KOMPAS.com — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menolak usulan Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Mahyeldi Ansharullah yang meminta pemerintah pusat menanggung pembayaran gaji aparatur sipil negara (ASN) di daerah.
Permintaan tersebut disampaikan Mahyeldi seusai menghadiri pertemuan antara Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) dan Kementerian Keuangan di Jakarta, Selasa (7/10/2025).
Mahyeldi beralasan, anggaran Transfer ke Daerah (TKD) tahun 2026 mengalami penurunan, sementara belanja pegawai tetap menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.
Baca juga: Menkeu Purbaya Tolak Usulan Gaji PNS Daerah Dibayar Pusat, Ini Alasannya
“Tentu harapan kita di daerah adalah bagaimana TKD ini dikembalikan lagi. Kalau enggak, mungkin gaji pegawai bisa diambil oleh pusat,” ujar Mahyeldi di Gedung Djuanda, Kemenkeu.
Ia menambahkan, penurunan TKD membuat banyak daerah kesulitan menggaji pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Oleh karena itu, menurutnya, dukungan fiskal dari pemerintah pusat sangat dibutuhkan agar pemda bisa fokus pada program pembangunan dan infrastruktur.
Menanggapi permintaan tersebut, Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah pusat tidak dapat mengambil alih pembayaran gaji ASN daerah.
“Jadi kalau diminta sekarang, ya pasti saya enggak bisa. Kecuali saya tembus rasio defisit ke PDB di atas 3 persen,” ujarnya di Kantor Kemenkeu, Jakarta.
Purbaya menjelaskan, langkah disiplin fiskal harus dijaga agar defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tetap di bawah 3 persen dari produk domestik bruto (PDB), sesuai ketentuan undang-undang.
Menurutnya, saat ini perekonomian global tengah melambat, sehingga APBN justru perlu diarahkan untuk menjaga stabilitas dan menstimulasi pertumbuhan ekonomi nasional.
“Saya jaga semuanya dulu. Saya optimalkan belanja, saya optimalkan pendapatan. Saya hilangkan gangguan di bisnis,” ucapnya.
Kendati menolak permintaan Gubernur Mahyeldi, Purbaya mengaku memahami tekanan fiskal yang dihadapi banyak pemerintah daerah akibat penyesuaian TKD.
Ia membuka peluang untuk mengevaluasi kembali alokasi TKD 2026, dengan catatan perekonomian membaik, pendapatan negara meningkat, dan kualitas belanja daerah lebih efisien.
“Pada dasarnya tergantung mereka (pemda) sendiri mau seperti apa ke depan. Kalau mereka bagus, mereka bisa meyakinkan pimpinan. Saya juga punya senjata tambahan untuk menjelaskan bahwa harusnya seperti ini lagi (TKD naik),” ujar Purbaya.
Purbaya menegaskan bahwa pemerintah pusat tetap mendukung daerah, tetapi bantuan fiskal harus diimbangi dengan tata kelola keuangan yang transparan dan efektif.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa saat ditemui di kantornya, Jakarta, Selasa (7/10/2025).Pertemuan antara Menkeu Purbaya dan jajaran APPSI pada Selasa siang itu berlangsung di tengah meningkatnya protes dari 18 gubernur yang menolak kebijakan pemangkasan TKD tahun depan.
Baca juga: Daftar 18 Gubernur yang “Geruduk” Menkeu Purbaya untuk Protes Pemotongan TKD, Ada Jateng dan DIY
Para kepala daerah menilai pemotongan anggaran tersebut akan membebani keuangan daerah dan berisiko menghambat pelaksanaan program prioritas.
Namun, Purbaya menegaskan bahwa kebijakan penyesuaian TKD belum final dan masih dapat dibicarakan kembali melalui forum resmi antara pemerintah pusat dan daerah.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menkeu Purbaya Tolak Permintaan Gubernur Sumbar untuk Tanggung Gaji ASN Daerah".
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang