KOMPAS.com - Pemerintah memastikan program pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan akan berjalan pada 2025.
Kebijakan ini difokuskan untuk membantu masyarakat tidak mampu agar tetap mendapatkan layanan kesehatan tanpa terbebani tunggakan lama.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebutkan, dana sebesar Rp20 triliun telah disiapkan untuk mendukung pelaksanaan program tersebut sesuai arahan Presiden.
"Tadi minta dianggarkan Rp20 triliun, sesuai dengan janji Presiden. Itu sudah dianggarkan," ujarnya usai rapat dengan BPJS Kesehatan di Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (22/10/2025).
Baca juga: Syarat Pemutihan BPJS Kesehatan 2025, Ini Peserta yang Bisa Mengajukan
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menjelaskan bahwa program pemutihan hanya berlaku bagi peserta yang mengalami perpindahan segmen kepesertaan.
Contohnya, peserta mandiri yang menunggak iuran, kemudian beralih menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI), namun di sistem masih tercatat memiliki tunggakan lama.
"Jadi pemutihan itu intinya bagaimana untuk orang yang sudah biasa pindah komponen, dulunya itu katakanlah mandiri, lalu menunggak, padahal dia sudah pindah ke PBI, tetapi masih punya tunggakan. Nah, itu dibayari oleh pemerintah daerah misalnya (karena sudah menjadi PBI), tetapi (tercatat di sistem) masih punya tunggakan, maka tunggakan itu dihapus," kata Ghufron dikutip dari Antara.
Baca juga: Cara dan Syarat Pemutihan Tagihan BPJS Kesehatan 2025
Syarat lain yang tak kalah penting, peserta penerima pemutihan harus masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Data ini menjadi acuan utama untuk memastikan bahwa penerima manfaat benar-benar berasal dari kelompok ekonomi bawah.
"Ya tentu kita harapkan tepat sasaran ya, jadi dia desilnya itu desil yang katakanlah masuk di dalam DTSEN," ucapnya.
Peserta bisa mengetahui status iuran BPJS Kesehatan hanya lewat beberapa cara digital berikut:
Peserta bisa mengakses layanan Pandawa (Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp) di nomor 0811-8-165-165, aktif setiap Senin–Jumat pukul 08.00–16.00 dengan cara berikut.
Peserta bisa menghubungi Call Center 165 dan ikuti petunjuk dari petugas untuk mengetahui jumlah iuran yang tertunggak.
Selain lewat aplikasi resmi, peserta juga bisa cek tagihan BPJS di Tokopedia atau Shopee.
Walau kebijakan ini telah diumumkan, mekanisme pemutihan tunggakan iuran peserta masih akan diatur lebih lanjut oleh BPJS Kesehatan dan pemerintah daerah.