Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pakar Hukum UI Yakin Pemerintah Konsisten Tolak Klaim Peta Baru China

Kompas.com, 29 September 2023, 06:37 WIB
Dian Ihsan

Penulis

KOMPAS.com - Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI) Prof. Hikmahanto Juwana mendukung Pemerintah Indonesia untuk tetap konsisten menolak klaim China terkait peta wilayah terbarunya.

Di mana sebagian besar wilayah Laut China Selatan (LCS), termasuk wilayah Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) Indonesia di perairan dekat Natuna milik China.

Baca juga: Kisah Fauzan, Lulusan Sarjana UI dengan IPK Tertinggi 3,99

"Saya yakin Pemerintah Indonesia untuk tetap konsisten menolak klaim China terkait peta barunya yang ditandai dengan garis putus putus itu," kata dia dalam keterangan resminya, Kamis (28/9/2023).

Sikap itu, kata dia, harus terus dipertahankan dengan melakukan tiga hal.

Pertama, Indonesia harus terus menyampaikan bahwa sembilan garis putus-putus China yang saat ini berkembang menjadi 10 tidak ada.

"Kita harus melakukan penegakan hukum bila nelayan RRC memasuki ZEE kita untuk mengambil ikan," jelas dia.

Kedua, Indonesia harus melakukan pengabaian, bila China melakukan protes atas upaya ekplorasi dan eksploitasi kekayaan alam di wilayah ZEE Indonesia.

Ketiga, Pemerintah Indonesia jangan pernah menginisiasi perundingan untuk wilayah yang masih tumpang tindih itu.

"Karena di mata Indonesia, klaim kewilayahan China di Perairan Natuna Utara tidak ada," tegas dia.

Guru besar yang juga bertugas sebagai Rektor pada Universitas Jenderal Ahmad Yani itu menegaskan klaim kepemilikan LCS oleh China yang ditandai dengan garis putus-putus itu merupakan klaim sepihak dari mereka karena berdasarkan faktor sejarah semata.

Asal tahu saja, Pemerintah Indonesia lewat Menteri Luar Negeri Retno Marsudi pernah menyatakan, posisi Indonesia tetap konsisten terhadap peta baru China, yakni penarikan garis apa pun atau klaim apa pun yang dilakukan China harus sesuai dengan UNCLOS 1982.

Baca juga: 5 Kota Terbaik di Amerika yang Bisa Dipilih Mahasiswa untuk Kuliah

Retno merujuk pada Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang Hukum Laut (UNCLOS) 1982.

Dalam UNCLOS 1982, ada sejumlah hukum laut internasional yang diatur meliputi batas kelautan, pengendalian lingkungan, hingga penyelesaian sengketa yang berkaitan dengan kelautan.

Dosen Pascasarjana Ilmu Komunikasi Universitas Pelita Harapan (UPH), Dr. Johanes Herlijanto mengaku khawatir adanya klaim sepihak China terkait peta baru mereka.

Johanes menekankan pentingnya Indonesia dan negara-negara ASEAN terkait memperoleh dukungan internasional dalam menghadapi isu peta baru China tersebut.

Baca juga: Pakar Unpad: Peran Indonesia Besar di ASEAN Terkait Isu Laut China Selatan

"Jadi Indonesia dan negara-negara di ASEAN harus menjalin kerja sama untuk menghadapi klaim sepihak itu. Dan akhirnya, Indonesia harus meningkatkan kekuatannya, baik bidang ekonomi maupun militer," tukas pria yang menjadi Ketua FSI itu.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau