Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PT DKI Perberat Hukuman Pengusaha Bambang Widianto Jadi 10 Tahun Penjara di Kasus Gerobak UMKM

Kompas.com - 17/10/2025, 11:22 WIB
Shela Octavia,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta (PT DKI) memperberat vonis terhadap Komisaris PT Kreasindo Putra Bangsa, Bambang Widianto, menjadi 10 tahun penjara dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam proses pengadaan gerobak usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di lingkungan Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun 2018-2019.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sejumlah Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara,” tulis amar putusan yang dilihat melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (SIPP PN JAKPUS), Jumat (17/10/2025).

Hukuman di tingkat banding ini lebih tinggi dari vonis 9 tahun penjara yang dijatuhkan hakim di pengadilan tingkat pertama.

Baca juga: PKS: Kami Sudah Sudah di Kabinet, Prof Yassierli Itu Usulan Kami

Majelis hakim tinggi yang diketuai oleh Albertina Ho ini juga menghukum Bambang untuk membayarkan uang pengganti senilai Rp 10.661.395.300.

Jika tidak dibayar, asetnya akan disita dan dilelang untuk menutup kerugian keuangan negara.

Selain itu, Bambang juga diancam dengan pidana tambahan berupa 5 tahun penjara jika uang pengganti ini belum lunas.

Dalam putusan yang dibacakan pada 7 Oktober 2025 ini, majelis hakim tinggi meyakini bahwa Bambang telah terbukti melakukan korupsi dan TPPU.

Ia diyakini telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sementara itu, terdakwa lainnya, Mashur, juga tetap dihukum penjara.

Baca juga: Dua Pengusaha Ajukan Banding untuk Kasus Korupsi Pengadaan Gerobak UMKM Kemendag

Hukumannya tetap 7 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara.

Dalam kasus ini, Mashur juga dihukum untuk membayarkan uang pengganti sebanyak Rp 1,08 miliar subsider 2 tahun penjara karena dinilai telah memperkaya diri sendiri.

Dalam persidangan di tingkat pertama, disebutkan bahwa Mashur telah mentransfer uang senilai Rp 150 juta ke rekening Kejaksaan.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau