Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Riza Chalid Arahkan Eks Direktur BUMN Hapus Klausul di Perjanjian Sewa Terminal BBM

Kompas.com - 21/10/2025, 06:00 WIB
Shela Octavia,
Ardito Ramadhan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina tahun 2014 Hanung Budya Yuktyanta mengaku menghapus klausul pembagian (share) kepemilikan aset dalam pengadaan penyewaan terminal bahan bakar minyak (BBM) karena permintaan dan arahan dari Mohamad Riza Chalid.

Hal ini terungkap saat jaksa penuntut umum (JPU) membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Hanung dalam sidang kasus tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Persero di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (20/10/2025).

Hanung dihadirkan sebagai saksi dalam untuk terdakwa Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, Muhammad Kerry Adrianto Riza, yang juga anak Riza Chalid.

Baca juga: Tekanan Riza Chalid ke Direktur BUMN untuk Teken Kontrak Kerja Terminal BBM

“Apakah fakta ini ada permintaan dari Irawan Prakoso untuk menghilangkan klausa kepemilikan aset ini ada ya?” tanya jaksa Triyana Setia Putra, membacakan BAP Hanung dalam sidang, Senin.

Hanung membenarkan bahwa klausul share asset atau kepemilikan aset dihilangkan dalam perjanjian kerja sama penyewaan Terminal BBM Merak.

Jika klausul ini tidak dihilangkan, Terminal BBM Merak yang saat ini telah disita oleh Kejaksaan Agung seharusnya sudah menjadi milik PT Pertamina ketika perjanjian kerja sama dengan PT Orbit Terminal Merak (PT OTM) sudah habis.

Baca juga: Eks Direktur BUMN Sebut Karen Agustiawan ‘Buang Badan’ untuk Teken Kontrak Terminal BBM

Namun, karena klausul share asset ini dihilangkan dari perjanjian kerja sama, Terminal BBM Merak menjadi milik PT OTM.

Dalam sidang, jaksa sempat membacakan BAP lengkap terkait permintaan Mohamad Riza Chalid untuk menghapus klausul share asset.

Permintaan ini disampaikan Riza melalui Irawan Prakoso.

“Sebelum perjanjian ditandatangani, yaitu bulan Agustus 2014, pada saat makan siang berdua, saya dan Irawan Prakoso di Hotel Nikko Jalan Thamrin samping Wisma Nusantara, saudara Irawan Prakoso selaku utusan Mohamad Riza Chalid dalam kegiatan perencanaan storage Merak mengatakan kepada saya, sudah yang itu tidak usah ditambah-tambah lagi,” kata jaksa Triyana Setia Putra, membacakan BAP Hanung dalam sidang.

Baca juga: Eks Dirut BUMN Cerita Didatangi Sohib Riza Chalid, Bahas soal Proyek Terminal BBM

“Maksudnya yang itu, yaitu bahwa dalam perjanjian terhadap jasa penerimaan, penyimpanan, penyerahan BBM yang saya tandatangani mewakili Pertamina agar tidak ditambahkan lagi klausa share aset pada akhir masa perjanjian,” lanjut bunyi BAP yang dibacakan jaksa.

Kasus korupsi BBM

Dalam dakwaan, pengadaan terminal BBM ini menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 2,9 triliun.

Proyek ini diduga berasal dari permintaan Riza Chalid.

Saat itu, Pertamina disebutkan belum terlalu membutuhkan terminal BBM tambahan.

Baca juga: Rincian Kerugian Negara akibat Kasus Korupsi BBM BUMN, Total Rp 285 Triliun

Namun, secara keseluruhan, para terdakwa ataupun tersangka disebutkan telah menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 285,1 triliun.

Halaman:


Terkini Lainnya
Kesaksian Pihak Orkes Sidang MPR soal Anggota DPR Joget: Lagunya Gembira
Kesaksian Pihak Orkes Sidang MPR soal Anggota DPR Joget: Lagunya Gembira
Nasional
OTT, KPK Tangkap Gubernur Riau Abdul Wahid
OTT, KPK Tangkap Gubernur Riau Abdul Wahid
Nasional
Jadi Pilot Airbus A400M Pertama, Mayor Riki Sihaloho: Senang dan Bersyukur!
Jadi Pilot Airbus A400M Pertama, Mayor Riki Sihaloho: Senang dan Bersyukur!
Nasional
Materi soal Pekerja Migran Akan Diajarkan di Sekolah Rakyat
Materi soal Pekerja Migran Akan Diajarkan di Sekolah Rakyat
Nasional
Kepala BGN Tegaskan Tak 'Plek' Contoh MBG India: Kita Beda Banget
Kepala BGN Tegaskan Tak "Plek" Contoh MBG India: Kita Beda Banget
Nasional
Penjarahan Rumah Sri Mulyani hingga Sahroni Disebut Sudah Direncanakan
Penjarahan Rumah Sri Mulyani hingga Sahroni Disebut Sudah Direncanakan
Nasional
BGN Akui Keracunan MBG Masih Terjadi, Kebanyakan karena Kualitas Air
BGN Akui Keracunan MBG Masih Terjadi, Kebanyakan karena Kualitas Air
Nasional
Pilot A400M Jalani Latihan Tambahan 30 Hari Usai Mendarat di Lanud Halim
Pilot A400M Jalani Latihan Tambahan 30 Hari Usai Mendarat di Lanud Halim
Nasional
Dugaan Mark Up Whoosh, KAI Siap Suplai Data dan Beri Kesaksian
Dugaan Mark Up Whoosh, KAI Siap Suplai Data dan Beri Kesaksian
Nasional
KSPSI Sidak Pabrik Ban Bareng Dasco: Perusahaan Tak Patuh Akan Dipanggil DPR
KSPSI Sidak Pabrik Ban Bareng Dasco: Perusahaan Tak Patuh Akan Dipanggil DPR
Nasional
Dari Langit Eropa ke Indonesia: Perjalanan Panjang Mayor Riki Bawa Pulang Airbus A400M Pertama ke Tanah Air
Dari Langit Eropa ke Indonesia: Perjalanan Panjang Mayor Riki Bawa Pulang Airbus A400M Pertama ke Tanah Air
Nasional
Ini 'Tugas' dari Prabowo untuk Pesawat A400M: Evakuasi hingga Misi Kemanusiaan
Ini "Tugas" dari Prabowo untuk Pesawat A400M: Evakuasi hingga Misi Kemanusiaan
Nasional
KPK Terbitkan Sprindik Baru Kasus Pengadaan Minyak Mentah dan Produk Kilang
KPK Terbitkan Sprindik Baru Kasus Pengadaan Minyak Mentah dan Produk Kilang
Nasional
Dasco Sidak ke Pabrik Ban Michelin karena Endus Pelanggaran PHK
Dasco Sidak ke Pabrik Ban Michelin karena Endus Pelanggaran PHK
Nasional
Menteri PPPA Harap Tak Ada Lagi Domestikasi Perempuan di DPR
Menteri PPPA Harap Tak Ada Lagi Domestikasi Perempuan di DPR
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau