Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rincian Kerugian Negara akibat Kasus Korupsi BBM BUMN, Total Rp 285 Triliun

Kompas.com - 10/10/2025, 10:45 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya

Penulis

KOMPAS.com - Empat eks petinggi PT Pertamina Patra Niaga yang menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produksi kilang menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (9/10/2025).

Keempat terdakwa tersebut adalah eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga tahun 2023 Riva Siahaan dan eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga tahun 2023 Maya Kusuma.

Kemudian, eks Vice President Trading Product Pertamina Patra Niaga Edward Corne periode 2023-2025 dan eks serta Direktur Feedstock and Product Optimalization PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) periode 2022-2025 Sani Dinar Saifudin.

Dalam surat dakwaan, jaksa penuntut umum (JPU) menyebutkan, para terdakwa telah melakukan perbuatan secara melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri dan beberapa korporasi.

Dua korporasi yang diuntungkan adalah perusahaan asal Singapura, yakni BP Singapore Pte. Ltd dan Sinochem International Oil (Singapore) Pte. Ltd.

Baca juga: Beda Kejagung dan Pertamina soal Dugaan Pertalite Dioplos Jadi Pertamax

BP Singapore Pte. Ltd terlibat pengadaan gasoline (bensin) 90 pada paruh pertama (H1) tahun 2023 sebesar 3,6 juta dollar Amerika Serikat (AS) dan pengadaan bensin 92 pada paruh pertama 2023 sebesar 745.493 dollar Singapura.

Sementara itu, Sinochem International Oil (Singapore) Pte. Ltd terlibat pengadaan bensin 90 pada paruh pertama 2023 sebesar 1,39 juta dollar AS.

JPU menambahkan, para terdakwa juga memperkaya 14 korporasi lain sebesar Rp 2,54 triliun dalam penjualan solar non-subsidi.

Adapun kasus yang menjerat eks petinggi Pertamina Patra Niaga sempat menghebohkan publik pada Februari 2025 setelah Kejaksaan Agung menduga terjadi blending atau pengoplosan RON 88 dengan RON 92.

“Para terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan secara hukum dengan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi, yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,” ujar JPU Feraldy Abraham Harahap dikutip dari Antara, Kamis (9/10/2025).

Lalu, berapa rincian kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produksi kilang?

Baca juga: Kejagung Ungkap Modus Tersangka Petinggi Pertamina Oplos Pertalite Jadi Pertamax

Rincian kerugian keuangan negara

Total kerugian keuangan negara imbas kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produksi kilang mencapai Rp 285,18 triliun.

Jumlah tersebut terdiri dari kerugian keuangan negara sebesar 2,73 miliar dollar AS dan Rp 25,44 triliun, kerugian perekonomian negara Rp 171,99 triliun, serta keuntungan ilegal 2,62 miliar dollar AS.

Kerugian keuangan negara dimaksud JPU mencakup 5,74 miliar dollar AS dalam pengadaan impor produk kilang atau BBM dan Rp 2,54 triliun terkait penjualan solar non-subsidi selama periode 2021-2023.

JPU juga mempertimbangkan kerugian perekonomian negara merupakan kemahalan dari harga pengadaan BBM yang berdampak pada beban ekonomi yang ditimbulkan dari harga tersebut.

Halaman:


Terkini Lainnya
10 Negara Paling Menyatu dengan Alam, Ada Indonesia?
10 Negara Paling Menyatu dengan Alam, Ada Indonesia?
Tren
Ramai soal Peserta TKA Bisa Live TikTok Saat Ujian, Ini Penjelasan Kemendikdasmen
Ramai soal Peserta TKA Bisa Live TikTok Saat Ujian, Ini Penjelasan Kemendikdasmen
Tren
Beli Tiket Kereta Lokal tapi Tak Dapat Kursi, Bolehkah Duduk di 1A/B dan 24A/B?
Beli Tiket Kereta Lokal tapi Tak Dapat Kursi, Bolehkah Duduk di 1A/B dan 24A/B?
Tren
10 Karakter Seseorang yang Tersirat dari Caranya Memesan Kopi
10 Karakter Seseorang yang Tersirat dari Caranya Memesan Kopi
Tren
Kisah Bayi '7-Eleven' yang Lahir pada 7/11 Pukul 7.11 Malam, Berat 7 Pon 11 Ons, dan Dapat Dana Kuliah 7.111 Dollar AS
Kisah Bayi "7-Eleven" yang Lahir pada 7/11 Pukul 7.11 Malam, Berat 7 Pon 11 Ons, dan Dapat Dana Kuliah 7.111 Dollar AS
Tren
Setelah Gelar Pangeran Dicabut, Raja Charles III Kini Berupaya Hapus Gelar Militer Terakhir Andrew
Setelah Gelar Pangeran Dicabut, Raja Charles III Kini Berupaya Hapus Gelar Militer Terakhir Andrew
Tren
Ilmuwan Temukan Medan Magnet Bumi Pernah Kacau 500 Juta Tahun Lalu, Apa yang Terjadi?
Ilmuwan Temukan Medan Magnet Bumi Pernah Kacau 500 Juta Tahun Lalu, Apa yang Terjadi?
Tren
Ada Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Ini Alasan 5 Anggota DPR Nonaktif Dilaporkan ke MKD
Ada Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Ini Alasan 5 Anggota DPR Nonaktif Dilaporkan ke MKD
Tren
Cara Menyaksikan Fenomena Supermoon Emas 5 November 2025
Cara Menyaksikan Fenomena Supermoon Emas 5 November 2025
Tren
BPOM Pastikan Obat Atorvastatin yang Ditarik di AS Tak Beredar di Indonesia
BPOM Pastikan Obat Atorvastatin yang Ditarik di AS Tak Beredar di Indonesia
Tren
Apa Jadinya jika Kita Pakai BBM Tak Sesuai Spesifikasi Mesin? Ini Kata Pakar
Apa Jadinya jika Kita Pakai BBM Tak Sesuai Spesifikasi Mesin? Ini Kata Pakar
Tren
Gempa 6,3 SR Guncang Afghanistan Utara, 20 Orang Tewas, Ratusan Terluka
Gempa 6,3 SR Guncang Afghanistan Utara, 20 Orang Tewas, Ratusan Terluka
Tren
Satu Indonesia Pernah Kena Prank oleh Seorang Perempuan yang Mengandung Bayi Ajaib
Satu Indonesia Pernah Kena Prank oleh Seorang Perempuan yang Mengandung Bayi Ajaib
Tren
Wali Kota di Meksiko Tewas Ditembak di Tengah Perayaan Hari Orang Mati
Wali Kota di Meksiko Tewas Ditembak di Tengah Perayaan Hari Orang Mati
Tren
Beli Tiket Kereta Api Lewat KAI Access Kena Platform Fee Rp 3.000, KAI: Tak Jadi
Beli Tiket Kereta Api Lewat KAI Access Kena Platform Fee Rp 3.000, KAI: Tak Jadi
Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau