PONOROGO, KOMPAS.com – Seorang ladies companion (LC) asal Jawa Barat, MNC (33), ditangkap Satresnarkoba Polres Ponorogo karena terlibat dalam peredaran pil koplo.
Penangkapan dilakukan di kosnya yang terletak di Kelurahan Mangkujayan, Kecamatan Ponorogo Kota, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur.
"Jadi tersangka ini bekerja sebagai freelance di tempat hiburan malam di Kota Ponorogo, dan menyambi juga sebagai pengedar pil koplo," ujar Kapolres Ponorogo, AKBP Andin Wisnu Sudibyo, saat konferensi pers di Mapolres Ponorogo, Kamis (25/9/2025).
Baca juga: Polisi Ungkap Penyebab Pemandu Lagu di Madiun Tewas Usai Tenggak Miras, Korban Sakit Lambung Akut
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang terlarang yang termasuk dalam daftar G.
MNC diketahui telah menjalankan aktivitas ilegal ini selama tiga bulan terakhir, menjual obat-obatan terlarang kepada teman dan pelanggan di tempat kerjanya.
"Ada dua jenis obat keras masuk daftar G, yaitu Trihexyphenidyl sebanyak 500 butir dan Tramadol sebanyak 116 butir."
"Awalnya diakui untuk digunakan sendiri, tapi setelah diperiksa lebih jauh ternyata dijual ke tamu-tamunya di tempat ia bekerja," tambah Andin.
MNC mengaku terpaksa menjual pil koplo untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
Baca juga: Pemandu Lagu yang Tewas akibat Keracunan Miras di Kediri Bertambah Jadi 2 Orang
"Alasannya menjual pil koplo untuk biaya hidup. Apakah sekadar untuk makan atau juga buat beli skincare masih kami dalami," ungkap Andin.
MNC kini dijerat dengan pasal pengedaran double L.
"Tersangka dijerat Pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009, Pasal 435 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 433 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023. Ancaman hukuman mulai 4 tahun sampai 12 tahun penjara," tutup Andin.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang