SOLO, KOMPAS.com - Menghitung pajak progresif kendaraan bermotor cukup mudah jika tahu rumus dan tarif yang berlaku di daerah.
Prinsipnya, semakin banyak kendaraan yang dimiliki atas nama dan alamat KTP yang sama, maka tarif pajaknya semakin tinggi.
Danang Wicaksono, Kepala Bidang PKB Bapenda Jawa Tengah mengatakan penetapan pajak kendaraan bermotor (PKB) bervariasi, ditentukan secara progresif untuk kendaraan pertama, kedua sampai kelima.
Baca juga: Pengertian dan Fungsi Pajak Progresif Kendaraan Bermotor
Berdasarkan Undang-undang Nomor 1 tahun 2022 Pasal 10 ayat 1b, disebutkan bahwa untuk kepemilikan dan atau penguasaan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya, dapat ditetapkan secara progresif paling tinggi sebesar 6 persen.
Pada dasarnya, tarif pajak dikalikan nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) akan menghasilkan pokok PKB. Setelah itu, ditambahkan opsen 66 persen dari pokok PKB. Totalnya adalah pajak yang harus dibayarkan setiap tahun.
“Pemerintah daerah akan menentukan NJKB masing-masing model mobil, dan setiap tahun akan turun nilainya secara bertahap, dengan penurunan rata-rata 2,5 persen,” ucap Danang kepada Kompas.com, belum lama ini.
Baca juga: Pajak Progresif Kendaraan di Jateng Diklaim Rendah, Ini Rinciannya
Contoh tarif pajak progresif Jawa Tengah sebagai berikut:
Baca juga: Pajak Progresif Berlaku untuk Mobil Pribadi, Bukan Kendaraan Usaha
Misalnya Pak Andi memiliki:
Jadi total pajak progresif dari keseluruhan kendaraan Pak Andi sebanyak Rp 10.167.000 pada tahun tersebut. Sementara pada tahun selanjutnya bisa lebih kecil, karena nilai NJKB akan diturunkan setiap tahunnya.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini