KALTIM, SAMARINDA – Pemerintah berkomitmen untuk mempercepat proses sertifikasi tanah adat di Kalimantan Timur demi memberikan kepastian hukum bagi masyarakat adat.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkapkan bahwa tahun ini akan ada tambahan sekitar 2.004 bidang tanah ulayat yang akan difasilitasi untuk sertifikasi.
Pernyataan tersebut disampaikan Nusron dalam rapat koordinasi yang berlangsung di Kantor Gubernur Kaltim pada Jumat (24/10/2025).
Baca juga: Janji Mahfud MD di Batam, Mulai dari Tanah Adat hingga Utang Nelayan
"Semua tanah adat boleh dan akan kami sertifikatkan untuk hak ulayat. Namun harus ada kelembagaan adat yang jelas sebagai pemegang hak," ujar Nusron.
Dia menjelaskan bahwa salah satu masalah utama yang dihadapi selama ini adalah klaim kepemilikan tanpa adanya struktur adat yang sah.
Banyak pihak mengeklaim menguasai lahan adat, tetapi tidak dapat menunjukkan bukti kelembagaan yang diakui oleh masyarakat setempat.
"Tidak bisa hanya bilang ini tanah leluhur sepanjang sekian kilometer, tetapi tidak ada lembaga adatnya. Itu yang bikin konflik tak kunjung selesai," jelasnya.
Baca juga: Pertahankan Ruang Hidup, AKUR Sunda Wiwitan Cigugur Kuningan Tolak Eksekusi Tanah Adat
Selain fokus pada sertifikasi tanah adat, pemerintah juga menyiapkan pemanfaatan tanah telantar untuk kepentingan masyarakat dan program prioritas nasional, terutama dalam bidang ketahanan pangan.
"Tanah telantar akan kami bagi untuk rakyat supaya bisa ditanami. Juga untuk program pangan seperti jagung, padi, singkong, bahkan etanol," ucap Nusron.
Dia menegaskan bahwa pemanfaatan lahan harus memberikan dampak langsung terhadap peningkatan kesejahteraan warga lokal.
Pemerintah ingin menghindari situasi di mana lahan tidur dikuasai oleh kelompok tertentu tanpa memberikan kontribusi ekonomi yang nyata.
"Jangan sampai rakyat hanya jadi penonton pembangunan," tambahnya.
Baca juga: Menteri Nusron Tegaskan Tanah Adat Tak Bisa Diambil Alih Negara Walau Tak Dikelola
Dalam kesempatan tersebut, Nusron juga menjelaskan bahwa tanah di Ibu Kota Nusantara (IKN) berada dalam status Hak Pengelolaan (HPL) pemerintah, sehingga pengaturan pemanfaatannya berbeda dari tanah adat di wilayah lain di Kalimantan Timur.
Ia memastikan bahwa keberadaan IKN tidak menghalangi perlindungan hak masyarakat adat di luar kawasan tersebut.
Nusron berharap percepatan sertifikasi tanah adat dapat mencegah konflik di masa depan, terutama mengingat bahwa Kalimantan Timur saat ini menjadi pusat pertumbuhan ekonomi baru.
"Kepastian hukum tanah ulayat ini penting untuk menjaga harmoni antara pembangunan dan masyarakat adat," katanya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang