KOMPAS.com - Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) mendorong pemerintah segera menyelesaikan revisi Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, serta percepatan proses transisi lembaga pelaksana haji.
Pasalnya, waktu persiapan menuju musim haji 2026 kian mepet, dan jika tak rampung sesuai tenggat, kuota haji Indonesia dikhawatirkan akan dikurangi oleh pemerintah Arab Saudi.
"Yang penting sekarang masalah persiapan haji 2026, dikhawatirkan sekarang Indonesia berpotensi bisa saja lambat memenuhi timeline. Karena proses transisi penyelenggaraan Haji dari Kementerian Agama ke Badan Penyelenggara Haji belum selesai sedangkan waktu sudah mendesak," kata Sekretaris Jenderal Amphuri Zaki Zakariya kepada Kompas.com via WhatsApp, Jumat (8/8/2025).
Baca juga:
Merujuk kepada timeline haji 2026 yang sudah ditetapkan, batas waktu proses konfirmasi tetap memakai lokasi musim haji 2026 maksimal sampai 23 Agustus 2025.
"Betul, semoga sebelum 23 Agustus sudah diumumkan, infonya minggu depan akan diumumkan," katanya.
Perlu diketahui, sesuai amanat Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, Indonesia tengah menjalani proses transisi kelembagaan dari Kementerian Agama (Kemenag) kepada Badan Pelaksana Ibadah Haji (BPIH).
Badan ini dibentuk untuk mengambil alih pelaksanaan teknis haji, termasuk pengurusan akomodasi, transportasi, hingga layanan jemaah di Arab Saudi.
Namun masalahnya, hingga saat ini proses transisi ini belum tuntas. Belum ada kejelasan pembagian kewenangan dan mekanisme kerja BPIH. Bahkan, revisi terhadap UU Haji dan Umrah pun masih dibahas bersama DPR RI.
Terbaru, diberitakan Kompas.com (6/8/2025) Anggota Komisi VIII DPR RI Dini Rahmania mengungkapkan, revisi Undang-undang (RUU) Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah tidak akan disahkan dalam waktu dekat.
Ia menyebutkan, proses legislasi RUU Haji masih berlangsung karena DPR masih menunggu daftar inventarisasi masalah (DIM) dari pemerintah.
"Revisi UU Haji saat ini sudah memasuki tahap II di Baleg DPR RI. Kami di Komisi VIII sedang menunggu Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pemerintah,” ujar Dini kepada Kompas.com, Rabu (6/8/2025).
Baca juga:
"Jadi belum bisa dikatakan akan disahkan dalam waktu dekat, karena proses legislasi masih berlangsung,” imbuh dia.
Dalam artian, saat ini belum ada kejelasan mengenai siapa yang akan menjadi penyelenggaraan Haji 2026. Sebab, secara administratif BPIH dibentuk untuk mengambil alih sebagian besar pelaksanaan teknis Haji 2026.
Namun hingga saat ini BPIH belum aktif penuh, karena belum ada struktur, dan isi revisi UU Haji pun masih disusun oleh DPR.
Zaki menuturkan, selama Amandemen RUU Penyelenggaraan Ibadah Haji Umrah belum disahkan oleh Komisi 8 DPR RI, maka transisi ini belum final.
"Kalaupun Amandemen RUU Penyelenggaraan Ibadah Haji Umrah ini masih perlu waktu untuk dikaji dan disahkan, minimal ada kesepakatan antara Kemenag dan BPH untuk segera mengumumkan akurasi data jamaah Haji yang akan berangkat tahun 2026," kata Zaki.
Supaya, lanjutnya, kontrak layanan Haji dan pembayarannya tidak terlambat dan bisa sesuai dengan timeline yang sudah ditetapkan.
Baca juga: Jemaah Haji Dilarang Bawa Air Zamzam ke Pesawat, Koper Bisa Dibongkar
"Infonya, Kemenag tidak berani melakukan karena secara resmi penyelenggara Haji sudah dialihkan ke BPH. BPH juga belum siap mengumumkan karena RUU Penyelenggaraan Ibadah Haji Umrah yang baru belum selesai," katanya.
Zaki menilai, perlu adanya koordinasi antara BPH, Kemenag, dan DPR RI Komisi 8 agar ada keringanan pengumuman akurasi data jemaah haji 2026. Walaupun, RUU Penyelenggaraan Ibadah Haji Umrah belum disahkan.
"Ini penting, karena kalau terburu-buru juga kurang baik, tapi terlambat dalam mengumumkan akurasi data jamaah Haji juga akan menyebabkan awal kegagalan Haji 2026 dengan risiko pengurangan kuota Haji Indonesia," ungkapnya.