SEMARANG, KOMPAS.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang menjatuhkan vonis hukuman 2 bulan 15 hari penjara kepada lima mahasiswa terdakwa dalam kasus aksi May Day di Semarang, Jawa Tengah.
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Rudy Ruswoyo dalam sidang yang digelar di PN Semarang pada Senin (27/10/2025).
Adapun para terdakwa adalah Kemal Maulana, Akmal Sajid, Afta Dhiaulhaq Al-Fahis, Afrizal Nor Hysam, dan Mohamad Jovan Rizaldi.
“Masing-masing selama 2 bulan 16 hari,” kata Rudy saat memimpin sidang.
Majelis hakim menyatakan, hal yang memberatkan para terdakwa adalah karena tindakan mereka menimbulkan keresahan di masyarakat.
Sementara itu, hal yang meringankan adalah karena para terdakwa telah menyesal, mengakui perbuatannya, serta meminta maaf kepada korban.
“Belum pernah dihukum, terdakwa masih menempuh pendidikan,” ucap majelis hakim saat membacakan hal yang meringankan.
Sebelumnya, pada Rabu (1/10/2025), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Supinto Priyono membacakan tuntutannya di persidangan.
“Masing-masing dengan terdakwa penjara selama 3 bulan,” kata Supinto.
Dalam tuntutannya, jaksa juga menghadirkan sejumlah barang bukti seperti tanaman yang rusak dan pakaian yang dikenakan para terdakwa.
“Meminta para terdakwa agar tetap ditahan,” ujar dia.
Jaksa menilai hal yang memberatkan adalah karena para terdakwa melawan petugas saat aksi demonstrasi.
“Yang meringankan karena sudah mengganti kerusakan barang milik Pemerintah Kota Semarang,” lanjut Supinto.
Sebelumnya, para terdakwa dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, Pasal 214 KUHP tentang melawan petugas, atau Pasal 216 KUHP tentang tidak menuruti perintah petugas.
Namun, dalam tuntutannya, jaksa hanya menggunakan Pasal 216 KUHP tentang tidak menuruti perintah petugas.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang