Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Atasi Ketimpangan Pendidikan Tinggi, Kesetaraan PTN dan PTS Jadi Kunci

Kompas.com, 17 Desember 2025, 17:17 WIB
Yunanto Wiji Utomo

Penulis

KOMPAS.com - Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, membuka catatan akhir tahun pendidikan tinggi dengan nada reflektif sekaligus kritis.

Ia menyoroti tantangan struktural yang kian mengeras, sembari menaruh harapan agar tahun mendatang menjadi titik balik pembenahan tata kelola pendidikan tinggi yang lebih adil, lebih bermutu.

Catatan tersebut disampaikannya secara daring dalam diskusi publik bertema “Evaluasi & Outlook Pendidikan Tinggi & Riset Menuju Kampus Global” bersama Universitas Paramadina Jakarta, Senin (16/12/2025).

Dalam forum tersebut, Hetifah menggarisbawahi paradoks yang kini membayangi banyak Perguruan Tinggi Negeri (PTN).

Di satu sisi, kampus-kampus negeri tumbuh semakin besar. Namun, di sisi lain kualitas dan keunggulan akademik justru tertinggal. 

“Ada kecenderungan universitas bergeser menjadi pendidikan massal, mencetak gelar sebanyak-banyaknya, namun belum optimal menjadi pusat keunggulan intelektual dan pengembangan ilmu pengetahuan,” ujar Hetifah.

Menurutnya, kondisi tersebut turut menciptakan persaingan yang timpang dengan Perguruan Tinggi Swasta (PTS).

PTN, terutama PTN Badan Hukum (PTN-BH), memiliki ruang fiskal dan keleluasaan kebijakan, sementara PTS yang selama ini menjadi tulang punggung perluasan akses pendidikan tinggi, khususnya di daerah, memiliki dukungan negara yang terbatas.

Baca juga: Kemendikti Gelar Konferensi Puncak Pendidikan Tinggi Indonesia, Apa Tujuannya?

Keberpihakan negara menjadi krusial.

Komisi X DPR RI mendorong kebijakan afirmatif bagi PTS sebagai bagian tak terpisahkan dari ekosistem pendidikan tinggi nasional. PTS masih menghadapi ketimpangan serius, mulai dari pendanaan, kebijakan, hingga keberlanjutan institusi.

Salah satu agenda yang terus diperjuangkan adalah perluasan Bantuan Operasional Perguruan Tinggi (BOPT) bagi PTS, yang selama ini hanya dinikmati PTN melalui skema BOPTN.

Kebijakan ini diharapkan dapat menahan laju biaya operasional kampus swasta sekaligus menekan beban mahasiswa.

“BOPT untuk semua PT merupakan ikhtiar untuk memastikan PTS juga mendapatkan jaminan negara, sehingga akses dan keberlanjutan pendidikan tinggi tetap terjaga,” jelasnya.

Keberpihakan Komisi X DPR RI juga menyasar para pendidik, terutama dosen non-ASN yang mayoritas mengabdi di PTS.

Komisi X mendorong peningkatan kesejahteraan dosen non-ASN, termasuk penyesuaian tunjangan profesi, agar jurang perlakuan dengan dosen ASN di PTN tidak semakin menganga.

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau