikan tidak akan memperoleh hak-hak sebagai ASN lagi, termasuk penghasilan, tunjangan, maupun uang pensiun.
"Tidak ada lagi hak-haknya sebagai ASN untuk mendapatkan penghargaan pensiun dan juga mendapatkan tunjangan," kata Imas.
Ketentuan ini sesuai dengan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020.
Baca juga: ASN Jabar Uji Coba Kerja dari Rumah, Pelayanan Publik Dijanjikan Normal
Dilansir dari Kompas.com, Senin (3/11/2025), penegakan disiplin bagi ASN yang bolos dilakukan secara berjenjang.
Sanksi ringan diberikan melalui teguran lisan bagi ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama tiga hari dalam satu tahun.
Lalu, teguran tertulis diberikan kepada ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan sah secara kumulatif antara 4-6 hari selama satu tahun.
Adapun, pernyataan tidak puas secara tertulis diberikan untuk ASN yang secara kumulatif tidak masuk kerja tanpa alasan selama 7-10 hari dalam setahun.