Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Awas Denda Rp 600.000 Jika Merokok hingga Mabuk di Destinasi Wisata Ini

KOMPAS.com - Pulau Jeju, Korea Selatan, belum lama ini mengeluarkan aturan yang perlu dipatuhi turis jika hendak berlibur ke sana.

Dilansir dari CNN Travel, aturan ini dikeluarkan dalam bentuk panduan multibahasa guna menghindari perilaku nakal turis.

Sebagaimana yang diketahui, Pulau Jeju dikenal dengan hamparan perairan berwarna biru, perkebunan teh hijau, dan gunung berapi perisai yang tertutup salju.

  • Penerbangan dari Jakarta ke Jeju di Korea Selatan bisa Naik Pesawat Apa Saja?
  • Jeju Air, Maskapai Berbiaya Rendah di Korea Selatan untuk Bantu Ekonomi Lokal

Sejak pandemi Covid-19 berakhir, jumlah tahunan wisatawan asing yang mengunjungi Pulau Jeju hampir meningkat empat kali lipat menjadi 1,9 juta pada tahun 2024, menurut Asosiasi Pariwisata Jeju.

Menanggapi pertumbuhan kunjungan tersebut, Korea Selatan mencetak 8.000 eksemplar panduan berisi daftar larangan dan denda bagi wisatawan yang melanggar.

Panduan tersebut ditulis dalam bahasa Korea, Inggris, dan Mandarin. Supaya, mempermudah bagi turis asing yang tidak paham bahasa dan budaya setempat.

  • 6 Rekomendasi Wisata di Jeju Korea Selatan, Pas untuk Healing
  • Ini Bulan Terbaik untuk Wisata ke Jeju di Korea Selatan

Adapun beberapa aturan berwisata di Pulau Jeju seperti: bagi yang merokok sembarangan, menyeberang jalan sembarangan, membuang sampah sembarangan, dan merusak lingkungan, masing-masing akan dikenai denda sebesar 50.000 KRW, atau sekitar Rp 592.000.

“Pelanggaran terhadap pelanggaran yang disebutkan di atas juga dapat dihukum dengan pidana penjara pelanggaran ringan atau denda ringan,” katanya.

Banyak turis asing nakal di Pulau Jeju

Sebagaimana yang diketahui, seiring meningkatnya jumlah wisatawan ke Pulau Jeju, penduduk setempat mulai mengeluh dengan kenakalan turis asing. 

  • Rekomendasi Wisata Kuliner di Pulau Jeju, Bisa Sambil Petik Buah
  • 7 Oleh-oleh Wajib dari Pulau Jeju, Ada Patung dan Jeruk

Salah satunya yang pernah terjadi yaitu ada turis yang merokok di dalam bus. Alhasil, membuat netizen marah dan meminta turis tersebut dideportasi.

Selain itu, ada pula anak-anak turis asing yang buang air besar di trotoar di Jeju. Kenakalan tersebut memicu kemarahan daring dan banyak yang menyerukan denda lebih berat.

Seiring dengan meningkatnya wisatawan, Kepolisian Jeju juga menerima aduan dari masyarakat sekitar tentang perilaku buruk dari orang asing.

Mengutip Korea Times, patroli terkait pelanggaran ini telah dilakukan kepolisian setempat sejak Maret-Juni 2025 lalu.

Hasilnya tercatat lebih dari 4.800 kasus dari para wisatawan, mulai dari menyeberang jalan sembarangan, membuang sampah sembarangan, buang air kecil maupun besar di jalanan, tidak membayar ketika makan di restoran, hingga membuang puntung rokok di jalan.

Berikut daftar aturan yang terapkan oleh Kepolisian Provinsi Jeju untuk turis:

  1. Merokok di area terlarang
  2. Membuang sampah sembarangan
  3. Menyeberang jalan sembarangan
  4. Mabuk dan membuat keributan
  5. Meninggalkan restoran tanpa membayar
  6. Menggunakan identitas palsu
  7. Masuk ke rumah kosong tanpa izin
  8. Buang air kecil atau besar di tempat umum

https://travel.kompas.com/read/2025/09/08/060600927/awas-denda-rp-600.000-jika-merokok-hingga-mabuk-di-destinasi-wisata-ini

Terkini Lainnya

Bandara Semarang dan Palembang Jadi Internasional, Dorong Ekonomi dan Pariwisata
Bandara Semarang dan Palembang Jadi Internasional, Dorong Ekonomi dan Pariwisata
Travel News
Lebih Baik dari Polandia, Jakarta Peringkat 17 Kota dengan Transportasi Publik Terbaik Dunia
Lebih Baik dari Polandia, Jakarta Peringkat 17 Kota dengan Transportasi Publik Terbaik Dunia
Travel News
Cara ke Bandara YIA Yogyakarta Naik Kereta, Cek Tiket dan Jadwal di Mana?
Cara ke Bandara YIA Yogyakarta Naik Kereta, Cek Tiket dan Jadwal di Mana?
Travel Ideas
Akhir Pekan Ini, Batik Air Dijadwalkan Buka Rute Palembang-Kuala Lumpur
Akhir Pekan Ini, Batik Air Dijadwalkan Buka Rute Palembang-Kuala Lumpur
Travel News
Singapura Peringkat 3 Kota Paling Bahagia di Dunia, Siapa Nomor Satunya?
Singapura Peringkat 3 Kota Paling Bahagia di Dunia, Siapa Nomor Satunya?
Travelpedia
Pulau Kucing Jepang, Destinasi Wisata Pilihan untuk Pencinta Fauna
Pulau Kucing Jepang, Destinasi Wisata Pilihan untuk Pencinta Fauna
Travelpedia
15 Pantai Terbaik di Dunia, Indonesia Peringkat Berapa?
15 Pantai Terbaik di Dunia, Indonesia Peringkat Berapa?
Travelpedia
Wings Air Buka Rute Surabaya–Banyuwangi, Lebih Mudah Menuju The Sunrise of Java
Wings Air Buka Rute Surabaya–Banyuwangi, Lebih Mudah Menuju The Sunrise of Java
Travel News
Kereta Kim Jong Un, Kantor Berjalan yang Mewah dan Super Aman
Kereta Kim Jong Un, Kantor Berjalan yang Mewah dan Super Aman
Travelpedia
Wajib Tahu, Aturan Bawa Powerbank di Lion Air
Wajib Tahu, Aturan Bawa Powerbank di Lion Air
Travelpedia
Menggemaskan tapi Menyedihkan, Begini Kisah Pulau Kucing di Jepang
Menggemaskan tapi Menyedihkan, Begini Kisah Pulau Kucing di Jepang
Travelpedia
Buka untuk Wisata, Resor Mewah di Korea Utara ini Malah Sepi, Kenapa? 
Buka untuk Wisata, Resor Mewah di Korea Utara ini Malah Sepi, Kenapa? 
Travel News
Awas Denda Rp 600.000 Jika Merokok hingga Mabuk di Destinasi Wisata Ini
Awas Denda Rp 600.000 Jika Merokok hingga Mabuk di Destinasi Wisata Ini
Travel News
Ini Alasan Penting Kamu Harus Buka Jendela Pesawat Saat Lepas Landas dan Mendarat
Ini Alasan Penting Kamu Harus Buka Jendela Pesawat Saat Lepas Landas dan Mendarat
Travelpedia
Tips Nonton Gerhana Bulan Total di Planetarium, Bawa Baju Hangat
Tips Nonton Gerhana Bulan Total di Planetarium, Bawa Baju Hangat
Travel Ideas
Bagikan artikel ini melalui
Oke