JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh mengungkap banyak aparatur sipil negara (ASN) yang dipecat karena tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas atau membolos.
"Ternyata banyak sekali ASN kita, baik PNS maupun P3K, yang diberhentikan, secara dengan hormat, tidak atas permintaan sendiri, maupun tidak dengan hormat karena tidak masuk kerja," kata Zudan dalam agenda BKN Menyapa, dikutip dari YouTube BKNgoidofficial, Senin (3/11/2025).
Sanksi itu diberikan setelah Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BP ASN) menggelar sidang untuk mengawasi seluruh bentuk disiplin ASN tiap bulan.
Dari hasil sidang, nasib ASN yang melanggar akan langsung ditentukan.
Baca juga: ASN Bolos Kerja Bisa Dipecat dan Tidak Dapat Uang Pensiun
"Itu bersidang setiap bulan, sepanjang tahun. Jadi setiap bulan, paling tidak 24 kali bersidang. Nah, apa yang kita sidangkan? Yang kita sidangkan adalah kasus-kasus yang dilakukan oleh para ASN," kata dia.
Oleh karenanya, Zudan mengingatkan agar para ASN dapat mematuhi aturan terkait masuk kerja.
"Ini tolong rekan-rekan pelajari, pahami, bahwa akibat tidak masuk kerja, bisa mendapatkan sanksi pemberhentian," ucapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Utama BKN Imas Sukmariah mengatakan, ASN yang diberhentikan tidak akan mendapatkan hak-haknya lagi, baik itu hak penghasilan maupun pensiun.
Baca juga: Cuma Rp 1,2 Juta Per Bulan, ASN Dapat Fasilitas Lengkap di Wisma Atlet
Hal ini sesuai UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020.
"Tidak ada lagi hak-haknya sebagai ASN untuk mendapatkan penghargaan pensiun dan juga mendapatkan tunjangan," kata Imas.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang