JAKARTA, KOMPAS.com – Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah dokumen penting yang wajib dimiliki oleh pengendara kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat.
SIM ini berfungsi sebagai bukti bahwa seseorang memiliki kompetensi untuk mengemudikan kendaraan sesuai dengan jenisnya.
Misalnya, SIM C untuk pengendara motor, SIM A untuk mobil, hingga SIM B untuk kendaraan niaga.
Baca juga: Motor Listrik Tyranno Hadir di Surabaya, Segini Harganya
Bagi Anda yang ingin mengurus SIM baru, penting untuk memahami sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, mulai dari usia, kelengkapan administrasi, kesehatan, hingga ujian.
Mari kita simak lebih dalam mengenai cara, syarat, dan biaya pembuatan SIM terbaru.
Mengacu pada Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi dalam mengurus SIM baru.
Baca juga: Truk Rem Blong Tabrak Truk Trailer di Tol Ancol, Pengemudi Luka-luka
Menariknya, baru-baru ini Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengumumkan daftar biaya pembuatan SIM terbaru sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku di Polri.
Dalam telegram tersebut dinyatakan bahwa tidak ada biaya lain yang harus dibayar oleh pemohon, selain biaya PNBP SIM.
Lebih lanjut, peserta uji SIM dapat memilih lokasi pelaksanaan pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani (psikologi) di luar area Gedung Satpas. “Calon peserta ujian SIM dapat memilih sendiri dokter dan psikolog yang sudah mendapat rekomendasi sesuai ketentuan,” ungkap Kapolri dalam salah satu poin telegram tersebut.
Dengan pemahaman yang jelas mengenai persyaratan dan biaya, Anda dapat mempersiapkan diri untuk mengurus SIM dengan lebih baik.
Pastikan untuk memenuhi semua syarat agar proses pengurusan SIM berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini