KOMPAS.com - Sepanjang tahun 2025 kasus penculikan anak kembali marak terjadi di Indonesia. Sebut saja korban anak bernama Bilqis (4) asal Makassar, Sulawesi Selatan yang hilang saat berolahraga bersama orangtuanya di taman umum pada 3 November silam.
Dengan motif perdagangan anak Bilqis telah melalui tiga pihak yang melakukan transaksi. Beruntung ia ditemukan selamat di Jambi setelah enam hari pencarian.
Yang terbaru, Alvaro Kiano Nugroho (6) ditemukan dalam kondisi meninggal pada Minggu (23/11/2025) setelah delapan bulan menghilang sejak Maret dari masjid di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Jasadnya ditemukan di Kali Cilalay, Bogor. Ternyata terduga penculik Alvaro adalah ayah tirinya, AI.
Baca juga: Marak Penculikan, Mendikdasmen Minta Sekolah Siapkan Aturan Antar Jemput Siswa
Guru Besar Hukum Pidana Anak Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (UB), Prof. Dr. Nurini Aprilianda, S.H., M.Hum., pada pertengahan November telah membagikan pendapatnya terhadap maraknya kasus penculikan anak di Indonesia.
Prof Nurini menekankan Indonesia harus memperkuat sistem perlindungan anak secara menyeluruh. Ia mengatakan Indonesia sebenarnya telah memiliki kerangka hukum yang kuat, namun penerapan di lingkungan masyarakat belum efektif.
“Instrumen hukumnya sudah lengkap, tetapi efektivitasnya bergantung pada koordinasi dan kewaspadaan masyarakat,” ujar Prof. Nurini, ikutip dari situs Universitas Brawijaya, Senin (24/11/2025).
Contohnya sanksi pidana saat ini merujuk pada KUHP yang masih berlaku, terutama Pasal 328 dan 330 KUHP lama, dengan ancaman hingga 12 tahun penjara. Ketentuan dalam KUHP baru dapat menjadi rujukan normatif karena sudah disahkan tetapi belum mulai berlaku.
Baca juga: Cegah Penculikan Anak, Pakar UGM: Ini Pentingnya Bangun Relasi Sosial
Ilustrasi penculikan.Aparat penegak hukum juga dapat menggunakan Pasal 76F dan Pasal 83 UU Perlindungan Anak, serta menerapkan UU No. 21 Tahun 2007 (UU TPPO) apabila ditemukan unsur eksploitasi.
Prof Nurini menilai seluruh ketentuan tersebut memberi ruang bagi hakim untuk menjatuhkan pidana tegas sekaligus memastikan pemulihan korban.
Sedangkan jika orangtua kandung (mantan suami atau istri) terlibat penculikan, maka berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi hal kasus bisa dikenai Pasal 330 KUHP Lama.
Prof Nurini menjelaskan dari perspektif teori efektivitas hukum Lawrence M. Friedman. Ia berpendapat bahwa kelemahan utama penyelesaian kasus penculikan anak berada pada struktur hukum (aparat penegak hukum) dan budaya hukum masyarakat.
Hal itu terjadi lantaran koordinasi antara Polri, pemerintah daerah, sekolah, dan dinas sosial belum berjalan responsif.
Upaya deteksi melalui CCTV lingkungan atau sistem peringatan cepat pun belum merata. Di sisi lain, ia menilai masyarakat masih kurang waspada terhadap modus penculikan dan cenderung tidak melaporkan perilaku mencurigakan di lingkungan sekitar.
Dalam situasi dugaan penculikan, ia mendorong warga untuk segera menghubungi kepolisian melalui layanan 110, mencatat ciri pelaku bila memungkinkan, serta melapor ke RT, RW, atau pihak sekolah.