Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Mahasiswa Terdakwa May Day Semarang Divonis 2 Bulan 16 Hari Penjara

Kompas.com - 27/10/2025, 13:58 WIB
Muchamad Dafi Yusuf,
Ferril Dennys

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang menjatuhkan vonis hukuman 2 bulan 15 hari penjara kepada lima mahasiswa terdakwa dalam kasus aksi May Day di Semarang, Jawa Tengah.

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Rudy Ruswoyo dalam sidang yang digelar di PN Semarang pada Senin (27/10/2025).

Adapun para terdakwa adalah Kemal Maulana, Akmal Sajid, Afta Dhiaulhaq Al-Fahis, Afrizal Nor Hysam, dan Mohamad Jovan Rizaldi.

“Masing-masing selama 2 bulan 16 hari,” kata Rudy saat memimpin sidang.

Baca juga: Putusan 5 Mahasiswa Terdakwa Aksi May Day Semarang Ditunda, Hakim Masih Musyawarahkan Fakta Persidangan

Majelis hakim menyatakan, hal yang memberatkan para terdakwa adalah karena tindakan mereka menimbulkan keresahan di masyarakat.

Sementara itu, hal yang meringankan adalah karena para terdakwa telah menyesal, mengakui perbuatannya, serta meminta maaf kepada korban.

“Belum pernah dihukum, terdakwa masih menempuh pendidikan,” ucap majelis hakim saat membacakan hal yang meringankan.

Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Sebelumnya, pada Rabu (1/10/2025), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Supinto Priyono membacakan tuntutannya di persidangan.

“Masing-masing dengan terdakwa penjara selama 3 bulan,” kata Supinto.

Dalam tuntutannya, jaksa juga menghadirkan sejumlah barang bukti seperti tanaman yang rusak dan pakaian yang dikenakan para terdakwa.

“Meminta para terdakwa agar tetap ditahan,” ujar dia.

Jaksa menilai hal yang memberatkan adalah karena para terdakwa melawan petugas saat aksi demonstrasi.

“Yang meringankan karena sudah mengganti kerusakan barang milik Pemerintah Kota Semarang,” lanjut Supinto.

Sebelumnya, para terdakwa dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, Pasal 214 KUHP tentang melawan petugas, atau Pasal 216 KUHP tentang tidak menuruti perintah petugas.

Namun, dalam tuntutannya, jaksa hanya menggunakan Pasal 216 KUHP tentang tidak menuruti perintah petugas.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang



Terkini Lainnya
Kalteng Salurkan 3.060 Beasiswa Kuliah Untuk Mahasiswa Kurang Mampu Tahun Ini
Kalteng Salurkan 3.060 Beasiswa Kuliah Untuk Mahasiswa Kurang Mampu Tahun Ini
Regional
Gubenur NTT Soroti Jangkar Kapal Rusak Terumbu Karang di Labuan Bajo, Singgung Pariwisata Berkelanjutan
Gubenur NTT Soroti Jangkar Kapal Rusak Terumbu Karang di Labuan Bajo, Singgung Pariwisata Berkelanjutan
Regional
Raja Keraton Surakarta PB XIII Dimakamkan Satu Kedaton dengan PB X di Imogiri Yogyakarta
Raja Keraton Surakarta PB XIII Dimakamkan Satu Kedaton dengan PB X di Imogiri Yogyakarta
Regional
Sri Sultan HB X Akan Melayat Pakubuwono XII Selasa Besok
Sri Sultan HB X Akan Melayat Pakubuwono XII Selasa Besok
Regional
Hilangkan Jejak, Polisi yang Bunuh dan Perkosa Dosen Perempuan di Jambi Sempat Mengepel TKP dan Pakai Wig
Hilangkan Jejak, Polisi yang Bunuh dan Perkosa Dosen Perempuan di Jambi Sempat Mengepel TKP dan Pakai Wig
Regional
Komplotan Curi Dua Motor dalam 2 Menit di Rumah Kos Brebes, Terekam CCTV
Komplotan Curi Dua Motor dalam 2 Menit di Rumah Kos Brebes, Terekam CCTV
Regional
KPAI Temukan Unsur Pelecehan Seksual ke Korban Salah Tangkap di Magelang
KPAI Temukan Unsur Pelecehan Seksual ke Korban Salah Tangkap di Magelang
Regional
Ibu Prada Lucky Tak Kuasa Dengar Kesaksian soal Anaknya Sempat Meminta Ampun
Ibu Prada Lucky Tak Kuasa Dengar Kesaksian soal Anaknya Sempat Meminta Ampun
Regional
Polisi Ditemukan Tewas Tergantung di Asrama Polresta Samarinda
Polisi Ditemukan Tewas Tergantung di Asrama Polresta Samarinda
Regional
TKD Dipangkas, Wagub Kalteng Minta Daerah Gali Potensi Pendapatan Baru
TKD Dipangkas, Wagub Kalteng Minta Daerah Gali Potensi Pendapatan Baru
Regional
Warung Bakso di Solo Ditutup Sementara karena Diduga Gunakan Bahan Non-halal
Warung Bakso di Solo Ditutup Sementara karena Diduga Gunakan Bahan Non-halal
Regional
WNA Asal PNG Dianiaya hingga Tewas di Jayapura, Satu Pelaku Ditangkap
WNA Asal PNG Dianiaya hingga Tewas di Jayapura, Satu Pelaku Ditangkap
Regional
Keraton Surakarta Belum Pikirkan Suksesi, Begini Penjelasan Adik PB XIII
Keraton Surakarta Belum Pikirkan Suksesi, Begini Penjelasan Adik PB XIII
Regional
Rekayasa Lalu Lintas Diberlakukan Saat Pengantaran Jenazah Raja Keraton Surakarta PB XIII
Rekayasa Lalu Lintas Diberlakukan Saat Pengantaran Jenazah Raja Keraton Surakarta PB XIII
Regional
Gubernur Sumut Turun Tangan Mediasi ASN Viral, Presiden Prabowo Beri Atensi Langsung
Gubernur Sumut Turun Tangan Mediasi ASN Viral, Presiden Prabowo Beri Atensi Langsung
Kilas Daerah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau