JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menyatakan bakal melanjutkan penanganan dugaan pelanggaran kode etik terhadap lima anggota DPR yang sebelumnya telah dinonaktifkan oleh fraksi masing-masing.
Mereka adalah Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Fraksi Nasdem, Adies Kadir dari Fraksi Golkar, serta Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio dan Surya Utama alias Uya Kuya dari Fraksi PAN.
Keputusan itu diambil dalam rapat internal MKD yang digelar pada Rabu (29/10/2025).
Dalam rapat tersebut, anggota MKD membahas perkembangan laporan yang masuk dan surat resmi dari pihak-pihak terkait.
Baca juga: MKD Bakal Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Sahroni-Eko Patrio
“Menyetujui penanganan lanjutan terhadap beberapa anggota DPR RI berstatus nonaktif,” kata Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam dalam keterangan tertulisnya, Kamis (30/10/2025).
Menurut Dek Gam, kelima perkara itu telah terdaftar dengan nomor 39/PP/IX/2025, 41/PP/IX/2025, 42/PP/IX/2025, 44/PP/IX/2025, dan 39/PP/IX/2025.
MKD menilai, semua perkara tersebut memenuhi ketentuan tata beracara sehingga dapat dilanjutkan ke tahap persidangan etik.
“Rapat ditutup dengan penegasan bahwa MKD akan terus menjalankan tugas konstitusionalnya,” ujar Dek Gam.
Dengan keputusan itu, MKD akan menjadwalkan sidang etik terhadap para anggota Dewan nonaktif tersebut.
Dalam sidang, MKD berwenang memeriksa keterangan anggota DPR yang diadukan, pihak pelapor, serta bukti-bukti yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik.