JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut harga dasar penyaluran bantuan sosial (bansos) beras yang diajukan perusahaan sub-kontraktor kepada PT Dosni Roha Indonesia Tbk atau DNR Corporation Group dalam proyek pengangkutan bansos beras.
Perusahaan DNR yang bekerja sebagai pengangkut bansos beras itu merupakan perusahaan tempat Bambang Tanoesoedibjo menjadi Komisaris Utama, salah satu tersangka kasus ini.
Baca juga: Kenapa KPK Belum Menahan Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo padahal Menang Praperadilan?
Materi soal harga penyaluran bansos beras tersebut didalami KPK saat memeriksa tiga saksi terkait kasus dugaan korupsi penyaluran bansos beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun Anggaran 2020 pada Rabu (22/10/2025).
Mereka adalah Gandi Krisyan Gosal selaku Direktur PT Lestari Jaya Raya; Gandi Krisyan Gosal selaku Direktur PT Lestari Jaya Raya; dan Andri Mulyono selaku Komisaris Utama PT Yasa Artha Trimanunggal.
“Semua saksi hadir, Penyidik mendalami perihal harga dasar penyaluran bansos beras yang mereka sampaikan kepada PT DNR,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (23/10/2025).
Baca juga: KPK Usut Mekanisme Distribusi 5 Juta Paket Bansos Beras pada 2020
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka dan dua tersangka korporasi dalam kasus tersebut.
“Adapun dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 3 orang dan 2 korporasi sebagai tersangka,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, 19 Agustus 2025 lalu.
Budi juga mengungkapkan bahwa kerugian keuangan negara akibat kasus korupsi tersebut mencapai Rp 200 miliar.
“Di mana penghitungan awal oleh penyidik terkait dugaan kerugian keuangan negaranya mencapai kurang lebih Rp 200 miliar,” ujarnya.
Baca juga: Alasan KPK Belum Tahan Bambang Tanoesoedibjo meski Sudah Menang Praperadilan
KPK juga mencegah empat orang bepergian ke luar negeri dalam perkara tersebut.
Surat larangan bepergian ke luar negeri ini dikeluarkan sejak 12 Agustus 2025, yang berlaku untuk 6 bulan ke depan.
Mereka yang dicegah ke luar negeri adalah Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo selaku Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik; Kanisius Jerry Tengker selaku Direktur Utama DNR Logistics tahun 2018-2022; Kemudian Herry Tho selaku Direktur Operasional DNR Logistics tahun 2021-2024; dan eks Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial Kemensos Edi Suharto.
“KPK melakukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap 4 (empat) orang berinisial ES, BRT, KJT, dan HER (HT) terkait penyidikan perkara penyaluran bansos beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) TA 2020,” ujar Budi.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang