Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Awas Denda Rp 600.000 Jika Merokok hingga Mabuk di Destinasi Wisata Ini

Kompas.com - 08/09/2025, 06:06 WIB
Suci Wulandari Putri Chaniago,
Anggara Wikan Prasetya

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pulau Jeju, Korea Selatan, belum lama ini mengeluarkan aturan yang perlu dipatuhi turis jika hendak berlibur ke sana.

Dilansir dari CNN Travel, aturan ini dikeluarkan dalam bentuk panduan multibahasa guna menghindari perilaku nakal turis.

Sebagaimana yang diketahui, Pulau Jeju dikenal dengan hamparan perairan berwarna biru, perkebunan teh hijau, dan gunung berapi perisai yang tertutup salju.

Baca juga:

Sejak pandemi Covid-19 berakhir, jumlah tahunan wisatawan asing yang mengunjungi Pulau Jeju hampir meningkat empat kali lipat menjadi 1,9 juta pada tahun 2024, menurut Asosiasi Pariwisata Jeju.

Menanggapi pertumbuhan kunjungan tersebut, Korea Selatan mencetak 8.000 eksemplar panduan berisi daftar larangan dan denda bagi wisatawan yang melanggar.

Panduan tersebut ditulis dalam bahasa Korea, Inggris, dan Mandarin. Supaya, mempermudah bagi turis asing yang tidak paham bahasa dan budaya setempat.

Baca juga:

Adapun beberapa aturan berwisata di Pulau Jeju seperti: bagi yang merokok sembarangan, menyeberang jalan sembarangan, membuang sampah sembarangan, dan merusak lingkungan, masing-masing akan dikenai denda sebesar 50.000 KRW, atau sekitar Rp 592.000.

“Pelanggaran terhadap pelanggaran yang disebutkan di atas juga dapat dihukum dengan pidana penjara pelanggaran ringan atau denda ringan,” katanya.

Banyak turis asing nakal di Pulau Jeju

Sebagaimana yang diketahui, seiring meningkatnya jumlah wisatawan ke Pulau Jeju, penduduk setempat mulai mengeluh dengan kenakalan turis asing. 

Baca juga:

Salah satunya yang pernah terjadi yaitu ada turis yang merokok di dalam bus. Alhasil, membuat netizen marah dan meminta turis tersebut dideportasi.

Selain itu, ada pula anak-anak turis asing yang buang air besar di trotoar di Jeju. Kenakalan tersebut memicu kemarahan daring dan banyak yang menyerukan denda lebih berat.

Seiring dengan meningkatnya wisatawan, Kepolisian Jeju juga menerima aduan dari masyarakat sekitar tentang perilaku buruk dari orang asing.

Pantai Iho Tewoo di Pulau Jeju, Korea Selatan. Shutterstock/jefferyhamstock Pantai Iho Tewoo di Pulau Jeju, Korea Selatan.

Mengutip Korea Times, patroli terkait pelanggaran ini telah dilakukan kepolisian setempat sejak Maret-Juni 2025 lalu.

Hasilnya tercatat lebih dari 4.800 kasus dari para wisatawan, mulai dari menyeberang jalan sembarangan, membuang sampah sembarangan, buang air kecil maupun besar di jalanan, tidak membayar ketika makan di restoran, hingga membuang puntung rokok di jalan.

Berikut daftar aturan yang terapkan oleh Kepolisian Provinsi Jeju untuk turis:

  1. Merokok di area terlarang
  2. Membuang sampah sembarangan
  3. Menyeberang jalan sembarangan
  4. Mabuk dan membuat keributan
  5. Meninggalkan restoran tanpa membayar
  6. Menggunakan identitas palsu
  7. Masuk ke rumah kosong tanpa izin
  8. Buang air kecil atau besar di tempat umum
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Terkini Lainnya
Wajib Tahu, Aturan Bawa Powerbank di Lion Air
Wajib Tahu, Aturan Bawa Powerbank di Lion Air
Travelpedia
Menggemaskan tapi Menyedihkan, Begini Kisah Pulau Kucing di Jepang
Menggemaskan tapi Menyedihkan, Begini Kisah Pulau Kucing di Jepang
Travelpedia
Buka untuk Wisata, Resor Mewah di Korea Utara ini Malah Sepi, Kenapa? 
Buka untuk Wisata, Resor Mewah di Korea Utara ini Malah Sepi, Kenapa? 
Travel News
Awas Denda Rp 600.000 Jika Merokok hingga Mabuk di Destinasi Wisata Ini
Awas Denda Rp 600.000 Jika Merokok hingga Mabuk di Destinasi Wisata Ini
Travel News
Ini Alasan Penting Kamu Harus Buka Jendela Pesawat Saat Lepas Landas dan Mendarat
Ini Alasan Penting Kamu Harus Buka Jendela Pesawat Saat Lepas Landas dan Mendarat
Travelpedia
Tips Nonton Gerhana Bulan Total di Planetarium, Bawa Baju Hangat
Tips Nonton Gerhana Bulan Total di Planetarium, Bawa Baju Hangat
Travel Ideas
Tips Memotret Gerhana Bulan Total 7-8 September 2025
Tips Memotret Gerhana Bulan Total 7-8 September 2025
Travelpedia
Main ke TMII, Turis Asal Pakistan Ini Asik Menabuh Alat Musik Dol di Anjungan Bengkulu
Main ke TMII, Turis Asal Pakistan Ini Asik Menabuh Alat Musik Dol di Anjungan Bengkulu
Travel News
Super Air Jet Buka Rute Jakarta – Kupang, Lebih Cepat Tanpa Transit
Super Air Jet Buka Rute Jakarta – Kupang, Lebih Cepat Tanpa Transit
Travel News
Turis Amerika Nonton Reog Ponorogo di TMII, Malah Salfok dengan Angklung
Turis Amerika Nonton Reog Ponorogo di TMII, Malah Salfok dengan Angklung
Travel News
Hari Ini, Tiket Masuk TMII Cuma Rp 26.250
Hari Ini, Tiket Masuk TMII Cuma Rp 26.250
Travel News
Benda Berbahaya Ini Ternyata Sering Kita Bawa di Pesawat
Benda Berbahaya Ini Ternyata Sering Kita Bawa di Pesawat
Travel News
Unik! Desa Nagoro di Jepang Dipenuhi Boneka, Warganya Tinggal Sedikit
Unik! Desa Nagoro di Jepang Dipenuhi Boneka, Warganya Tinggal Sedikit
Travelpedia
10 Kota di Dunia yang Paling Nyaman untuk Pejalan Kaki, Adakah Jakarta?
10 Kota di Dunia yang Paling Nyaman untuk Pejalan Kaki, Adakah Jakarta?
Travelpedia
Awas! Jangan Berfoto di 5 Tempat Wisata Ini, Melanggar Bisa Didenda hingga Rp 4 Juta
Awas! Jangan Berfoto di 5 Tempat Wisata Ini, Melanggar Bisa Didenda hingga Rp 4 Juta
Travelpedia
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau