JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina tahun 2014, Hanung Budya Yuktyanta, mengaku memfasilitasi permintaan dari Mohamad Riza Chalid yang meminta jaminan PT Pertamina dalam proyek penyewaan terminal bahan bakar minyak (BBM).
Hal ini terungkap saat hakim Adek Nurhadi membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Hanung dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (20/10/2025).
Hanung dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi dalam kasus tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Persero untuk terdakwa Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, Muhammad Kerry Adrianto Riza, yang juga anak Riza Chalid.
Baca juga: Riza Chalid Arahkan Eks Direktur BUMN Hapus Klausul di Perjanjian Sewa Terminal BBM
“Afiliasi grup Mohamad Riza Chalid akan mengambil alih storage tersebut dari PT Oiltanking Merak, sehingga perlu adanya jaminan kerja sama dari PT Pertamina sebagai penyewa nanti. Untuk memfasilitasi hal tersebut, maka kemudian kami masukkan faktor peningkatan kebutuhan akan storage dalam RJPP tahun 2012 dan RKAP 2013,” ujar hakim Adek Nurhadi membacakan BAP milik Hanung.
Dalam BAP yang sama, Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) dan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) ini digunakan oleh Pertamina sebagai dasar untuk melakukan kerja sama penyewaan terminal BBM dengan PT Oiltanking Merak yang terafiliasi dengan Riza Chalid.
“Ini keterangan saudara, betul itu?” tanya Hakim Adek.
Baca juga: Tekanan Riza Chalid ke Direktur BUMN untuk Teken Kontrak Kerja Terminal BBM
Hanung yang kini berstatus tersangka dalam berkas berbeda mengaku bahwa keterangan yang dibacakan hakim sesuai dengan fakta.
“Ya, betul,” jawab Hanung.
Hanung menjelaskan, meski ada arahan dari Riza Chalid, direksi PT Pertamina memang menilai ada kebutuhan untuk menambahkan penyimpanan sebanyak 400.000 kl per tahun, terutama pada periode 2012-2016.
Kebutuhan ini pun dimasukkan ke dalam RJPP dan RKAP PT Pertamina.
Baca juga: Eks Dirut BUMN Cerita Didatangi Sohib Riza Chalid, Bahas soal Proyek Terminal BBM
Dalam dakwaan, pengadaan terminal BBM ini menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 2,9 triliun.
Proyek ini diduga berasal dari permintaan Riza Chalid.
Saat itu, Pertamina disebutkan belum terlalu membutuhkan terminal BBM tambahan.
Baca juga: Eks Direktur BUMN Ngaku Kenal Lama dengan Orang Kepercayaan Riza Chalid
Namun, secara keseluruhan, para terdakwa ataupun tersangka disebutkan telah menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 285,1 triliun.
Setidaknya, ada sembilan orang yang lebih dahulu dihadirkan di persidangan, yaitu Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, Muhamad Kerry Adrianto Riza; Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi; dan VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono.
Kemudian, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, Dimas Werhaspati; Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan Joedo; dan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan.
Baca juga: Kejagung Fokus Hadirkan Riza Chalid, Belum Pastikan Sidang In Absentia
Lalu, Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin; Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya; dan VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne.
Sejauh ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan 18 tersangka.
Namun, berkas sembilan tersangka lainnya belum dilimpahkan ke jaksa penuntut, termasuk berkas Riza Chalid yang saat ini masih buron.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang