KOMPAS.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2025, yang telah ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 10 September 2025.
PP ini merupakan turunan dari Undang-Undang Perbendaharaan Negara dan melengkapi PP Nomor 1 Tahun 2024 yang berfokus pada Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional.
Salah satu poin penting dalam regulasi tersebut adalah pemberian pinjaman dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah (pemda) dan badan usaha milik daerah (BUMD) melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) dengan bunga yang lebih rendah dibandingkan bunga bank komersial.
Purbaya menjelaskan bahwa pemerintah pusat berkomitmen untuk memberikan pembiayaan dengan bunga 0,5 persen—jauh lebih rendah dibandingkan bunga yang dikenakan oleh perbankan.
"Saya tanya ke mereka, berapa yang sudah disalurkan ke daerah? Baru Rp 3 triliun. Mereka minta bunga rendah, katanya bisa 0,2 persen. Saya bilang, kalau bisa 0,5 persen saja, kita jalanin," jelas Purbaya dalam rapat dengan Komite IV DPD RI di Jakarta, Senin (3/11/2025).
Baca juga: Purbaya: Saya Undang Investor Asing, tapi Tidak Akan Memohon-Mohon
Purbaya mengungkapkan bahwa meskipun PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) memiliki ruang likuiditas yang besar, penyaluran pinjaman kepada pemda hingga saat ini masih terbatas.
Menurut Purbaya, pinjaman dengan bunga rendah ini bertujuan agar proyek-proyek di daerah dapat berjalan lebih cepat dan memberikan dampak langsung terhadap kegiatan ekonomi lokal.
Purbaya menegaskan bahwa pemerintah berfokus pada pertumbuhan ekonomi, bukan mencari keuntungan dari bunga pinjaman.
Dengan bunga pinjaman 0,5 persen, pemerintah memastikan bahwa dana tersebut tidak digunakan untuk menambah pendapatan bagi APBN, tetapi justru untuk mempercepat pembangunan daerah.
Baca juga: Purbaya dan DPD Bahas Arah Kebijakan Fiskal dan Penguatan Daerah
Untuk mendapatkan pinjaman dari pemerintah pusat, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemda, BUMN, dan BUMD. Berikut adalah rincian persyaratan masing-masing pihak:
Baca juga: Ekonom Nilai Menkeu Purbaya Abaikan Keterbukaan Risiko Fiskal dalam Pengelolaan APBN
Sebagian artikel telah tayang di Kompas.com dengan judul: Pemda, BUMN, dan BUMD Bisa Dapat Pinjaman dari APBN, Ini Syaratnya dan Purbaya Tawarkan Pemda hingga BUMD Ajukan Pinjaman ke Pusat dengan Bunga Rendah 0,5 Persen.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang