KOMPAS.com - Empat eks petinggi PT Pertamina Patra Niaga yang menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produksi kilang menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (9/10/2025).
Keempat terdakwa tersebut adalah eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga tahun 2023 Riva Siahaan dan eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga tahun 2023 Maya Kusuma.
Kemudian, eks Vice President Trading Product Pertamina Patra Niaga Edward Corne periode 2023-2025 dan eks serta Direktur Feedstock and Product Optimalization PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) periode 2022-2025 Sani Dinar Saifudin.
Dalam surat dakwaan, jaksa penuntut umum (JPU) menyebutkan, para terdakwa telah melakukan perbuatan secara melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri dan beberapa korporasi.
Dua korporasi yang diuntungkan adalah perusahaan asal Singapura, yakni BP Singapore Pte. Ltd dan Sinochem International Oil (Singapore) Pte. Ltd.
Baca juga: Beda Kejagung dan Pertamina soal Dugaan Pertalite Dioplos Jadi Pertamax
BP Singapore Pte. Ltd terlibat pengadaan gasoline (bensin) 90 pada paruh pertama (H1) tahun 2023 sebesar 3,6 juta dollar Amerika Serikat (AS) dan pengadaan bensin 92 pada paruh pertama 2023 sebesar 745.493 dollar Singapura.
Sementara itu, Sinochem International Oil (Singapore) Pte. Ltd terlibat pengadaan bensin 90 pada paruh pertama 2023 sebesar 1,39 juta dollar AS.
JPU menambahkan, para terdakwa juga memperkaya 14 korporasi lain sebesar Rp 2,54 triliun dalam penjualan solar non-subsidi.
Adapun kasus yang menjerat eks petinggi Pertamina Patra Niaga sempat menghebohkan publik pada Februari 2025 setelah Kejaksaan Agung menduga terjadi blending atau pengoplosan RON 88 dengan RON 92.
“Para terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan secara hukum dengan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi, yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,” ujar JPU Feraldy Abraham Harahap dikutip dari Antara, Kamis (9/10/2025).
Lalu, berapa rincian kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produksi kilang?
Baca juga: Kejagung Ungkap Modus Tersangka Petinggi Pertamina Oplos Pertalite Jadi Pertamax
Total kerugian keuangan negara imbas kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produksi kilang mencapai Rp 285,18 triliun.
Jumlah tersebut terdiri dari kerugian keuangan negara sebesar 2,73 miliar dollar AS dan Rp 25,44 triliun, kerugian perekonomian negara Rp 171,99 triliun, serta keuntungan ilegal 2,62 miliar dollar AS.
Kerugian keuangan negara dimaksud JPU mencakup 5,74 miliar dollar AS dalam pengadaan impor produk kilang atau BBM dan Rp 2,54 triliun terkait penjualan solar non-subsidi selama periode 2021-2023.
JPU juga mempertimbangkan kerugian perekonomian negara merupakan kemahalan dari harga pengadaan BBM yang berdampak pada beban ekonomi yang ditimbulkan dari harga tersebut.