Grid.ID- Terkuak! Inilah profil 4 perusahaan pemilik tambang nikel di Raja Ampat. Benarkah ada perusahaan dari China?
Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup mendapatkan temuan bahwa terdapat empat tambang nikel di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya, yang ternyata bermasalah dan mengancam ekosistem. Temuan ini berdasarkan pada pengawasan terhadap kegiatan penambangan nikel di Raja Ampat, pada 26-31 Mei 2025.
Dilansir dari Tribunnews.com, terdapat empat perusahaan yang menjadi pemilik tambang nikel di Raja Ampat, antara lain PT Gag Nikel (PT GN), PT Kawei Sejahtera Mining (PT KSM), PT Anugerah Surya Pratama (PT ASP), dan PT Mulia Raymond Perkasa (PT MRP). Keempat perusahaan tersebut diketahui sudah mengantongi Izin Usaha Petambangan (IUP), tetapi hanya satu perusahaan saja yang tidak memiliki Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), yaitu PT MRP.
Adapun, hasil pengamatan menunjukkan empat perusahaan pemilik tambang nikel tersebut telah melakukan berbagai pelanggaran serius terhadap peraturan lingkungan hidup dan tata kelola pulau. Berikut ini Grid.ID berikan 4 profil perusahaan pemilik tambang nikel di Raja Ampat, dilansir dari Kompas.com.
1. PT Gag Nikel
PT Gag Nikel merupakan anak usaha BUMN, yaitu PT Aneka Tambang (Antam) Tbk, dan perusahaan ini beroperasi di Pulau Gag dengan luas kurang lebih 6.030.53 hektare. Karena menambang di pulau yang tergolong kecil, aktivitas penambangan di dalamya bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Adapun, PT Gag Nikel merupakan perusahaan pemegang kontrak karya sejak tahun 1998. Awalnya, saham perusahaan ini dimiliki oleh Asia Pacific Nickel Pty Ltd sebesar 75 persen, dan PT Antam TBK sebesar 25 persen.
Namun, sejak tahun 2008, Antam mengakuisisi semua saham Asia pacific Nickel Pty Ltd sehingga PT Gag Nikel sepenuhnya dikendalikan oleh Antam. Berdasarkan informasi dari laman Kementerian ESDM, kontrak karya PT Gag Nikel terdaftar di aplikasi Mineral One Data Indonesia (MODI) dengan nomor akta perizinan 430.K/30/DJB/2027.
Diketahui, perusahaan ini memiliki luas wilayah izin sekitar 13.136 hektar. PT Gag Nikel mendapatkan izin produksi pada 2017, lalu mulai berproduksi pada tahun 2018.
2. PT Anugerah Surya Pratama
PT Anugerah Surya Pratama merupakan perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) asal China. Perusahaan ini diketahui melakukan kegiatan penambangan di Pulau Manuran seluas kurang lebih 756 hektare tanpa sistem manajemen lingkungan dan tanpa pengelolaan air limbah larian.
Baca Juga: Siap-siap! 10 Tambang Besar di Jabar Bakal Ditutup Dedi Mulyadi, Imbas Longsor Gunung Kuda Cirebon
Source | : | tribunnews.com,Kompas |
Penulis | : | Faza Anjainah Ghautsy |
Editor | : | Ayu Wulansari K |