JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bahwa penyidikan dugaan korupsi kegiatan ekspor di Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai tidak terkait dengan inspeksi mendadak (sidak) Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
"Enggak (terkait laporan Purbaya). Saya tidak tahu pastinya, tapi yang jelas terpisah kayaknya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, saat ditemui di Kantor Kejagung, Jakarta, Selatan Jumat (24/10/2025).
Baca juga: Kejagung Geledah Kantor dan Rumah Pejabat Bea Cukai, Usut Korupsi Terkait Ekspor
Adapun Purbaya sebelumnya memang sempat menggelar sidak ke lingkungan Ditjen Bea Cukai.
Anang enggan menjelaskan perkara itu secara gamblang dengan alasan kepentingan penyidikan.
Dalam kasus dugaan korupsi terkait ekspor di Ditjen Bea Cukai itu, penyidik belum menetapkan tersangka meski telah mengantongi dua alat bukti yang cukup.
"Belum dong," tutur Anang.
Selebihnya, Anang hanya mengonfirmasi bahwa perkara ini terkait kegiatan ekspor dan terindikasi mengakibatkan kerugian negara.
Dia juga mengonfirmasi bahwa penyidik telah menggeledah sejumlah lokasi, termasuk kantor dan kediaman pejabat Bea Cukai.
Dalam operasi senyap itu, penyidik menyita dokumen yang akan digunakan untuk mendukung alat bukti perkara tersebut.
"Ya pokoknya dokumen. Bisa dokumen, bisa alat elektronik, bisa surat, bisa apa kan? Bisa saja," tutur Anang.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna saat ditemui awak media di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/10/2025).Baca juga: Rumah dan Kantor Pejabat Bea Cukai Digeledah, Purbaya: Biar Saja
Adapun Purbaya sebelumnya memberi sinyal bahwa terdapat penangkapan besar-besaran oleh aparat penegak hukum.
Purbaya juga menerima kunjungan pihak Kejaksaan Agung dan dimintai penjelasan terkait sikapnya jika terdapat pejabat atau pegawai Kementerian Keuangan yang terlibat korupsi.
Purbaya lantas menyatakan bahwa pihaknya tidak akan pandang bulu.
Baca juga: Ini Nomor WA Lapor Pak Purbaya untuk Aduan Pajak dan Bea Cukai
Menurutnya, kesalahan tetap harus diproses sebagaimana aturan yang berlaku.
“Kita emang ada kerja sama dengan Kejagung kan, dalam pengertian begini: Kejagung pernah bertanya kalau ada yang salah di Bea Cukai dilindungi apa enggak? Saya bilang enggak,” ujar Purbaya saat ditemui di gedung Kemenkeu, Jakarta Pusat, Kamis malam (23/10/2025).
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang