JAKARTA, KOMPAS.com - Dua tersangka kasus tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Persero dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dengan terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza.
Kedua orang ini adalah Vice President Supply dan Distribusi PT Pertamina tahun 2011-2015, Alfian Nasution, dan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga tahun 2021-2023, Hanung Budya Yuktyanta.
Sebelum pemeriksaan dimulai, majelis hakim lebih dahulu memeriksa identitas para tersangka.
Saat ditanya, Alfian Nasution yang mendekam di rutan kini mengaku sudah berstatus pensiunan dari Pertamina.
Baca juga: Korupsi Tata Kelola BBM, Impor-Ekspor Minyak Mentah Untungkan 19 Perusahaan Ini
“(Pekerjaan sekarang) pensiunan,” kata Alfian, dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (20/10/2025).
Alfian mengaku kenal dengan tiga orang yang saat ini duduk di kursi terdakwa.
Selain Kerry, terdakwa lainnya adalah Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, Dimas Werhaspati; dan Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan Joedo.
Sama seperti Alfian, Hanung mengaku sudah purna tugas di Pertamina.
Ia juga mengaku kenal dengan para terdakwa.
Namun, Hanung mengaku baru mengenal Dimas saat keduanya ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Sementara, Hanung telah mengenal Kerry dan Gading sebelum kasus ini terjadi.
Baca juga: Banyak Siswa Hemat Kertas, Prabowo Minta Menkeu Bagikan Buku Gratis ke Sekolah
Dalam sidang hari ini, Kerry, Dimas, dan Gading duduk di kursi terdakwa dengan agenda pemeriksaan saksi.
Ketiganya tidak mengajukan eksepsi, sehingga agenda sidang langsung masuk ke proses pembuktian.
Secara keseluruhan, para terdakwa maupun tersangka disebutkan telah menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 285,1 triliun.
Setidaknya, ada sembilan orang yang lebih dahulu dihadirkan di persidangan, antara lain: Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa; Muhamad Kerry Adrianto Riza; Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi; VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono; Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, Dimas Werhaspati; dan Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan Joedo.
Baca juga: Buntut Keracunan MBG, Prabowo Usulkan BGN Bagikan Sendok ke Murid
Kemudian, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan; Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin; Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya; dan VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne.
Sejauh ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan 18 tersangka.
Namun, berkas 9 tersangka lainnya belum dilimpahkan ke Kejari Jakpus, termasuk berkas Riza Chalid yang saat ini masih buron.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang