LAMPUNG, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menemukan lebih dari 7.000 permohonan paspor di Lampung terindikasi sebagai pekerja migran non-prosedural.
Temuan ini berasal dari data permohonan paspor yang diajukan selama tahun 2024.
Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Lampung, Petrus Teguh Aprianto menyatakan, angka tersebut bukan sekadar statistik, melainkan sebuah alarm bagi perlindungan kemanusiaan.
"Angka ini bukan sekadar statistik melainkan alarm bagi perlindungan kemanusiaan," ujarnya dalam pers rilis pada Selasa (21/10/2025).
Baca juga: 253 Permohonan Paspor di Karawang Ditolak, Ini Perkaranya
Teguh menegaskan, kondisi ini sangat genting bagi Provinsi Lampung yang dikenal sebagai salah satu kantong pekerja migran.
"Akhirnya tidak sedikit yang terjebak dalam jalur non-prosedural dan berakhir sebagai korban perdagangan orang," tambahnya.
Untuk mengantisipasi situasi ini, Ditjen Imigrasi Lampung telah merumuskan sejumlah kebijakan strategis, termasuk pelayanan paspor dengan perspektif perlindungan terhadap pemohon.
Baca juga: Jemaah Haji Kloter 1 Purbalingga Tiba di Tanah Air Jumat Besok, Ada Pengecekan Paspor
Selama ini, pelayanan paspor sering kali dipahami sebatas pemenuhan dokumen perjalanan.
Namun, Teguh menekankan bahwa di balik setiap paspor terdapat tanggung jawab negara untuk memastikan keselamatan warganya di luar negeri.
Menurut Teguh, petugas imigrasi perlu memahami indikator risiko dan prosedur pemeriksaan permohonan secara cermat dan manusiawi.
"Kemudian sistem terintegrasi antarkantor imigrasi di Lampung," katanya.
Dengan adanya basis data bersama, riwayat permohonan yang ditolak dapat dilacak lintas satuan kerja.
"Tak ada lagi pemohon berisiko yang berpindah dari satu kantor ke kantor lain tanpa jejak," tegasnya.
Langkah-langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan perlindungan terhadap calon pekerja migran dan mencegah mereka terjebak dalam jalur non-prosedural.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang