KOMPAS.com - Pulau Jeju, Korea Selatan, belum lama ini mengeluarkan aturan yang perlu dipatuhi turis jika hendak berlibur ke sana.
Dilansir dari CNN Travel, aturan ini dikeluarkan dalam bentuk panduan multibahasa guna menghindari perilaku nakal turis.
Sebagaimana yang diketahui, Pulau Jeju dikenal dengan hamparan perairan berwarna biru, perkebunan teh hijau, dan gunung berapi perisai yang tertutup salju.
Sejak pandemi Covid-19 berakhir, jumlah tahunan wisatawan asing yang mengunjungi Pulau Jeju hampir meningkat empat kali lipat menjadi 1,9 juta pada tahun 2024, menurut Asosiasi Pariwisata Jeju.
Menanggapi pertumbuhan kunjungan tersebut, Korea Selatan mencetak 8.000 eksemplar panduan berisi daftar larangan dan denda bagi wisatawan yang melanggar.
Panduan tersebut ditulis dalam bahasa Korea, Inggris, dan Mandarin. Supaya, mempermudah bagi turis asing yang tidak paham bahasa dan budaya setempat.
Adapun beberapa aturan berwisata di Pulau Jeju seperti: bagi yang merokok sembarangan, menyeberang jalan sembarangan, membuang sampah sembarangan, dan merusak lingkungan, masing-masing akan dikenai denda sebesar 50.000 KRW, atau sekitar Rp 592.000.
“Pelanggaran terhadap pelanggaran yang disebutkan di atas juga dapat dihukum dengan pidana penjara pelanggaran ringan atau denda ringan,” katanya.
Banyak turis asing nakal di Pulau Jeju
Sebagaimana yang diketahui, seiring meningkatnya jumlah wisatawan ke Pulau Jeju, penduduk setempat mulai mengeluh dengan kenakalan turis asing.
Salah satunya yang pernah terjadi yaitu ada turis yang merokok di dalam bus. Alhasil, membuat netizen marah dan meminta turis tersebut dideportasi.
Selain itu, ada pula anak-anak turis asing yang buang air besar di trotoar di Jeju. Kenakalan tersebut memicu kemarahan daring dan banyak yang menyerukan denda lebih berat.
Seiring dengan meningkatnya wisatawan, Kepolisian Jeju juga menerima aduan dari masyarakat sekitar tentang perilaku buruk dari orang asing.
Mengutip Korea Times, patroli terkait pelanggaran ini telah dilakukan kepolisian setempat sejak Maret-Juni 2025 lalu.
Hasilnya tercatat lebih dari 4.800 kasus dari para wisatawan, mulai dari menyeberang jalan sembarangan, membuang sampah sembarangan, buang air kecil maupun besar di jalanan, tidak membayar ketika makan di restoran, hingga membuang puntung rokok di jalan.
Berikut daftar aturan yang terapkan oleh Kepolisian Provinsi Jeju untuk turis:
https://travel.kompas.com/read/2025/09/08/060600927/awas-denda-rp-600.000-jika-merokok-hingga-mabuk-di-destinasi-wisata-ini