Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Isi Surat Perjanjian Ganti Rugi Penipuan Tanah Kavling di Surabaya, Gagal Bayar Langsung Proses Hukum

Kompas.com - 02/07/2025, 07:44 WIB
Azwa Safrina,
Andi Hartik

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Wakil Wali Kota Surabaya Armuji mengadakan mediasi antara Abu Amar dan para korban kasus dugaan penipuan tanah kavling pada Senin (30/6/2025).

Mediasi ini menghasilkan kesepakatan mengenai pengembalian uang ganti rugi dengan total kerugian mencapai sekitar Rp 875 juta dalam waktu 4 bulan.

Melalui unggahan YouTube akun resmi Armuji, pada Selasa (1/7/2025), Abu Amar selaku pihak penjual tanah kavling berjanji mengembalikan ganti rugi pada korban dalam kurun waktu 4 bulan.

Baca juga: Dimediasi Armuji, Kasus Penipuan Tanah Kavling Medokan Ayu Capai Kesepakatan

Abu sempat menolak memberikan jaminan karena semua aset miliknya atas nama keluarganya.

“Jujur ya pak, kalau jaminan rumah itu masih atas namanya abah saya, kos-kosan atas namanya adik saya, rumah di Jombang itu juga masih namanya saudara,” tutur Abu kepada Cak Ji, sapaan akrab Armuji.

Baca juga: Ke Armuji, Warga Adukan RW yang Janjikan SHM Kolektif, tetapi Mandek dan Belum Kembalikan Uang Rp 10 Juta

Abu mengatakan, uang ganti rugi itu nantinya akan ia dapatkan dari hasil penjualan tanah di Medokan Ayu senilai Rp 20 miliar.

“Jadi saya ada tanah yang sudah saya beli di Medokan Ayu tapi masih atas nama saudara saya, itu nantinya mau saya jual untuk uang ganti rugi itu,” jelasnya.

Akhirnya disepakati bahwa sertifikat aset milik Abu yang masih atas nama keluarganya dijadikan jaminan. Sertifikat itu dipegang Armuji.

Berikut isi surat perjanjian pembayaran ganti rugi penipuan tanah kavling tersebut:

  1. Pihak Abu Amar bersedia mengembalikan uang para nasabah dalam kurun waktu 4 bulan dengan menjual aset tanah dan atau bangunan yang dimilikinya
  2. Pihak Abu Amar menyerahkan surat tanah atau bangunan miliknya untuk diserahkan kepada Wakil Wali Kota Surabaya sebagai jaminan untuk pengembalian uang para nasabah
  3. Pihak Abu Amar memohon kepada para nasabah agar selama kurun waktu 4 bulan tersebut tidak mendatangi rumah kediamannya guna menjaga keamanan dan ketertiban rumah Abu Amar
  4. Setelah poin satu terpenuhi dan pihak Abu Amar telah mendapatkan hasil penjualan aset, maka akan diadakan pertemuan lanjutan untuk pembayaran uang nasabah tersebut yang akan diundang oleh Wakil Wali Kota Surabaya
  5. Apabila dalam kurun waktu 4 bulan pihak Abu Amar tidak dapat memenuhi janjinya untuk mengembalikan uang para nasaba, maka akan dilanjutkan proses hukum dan pihak kepolisian akan serius dalam penanganan masalah tersebut dengan tidak menghilangkan kewajiban Abu Amar kepada nasabah

 

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang



Terkini Lainnya
3 Bulan, Koperasi Merah Putih di Sumenep Belum Punya Stempel
3 Bulan, Koperasi Merah Putih di Sumenep Belum Punya Stempel
Surabaya
Bahagianya Iswahyudi yang Dulu Harus Ngungsi ke Rumah Nenek saat Hujan, Rumah Reyotnya Dibongkar dan Dibangun TNI
Bahagianya Iswahyudi yang Dulu Harus Ngungsi ke Rumah Nenek saat Hujan, Rumah Reyotnya Dibongkar dan Dibangun TNI
Surabaya
Mantan Bupati Situbondo Karna Suswandi Divonis Penjara 6 Tahun 6 Bulan
Mantan Bupati Situbondo Karna Suswandi Divonis Penjara 6 Tahun 6 Bulan
Surabaya
Jenazah Pria dengan Mata Tertutup Ditemukan di Sampang Tanpa Identitas
Jenazah Pria dengan Mata Tertutup Ditemukan di Sampang Tanpa Identitas
Surabaya
Banjir Lahar Gunung Semeru Tak Halangi Cinta Bahrul Ulum
Banjir Lahar Gunung Semeru Tak Halangi Cinta Bahrul Ulum
Surabaya
Perjuangan Siswa di Sumberlangsep Lumajang, Turuni Tangga dan Digendong Orang Tua Seberangi Banjir Lahar agar Bisa Sekolah
Perjuangan Siswa di Sumberlangsep Lumajang, Turuni Tangga dan Digendong Orang Tua Seberangi Banjir Lahar agar Bisa Sekolah
Surabaya
Banjir Lumajang Surut, Warga Kutorenon Mulai Bersihkan Rumah
Banjir Lumajang Surut, Warga Kutorenon Mulai Bersihkan Rumah
Surabaya
Hasil Laboratorium Tidak Ditemukan Bakteri di Menu MBG, Satgas MBG Magetan Perintahkan SPPG Jaga Kebersihan Alat Masak
Hasil Laboratorium Tidak Ditemukan Bakteri di Menu MBG, Satgas MBG Magetan Perintahkan SPPG Jaga Kebersihan Alat Masak
Surabaya
Jalur Mandoran–Plaosan di Magetan Kembali Memakan Korban, Pengendara Motor Tewas
Jalur Mandoran–Plaosan di Magetan Kembali Memakan Korban, Pengendara Motor Tewas
Surabaya
Terdesak Kebutuhan Hidup, Pasutri di Magetan Nekat Curi Motor Ibu Kandungnya
Terdesak Kebutuhan Hidup, Pasutri di Magetan Nekat Curi Motor Ibu Kandungnya
Surabaya
Balita Tewas Tenggelam di Banyuwangi Park saat Ditinggal Orang Tua
Balita Tewas Tenggelam di Banyuwangi Park saat Ditinggal Orang Tua
Surabaya
Satu Rumah di Pasuruan Tertimpa Tanah Longsor, Seluruh Penghuni Terluka
Satu Rumah di Pasuruan Tertimpa Tanah Longsor, Seluruh Penghuni Terluka
Surabaya
Siswa SD dan Guru Masih Telantar, DPRD Pamekasan Usulkan Penambahan Tenda Darurat
Siswa SD dan Guru Masih Telantar, DPRD Pamekasan Usulkan Penambahan Tenda Darurat
Surabaya
Banjir Setinggi 1,5 Meter Rendam Rumah Warga di Lumajang
Banjir Setinggi 1,5 Meter Rendam Rumah Warga di Lumajang
Surabaya
Dipukul Ibunya karena Tak Mau Bereskan Tempat Tidur, Remaja di Malang Malah Lapor Polisi
Dipukul Ibunya karena Tak Mau Bereskan Tempat Tidur, Remaja di Malang Malah Lapor Polisi
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau