GridOto.com - Polisi berhak menilang pelanggar lalu lintas di jalan disertai pemberian surat tilang.
Tak hanya itu, nantinya polisi juga menahan salah satu dari Surat Izin Mengemudi (SIM) atau Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) pelanggar.
Diketahui, SIM atau STNK tersebut bisa diambil setelah sidang dan nantinya pelanggar akan membayar denda.
Lalu bagaimana kalau SIM dan STNK pengendara mati atau sudah habis masa berlakunya ketika ditilang?
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Banten Kompol Idrus Madaris saat itu pernah mengatakan, polisi akan menyita kendaraan, jika yang pelanggar tidak bisa menunjukkan SIM dan STNK.
"Barang buktinya kendaraan. Jadi kendaraan pelanggar yang disita jika tidak membawa atau masa berlaku keduanya habis (SIM dan STNK)," ujarnya menyitat Kompas.com.
Selain itu, pengemudi juga bisa dikenakan pasal tambahan karena tidak bisa menunjukkan, tidak membawa, atau tidak punya SIM dan/atau STNK.
Baca Juga: Wow, Dalam 2 Bulan Kamera ETLE di Tol Lampung Tilang Kendaraan Sebanyak Ini
Senada, Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto menuturkan, pengemudi yang kena tilang, dengan masa berlaku SIM dan STNK sudah habis, kendaraannya bisa disita polisi.
Ketentuan ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2012 Pasal 32 Ayat (1) huruf f, yang berbunyi:
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR