JAKARTA, KOMPAS.com – Presiden Prabowo Subianto tercatat beberapa kali mengambil langkah tegas dengan membatalkan kebijakan para menterinya di Kabinet Merah Putih (KMP) yang viral menuai polemik publik.
Langkah ini dilakukan berulang kali, terutama saat keputusan di tingkat kementerian memunculkan gejolak dan tak kunjung menemukan solusi.
Dalam berbagai kasus, Prabowo menjadi penentu akhir untuk menenangkan situasi dan mengembalikan rasionalitas kebijakan pemerintah.
Berkaca dari hal itu, pentingnya para menteri mengambil kebijakan berbasis riset, serta koordinasi yang matang dengan Presiden dan tim ahli dinilai penting agar tidak menimbulkan resistensi di lapangan.
Baca juga: Prabowo Ingin Lulusan Sekolah Garuda Masuk Harvard, MIT, hingga Oxford
Sedikitnya, ada sejumlah kebijakan yang akhirnya naik ke meja Presiden, mulai dari isu Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen, larangan penjualan eceran elpiji 3 kilogram, hingga penyelesaian sengketa empat pulau antara Aceh dan Sumatera Utara.
Tak hanya itu, Kepala Negara juga sempat mengumpulkan para elit politik Tanah Air saat demo besar di bulan Agustus 2025, yang berhasil meredam amarah publik.
Berikut ini kebijakan-kebijakan tersebut:
Kebijakan pertama yang dikoreksi langsung oleh Presiden Prabowo adalah rencana kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen.
Pada 31 Desember 2025 menjelang malam tahun baru, Presiden mendatangi kantor Kementerian Keuangan dan melakukan rapat bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Setelah pertemuan yang berlangsung 1-2 jam, Presiden bersama jajaran Kemenkeu menggelar konferensi pers.
Saat itu Prabowo menegaskan, kenaikan PPN tidak berlaku untuk kebutuhan pokok, melainkan hanya untuk barang mewah seperti jet pribadi, kapal pesiar, yacht, dan hunian eksklusif.
“Karena itu seperti yang sudah saya sampaikan sebelumnya dan telah berkoordinasi dengan DPR RI hari ini pemerintah memutuskan bahwa kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah,” kata Prabowo, Selasa (31/12/2024).
Langkah ini diambil setelah banyak pihak menolak kebijakan tersebut, mengingat kondisi ekonomi masyarakat menengah sedang tertekan, termasuk karena beras premium tergolong dikenakan pajak.
Meski sejatinya, kenaikan PPN menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025 sudah direncanakan sejak Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) terbit.
Masyarakat sempat gaduh, lalu menyampaikan aksi penolakan lewat petisi di media sosial hingga turun ke jalan. Kebijakan ini diprediksi akan memicu lonjakan harga barang dan jasa, yang berpotensi mengubah pola konsumsi masyarakat.