KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten resmi memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 31 Oktober 2025.
Program ini memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk membayar pajak kendaraan dengan berbagai keringanan, termasuk pembebasan denda keterlambatan dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Baca juga: Pemutihan Pajak Kendaraan di Lampung Diperpanjang hingga 31 Oktober 2025, Begini Cara Bayarnya
Dikutip dari akun Instagram Bapenda Banten, program ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 286 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok dan Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor.
Selain itu, ada juga ketentuan gratis mutasi masuk dari luar Provinsi Banten berdasarkan SK Gubernur Nomor 322 Tahun 2025 yang berlaku sejak 11 Juli hingga 31 Oktober 2025.
Berikut beberapa keuntungan yang bisa dinikmati masyarakat dalam program pemutihan pajak kendaraan di Banten:
Baca juga: Cara Bayar Pemutihan Pajak Kendaraan di Jabar, Berlaku sampai 30 September 2025
Namun, program ini tidak berlaku untuk wajib pajak yang melakukan mutasi kendaraan keluar dari Provinsi Banten.
Dikutip dari Tangerang Kota, untuk memudahkan masyarakat Pemkot Tangerang menyediakan sejumlah gerai Samsat, di antaranya:
Baca juga: Daftar Provinsi yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan September 2025, Cek Jadwal dan Keuntungannya
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Banten ini menjadi peluang bagi masyarakat yang masih menunggak pajak atau ingin melakukan mutasi kendaraan dari luar provinsi.
Dengan adanya pembebasan denda, pokok pajak tertunggak, hingga gratis mutasi masuk, masyarakat bisa mengurus pajak kendaraan dengan lebih ringan tanpa khawatir biaya tambahan.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini