Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Tetapkan Wakil Ketua DPRD OKU Sumsel Jadi Tersangka Kasus Suap Proyek di Dinas PUPR

Kompas.com - 28/10/2025, 13:48 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat tersangka baru terkait kasus suap proyek di Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Sumatera Selatan (Sumsel).

Empat tersangka itu adalah Wakil Ketua DPRD OKU, Parwanto; Anggota DPRD OKU Robi Vitergo; Ahmad Thoha alias Anang dari swasta; dan Mendra SB dari swasta.

“Benar,” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto, saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (28/10/2025).

Secara terpisah, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, empat tersangka tersebut berasal dari pengembangan kasus yang dilakukan penyidik.

Baca juga: Kemenhaj Gandeng KPK-Kejagung untuk Awasi Penyelenggaraan Haji 2026

“Sprindik baru Oktober ini. Pengembangan dari sebelumnya," kata Budi dalam keterangannya, Selasa.

Sementara itu, hari ini, KPK memeriksa 14 saksi terkait perkara tersebut. Mereka yang diperiksa yakni:

1. Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) dari Fraksi Partai Gerindra, Parwanto

2. Anggota DPRD OKU Gepin Alindra Utama

3. Anggota DPRD OKU Rudi Hartono

4. Anggota DPRD OKU Kamaludin

5. Indra Susanto selaku Asisten 1 (Pemerintahan dan Kesra) Setda Kabupaten OKU

6. Iwan Setiawan selaku Sekretaris DPRD OKU (Maret 2024-Sekarang)

7. Luqmanul Hakim selaku Kepala Bappelitbangda OKU

8. Romson Fitri selaku Asisten 3 (Sekretariat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu sejak tahun 2019)

9. Setiawan selaku Kepala BKAD OKU

Halaman Berikutnya
Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau