Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Kendaraan Terblokir Kena Pajak Progresif Tertinggi Tak Berlaku di Jateng

Kompas.com - 06/09/2025, 13:42 WIB
Erwin Setiawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Belakangan ini beredar kabar bahwa kendaraan bermotor bekas tak kunjung dibalik nama bisa membuatnya terkena pajak progresif paling tinggi, yakni kelima.

Kondisi ini bisa terjadi lantaran mobil atau motor bekas telah diblokir oleh pemilik sebelumnya, maka secara otomatis, pembeli akan dikenakan pajak progresif kelima.

Kondisi tersebut tentu membuat pemilik kendaraan harus membayar pajak lebih mahal daripada biasanya, karena tarif penetapan pajak kendaraan secara progresif bisa sampai 3 kali lipat.

Baca juga: Jawa Barat Terapkan Pajak Progresif Berdasarkan NIK, Ini Penjelasannya


Kepala Bidang PKB Bapenda Jawa Tengah, Danang Wicaksono mengatakan di Jawa Tengah tidak berlaku aturan tersebut, meski di daerah lain bisa saja terjadi.

“Pajak progresif tetap mengikuti status kepemilikan kendaraan berdasarkan nomor induk kependudukan (NIK) KTP, proses balik nama juga tidak dikenakan denda, kecuali terlambat melakukan mutasi yakni 1 persen per bulannya dari pokok PKB,” ucap Danang kepada Kompas.com, belum lama ini.

Misal kendaraan bekas yang sudah terblokir tersebut dibalik nama, maka akan menjadi kendaraan ke-berapa tergantung seseorang tersebut sebelumnya memiliki berapa kendaraan.

Baca juga: Update Tarif Resmi Pajak Progresif Kendaraan di Jawa Barat

Ilustrasi pajak, pajak kendaraan. Pemutihan pajak kendaraan bermotor. Pemutihan pajak 2025. Daftar provinsi pemutihan pajak kendaraan bermotor September 2025.Freepik Ilustrasi pajak, pajak kendaraan. Pemutihan pajak kendaraan bermotor. Pemutihan pajak 2025. Daftar provinsi pemutihan pajak kendaraan bermotor September 2025.

“Katakanlah orang tersebut sebelumnya memiliki 2 kendaraan, maka kendaraan bekas yang akan diproses balik nama ini akan menjadi kendaraan ketiga, bukan langsung kelima,” ucap Danang.

Besaran tarif pajak kendaraan bermotor akan ditetapkan secara progresif dengan rincian sesuai dengan Perda Jawa Tengah Nomor 12 tahun 2023:

  • Kendaraan pertama sebesar 1,05 persen.
  • Kendaraan kedua sebesar 1,40 persen,
  • Kendaraan ketiga sebesar 1,75 persen,
  • Kendaraan keempat sebesar 2,10 persen,
  • Kendaraan kelima dan seterusnya sebesar 2,45 persen.

Baca juga: Pajak Progresif: Mengendalikan Kendaraan atau Menilai Kekayaan?

Tarif tersebut belum ditambah 66 persen dari opsen, sehingga bila ditotal besarnya pajak terutang sebagai berikut :

  • Kendaraan pertama sebesar 1,74 persen
  • Kendaraan kedua sebesar 2,32 persen
  • Kendaraan ketiga sebesar 2,91 persen
  • Kendaraan keempat sebesar 3,49 persen
  • Kendaraan kelima dan seterusnya sebesar 4,07 persen

 

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau