Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menkeu Purbaya Sebut Pinjaman Pemerintah Pusat untuk Daerah Diberikan dengan Bunga 0,5 Persen

Kompas.com - 03/11/2025, 18:35 WIB
Dini Daniswari

Editor

KOMPAS.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2025, yang telah ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 10 September 2025. 

PP ini merupakan turunan dari Undang-Undang Perbendaharaan Negara dan melengkapi PP Nomor 1 Tahun 2024 yang berfokus pada Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional.

Salah satu poin penting dalam regulasi tersebut adalah pemberian pinjaman dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah (pemda) dan badan usaha milik daerah (BUMD) melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) dengan bunga yang lebih rendah dibandingkan bunga bank komersial.

Purbaya menjelaskan bahwa pemerintah pusat berkomitmen untuk memberikan pembiayaan dengan bunga 0,5 persen—jauh lebih rendah dibandingkan bunga yang dikenakan oleh perbankan. 

"Saya tanya ke mereka, berapa yang sudah disalurkan ke daerah? Baru Rp 3 triliun. Mereka minta bunga rendah, katanya bisa 0,2 persen. Saya bilang, kalau bisa 0,5 persen saja, kita jalanin," jelas Purbaya dalam rapat dengan Komite IV DPD RI di Jakarta, Senin (3/11/2025).

Baca juga: Purbaya: Saya Undang Investor Asing, tapi Tidak Akan Memohon-Mohon

Penyaluran Pembiayaan untuk Daerah Masih Minim

Purbaya mengungkapkan bahwa meskipun PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) memiliki ruang likuiditas yang besar, penyaluran pinjaman kepada pemda hingga saat ini masih terbatas. 

Menurut Purbaya, pinjaman dengan bunga rendah ini bertujuan agar proyek-proyek di daerah dapat berjalan lebih cepat dan memberikan dampak langsung terhadap kegiatan ekonomi lokal.

Purbaya menegaskan bahwa pemerintah berfokus pada pertumbuhan ekonomi, bukan mencari keuntungan dari bunga pinjaman. 

Dengan bunga pinjaman 0,5 persen, pemerintah memastikan bahwa dana tersebut tidak digunakan untuk menambah pendapatan bagi APBN, tetapi justru untuk mempercepat pembangunan daerah.

Baca juga: Purbaya dan DPD Bahas Arah Kebijakan Fiskal dan Penguatan Daerah

Syarat Pemberian Pinjaman untuk Pemda, BUMN, dan BUMD

Untuk mendapatkan pinjaman dari pemerintah pusat, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemda, BUMN, dan BUMD. Berikut adalah rincian persyaratan masing-masing pihak:

Persyaratan Pemberian Pinjaman untuk Pemerintah Daerah (Pemda)

  • Sisa pembiayaan utang daerah yang ditambah dengan jumlah pembiayaan utang yang akan ditarik tidak melebihi 75 persen dari jumlah pendapatan APBD tahun sebelumnya yang tidak ditentukan penggunaannya.
  • Memiliki rasio kemampuan keuangan daerah untuk mengembalikan pembiayaan utang daerah paling sedikit 2,5 atau yang ditetapkan lain oleh Menteri.
  • Tidak mempunyai tunggakan atas pengembalian pinjaman yang bersumber dari pemerintah pusat dan/atau kreditur lain.
  • Kegiatan yang dibiayai dari pembiayaan utang daerah harus sesuai dengan dokumen perencanaan daerah dan penganggaran daerah.
  • Memiliki persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang diberikan pada saat pembahasan APBD.
  • Syarat lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Ekonom Nilai Menkeu Purbaya Abaikan Keterbukaan Risiko Fiskal dalam Pengelolaan APBN

Persyaratan Pemberian Pinjaman untuk BUMN

  • Tidak mempunyai tunggakan atas pengembalian pinjaman yang berasal dari pemerintah pusat dan/atau kreditur lain.
  • Mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang BUMN, rapat umum pemegang saham (RUPS), atau pemilik modal.

Persyaratan Pemberian Pinjaman untuk BUMD

  • Tidak mempunyai tunggakan atas pengembalian pinjaman yang berasal dari pemerintah pusat dan/atau kreditur lain.
  • Mendapat persetujuan dari kepala daerah yang mewakili pemerintah daerah dalam kekayaan daerah yang dipisahkan pada umum daerah atau RUPS.
  • Dengan adanya PP Nomor 38 Tahun 2025, pemerintah berharap pembiayaan yang lebih mudah dan terjangkau dapat mendorong percepatan pembangunan daerah dan sektor-sektor strategis, serta memperkuat perekonomian daerah secara keseluruhan.

Sebagian artikel telah tayang di Kompas.com dengan judul: Pemda, BUMN, dan BUMD Bisa Dapat Pinjaman dari APBN, Ini Syaratnya dan Purbaya Tawarkan Pemda hingga BUMD Ajukan Pinjaman ke Pusat dengan Bunga Rendah 0,5 Persen

 

 

 

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang



Terkini Lainnya
Persik Batal Hadapi Persebaya di Stadion Brawijaya, Laga Dipindah ke Gresik
Persik Batal Hadapi Persebaya di Stadion Brawijaya, Laga Dipindah ke Gresik
Kalimantan Timur
Anggota Exco PSSI Bantah Rumor Kembalinya Shin Tae-yong ke Timnas Indonesia
Anggota Exco PSSI Bantah Rumor Kembalinya Shin Tae-yong ke Timnas Indonesia
Kalimantan Timur
Prabowo Instruksikan KAI Tambah Kapasitas Kereta Khusus Petani dan Pedagang
Prabowo Instruksikan KAI Tambah Kapasitas Kereta Khusus Petani dan Pedagang
Jawa Timur
Erling Haaland Puji Assist Rayan Cherki Usai Bawa Man City Menang atas Bournemouth
Erling Haaland Puji Assist Rayan Cherki Usai Bawa Man City Menang atas Bournemouth
Kalimantan Timur
Puja-puji Guardiola untuk Erling Haaland, Sebut Pengaruhnya Selevel Messi dan Ronaldo
Puja-puji Guardiola untuk Erling Haaland, Sebut Pengaruhnya Selevel Messi dan Ronaldo
Kalimantan Timur
Profil Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Kena OTT KPK
Profil Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Kena OTT KPK
Riau
Gubernur Riau Abdul Wahid Terjaring OTT KPK, Ini yang Terjadi
Gubernur Riau Abdul Wahid Terjaring OTT KPK, Ini yang Terjadi
Riau
Alasan Vidi Aldiano Putuskan Hiatus, Rehat Sambil Santai Siapkan Album Baru
Alasan Vidi Aldiano Putuskan Hiatus, Rehat Sambil Santai Siapkan Album Baru
Lampung
APMI Bekukan Keanggotaan Mecimapro Imbas Kasus Penggelapan Dana Konser TWICE 2023
APMI Bekukan Keanggotaan Mecimapro Imbas Kasus Penggelapan Dana Konser TWICE 2023
Lampung
BPBD Sulawesi Selatan Ingatkan Semua Wilayah Berpotensi Banjir, Ini Alasannya
BPBD Sulawesi Selatan Ingatkan Semua Wilayah Berpotensi Banjir, Ini Alasannya
Sulawesi Selatan
Cara Membuat Sertifikat Tanah Elektronik, Lengkap Syarat dan Biayanya
Cara Membuat Sertifikat Tanah Elektronik, Lengkap Syarat dan Biayanya
Lampung
KPK Lakukan OTT, Gubernur Riau Abdul Wahid Diamankan Bersama 9 Orang Lain
KPK Lakukan OTT, Gubernur Riau Abdul Wahid Diamankan Bersama 9 Orang Lain
Riau
Onad Jalani Asesmen di BNNP DKI, Sampaikan Pesan untuk Istri: I Love You
Onad Jalani Asesmen di BNNP DKI, Sampaikan Pesan untuk Istri: I Love You
Lampung
Aset Sitaan Harvey-Sandra Akan Diserahkan ke BPA untuk Dilelang
Aset Sitaan Harvey-Sandra Akan Diserahkan ke BPA untuk Dilelang
Jawa Barat
Ini Posisi Indonesia dalam Daftar Negara Teraman di Dunia
Ini Posisi Indonesia dalam Daftar Negara Teraman di Dunia
Sulawesi Selatan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Komentar
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau