BANDUNG, KOMPAS.com - Setiap daerah memiliki penetapan tarif pajak kendaraan bermotor (PKB) berbeda, yang diatur dalam peraturan daerah (Perda) masing-masing. Begitu juga dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Nilai PKB ini ditentukan secara progresif untuk kendaraan pertama, kedua sampai kelima, dengan nilai maksimal 6 persen dari nilai jual kendaraan bermotor (NJKB), sesuai dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022.
Pajak progresif kendaraan bermotor merupakan kebijakan penetapan nilai pajak kendaraan bermotor berdasarkan kepemilikan. Sehingga, kendaraan pertama, kedua dan seterusnya nilainya tak sama.
Baca juga: Pengertian dan Fungsi Pajak Progresif Kendaraan Bermotor
Sekretaris Bapenda Jawa Barat, Mohamad Deni Zakaria mengatakan penetapan tarif PKB di Jawa Barat untuk saat ini diatur di dalam Perda Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2023.
Berdasarkan Pasal 7 pada peraturan tersebut disebutkan bahwa tarif PKB untuk kepemilikan kendaraan bermotor pertama ditetapkan sebesar 1,12 persen. Belum ditambahkan opsen sebesar 66 persen menjadi sekitar 1,86 persen.
Berikut daftar tarif pajak progresif di Jawa Barat untuk saat ini:
Baca juga: Blokir STNK Jadi Solusi Hindari Pajak Progresif Kendaraan
Tarif tersebut belum ditambah 66 persen dari opsen, sehingga bila ditotal besarnya pajak terutang sebagai berikut :
Baca juga: Pajak Progresif Berlaku untuk Mobil Pribadi, Bukan Kendaraan Usaha
Terlepas dari tarif tersebut, saat ini Provinsi Jawa Barat masih menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor 2025 sampai 30 September 2025, yang dapat meringankan beban masyarakat dalam menjalankan kewajibannya sebagai warga negara.
"Masih ada relaksasi pajak juga untuk saat ini di Jawa Barat," ucap Deni.
Jadi, penetapan pajak progresif di Jawa Barat masih sesuai dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022, meski sudah ditambahkan dengan opsen.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini