Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dasco Sebut MKD Gelar Sidang Pelanggaran Etik Sahroni hingga Uya Kuya pada 29 Oktober

Kompas.com - 22/10/2025, 16:12 WIB
Syakirun Ni'am,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan, pihaknya mengizinkan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) menggelar sidang dugaan pelanggaran etik sejumlah anggota dewan yang dinonaktifkan fraksi.

Adapun sejumlah anggota DPR itu adalah Sahroni dan Nafa Urbach dari Fraksi Partai Nasdem, Adies Kadir dari Fraksi Golkar, serta Uya Kuya dan Eko Patrio dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN).

"Pimpinan DPR sudah mengizinkan untuk mengadakan sidang terbuka MKD di masa reses," kata Dasco saat dihubungi, Rabu (22/10/2025).

Baca juga: PSI Ungkap 7 Tokoh Politik Bakal Gabung Partainya, tapi Bukan Ahmad Sahroni

Dasco mengungkapkan, pada pekan lalu pimpinan DPR RI menerima surat permohonan dari MKD untuk menggelar sidang etik terhadap Sahroni dan kawan-kawan sebelum akhirnya memberikan lampu hijau.

Lebih lanjut, kata Dasco, pimpinan DPR RI menyerahkan agenda persidangan itu sepenuhnya kepada MKD.

"Rencananya akan dimulai pada tanggal 29 Oktober 2025," ujar Dasco.

Penonaktifan Sahroni, Nafa Urbach, hingga Uya Kuya

Sebagaimana diketahui, Sahroni, Nafa Urbach, Adies, Uya Kuya, dan Eko Patrio dinonaktifkan fraksi masing-masing buntut pernyataan kontroversial.

Kalimat yang mereka lontarkan ke publik dinilai turut memantik kemarahan dan demonstrasi besar akhir Agustus lalu.

Baca juga: Nasib Uya Kuya-Eko Patrio di DPR Ada di Tangan Zulhas

Pernyataan itu meliputi penjelasan blunder tentang kenaikan tunjangan perumahan anggota dewan hingga pernyataan tidak empati.

Di tengah gejolak sosial itu, Ketua MKD, Nazaruddin Dek Gam menyebut, pernyataan para anggota dewan itu diduga melanggar etik.

Di antaranya pernyataan Sahroni yang menyebut, orang yang mengusulkan DPR RI dibubarkan "tolol".

"Melanggar etik, yang pertama, ngomong tolol itu melanggar etik," kata Nazaruddin saat dihubungi Kompas.com, Minggu (31/8/2025).

Tidak lama kemudian, pimpinan partai politik terkait dinonaktifkan dari keanggotaan di DPR RI.

Namun, keputusan itu tidak membuat mereka dipecat dari Senayan.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau