KOMPAS.com - Pemohon paspor wajib membawa dokumen pendukung berupa KTP, KK, dan akta kelahiran saat mengajukan aplikasi paspor.
Direktur Visa dan Dokumen Perjalanan Direktorat Jenderal Imigrasi Tato Juliadin Hidayawan menuturkan, petugas imigrasi berhak meminta keterangan tambahan dari pemohon paspor, serta meminta dokumen pendukung yang dianggap perlu untuk menerbitkan paspor.
"Petugas Imigrasi memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa paspor diterbitkan sesuai dengan tujuan keberangkatan pemohon," kata Tato dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Rabu (5/3/2025).
Selain tiga dokumen pendukung tersebut, pemohon paspor juga bisa melengkapi permohonan dengan lampiran ijazah, surat baptis, atau buku nikah.
Khusus penggantian paspor baru, pemohon wajib membawa paspor lama.
Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 18 Tahun 2022 Pasal 14, apabila persyaratan belum lengkap atau belum sesuai, pejabat imigrasi yang ditunjuk dapat mengembalikan dokumen persyaratan permohonan kepada pemohon dalam waktu paling lama satu hari sejak tanggal permohonan diterima.
Pengembalian dokumen tersebut disertai dengan catatan atau penjelasan mengenai persyaratan yang belum dipenuhi atau perlu diperbaiki.
"Oleh karena itu, kami berhak meminta dokumen pendukung guna memastikan bahwa paspor tidak disalahgunakan untuk kepentingan yang melanggar hukum," sambung Tato.
Perilaku negatif warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri dalam penyalahgunaan visa, dianggap tidak menghormati aturan yang berlaku hingga perbuatan kriminal secara tidak langsung dapat menimbulkan stigma buruk terhadap WNI secara umum.
Akibatnya, tindakan-tindakan tersebut dapat semakin melemahkan posisi paspor RI di mata dunia internasional.
Misalnya, pemohon paspor yang menyatakan akan berkunjung ke kerabat di luar negeri dalam waktu dekat dan berencana tinggal dalam waktu lama, dapat dimintai dokumen pendukung.
Dokumen pendukung tersebut meliputi tiket pesawat pergi-pulang, bukti keberadaan kerabat tersebut, atau bukti keikutsertaan dalam program tur.
"Penerbitan paspor yang dilakukan dengan data dan keterangan yang lengkap akan
mempermudah negara dalam melindungi warganya yang berada di luar negeri," ujar Tato.
Begitu pula dengan WNI yang berencana menempuh pendidikan di luar negeri, petugas imigrasi dapat meminta bukti Letter of Acceptance (LoA) atau surat keterangan lain yang sah dari lembaga pendidikan terkait.
"Kami mengimbau masyarakat untuk patuh terhadap prosedur yang telah ditetapkan agar
prosesnya berjalan lancar dan aman," pungkasnya.
https://travel.kompas.com/read/2025/03/06/200300427/mengapa-wajib-membawa-ktp-dan-kk-saat-membuat-paspor-