SURABAYA, KOMPAS.com - Wakil Wali Kota Surabaya Armuji mengadakan mediasi antara Abu Amar dan para korban kasus dugaan penipuan tanah kavling pada Senin (30/6/2025).
Mediasi ini menghasilkan kesepakatan mengenai pengembalian uang ganti rugi dengan total kerugian mencapai sekitar Rp 875 juta dalam waktu 4 bulan.
Melalui unggahan YouTube akun resmi Armuji, pada Selasa (1/7/2025), Abu Amar selaku pihak penjual tanah kavling berjanji mengembalikan ganti rugi pada korban dalam kurun waktu 4 bulan.
Baca juga: Dimediasi Armuji, Kasus Penipuan Tanah Kavling Medokan Ayu Capai Kesepakatan
Abu sempat menolak memberikan jaminan karena semua aset miliknya atas nama keluarganya.
“Jujur ya pak, kalau jaminan rumah itu masih atas namanya abah saya, kos-kosan atas namanya adik saya, rumah di Jombang itu juga masih namanya saudara,” tutur Abu kepada Cak Ji, sapaan akrab Armuji.
Abu mengatakan, uang ganti rugi itu nantinya akan ia dapatkan dari hasil penjualan tanah di Medokan Ayu senilai Rp 20 miliar.
“Jadi saya ada tanah yang sudah saya beli di Medokan Ayu tapi masih atas nama saudara saya, itu nantinya mau saya jual untuk uang ganti rugi itu,” jelasnya.
Akhirnya disepakati bahwa sertifikat aset milik Abu yang masih atas nama keluarganya dijadikan jaminan. Sertifikat itu dipegang Armuji.
Berikut isi surat perjanjian pembayaran ganti rugi penipuan tanah kavling tersebut:
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang