KOMPAS.com - Direktur Utama Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Sudarto kembali mengumumkan kabar awardee LPDP (Lembaga Pengelola Dana Pendidikan) yang sudah menjalani sanksi.
Kini empat alumni yang dikenai sanksi mengembalikan dana sebesar Rp 1 miliar hingga Rp2 miliar.
Sanksi ini diberikan akibat terbukti tidak menjalankan kewajiban mengabdi di Indonesia. Syarat penerima beasiswa LPDP di luar negeri, memang harus kembali ke Indonesia untuk berkontribusi.
Dari catatan LPDP per 31 Januari 2026, delapan orang penerima beasiswa LPDP dijatuhi sanksi pengembalian dana.
“Dari delapan orang tadi, empat orang sudah lunas bayar kas ke negara langsung. Empat orang lagi, mereka berjanji tapi menyicil,” kata Sudarto dilansir dari laman Antara, Kamis (26/2/2026).
Baca juga: 8 Awardee LPDP Kembalikan Biaya Studi, 36 Lainnya Menunggu Sanksi
Sudarto menjelaskan nominal pengembalian dana pendidikan bergantung pada jenjang studi yang ditempuh.
Untuk jenjang magister (S2), nilai pengembalian dana berkisar Rp1 miliar. Sedangkan jumlah pengembalian dana untuk jenjang doktoral (S3) mencapai Rp2 miliar.
“Itu ada yang dalam negeri dan juga luar negeri,” tambahnya.
LPDP mewajibkan penerima beasiswa untuk kembali dan berkontribusi di dalam negeri sesuai ketentuan masa pengabdian.
Sampai tahun 2025, masa pengabdian yang ditetapkan adalah dua kali masa studi ditambah satu tahun atau 2N+1.
Namun, LPDP mengubah kebijakan masa pengabdian menjadi 2N per tahun ini.
Kewajiban masa pengabdian tertuang dalam peraturan dan Pedoman Penerima Beasiswa yang menjadi bagian dari kontrak yang disepakati.
Baca juga: Dirut LPDP Beri Pesan ke Awardee: Lu Pakai Duit Pajak, Ingat Itu
Selain delapan orang yang telah dijatuhi sanksi pengembalian dana, LPDP juga memeriksa 36 orang yang diduga melakukan pelanggaran.
“Setiap kasus diproses secara objektif dan proporsial dengan mempertimbangkan fakta dan konteks. Sekali lagi, kami memegang amanat rakyat,” ujar Sudarto.
Kronologi viral pernyataan alumni LPDP ?cukup saya WNI? yang menuai polemik, klarifikasi LPDP soal kewajiban pengabdian, hingga sindiran Wamen Stella tentang makna beasiswa sebagai amanah.Berdasarkan paparan LPDP, kondisi tertentu lain yang memungkinkan alumni menetap di luar negeri selama masa pengabdian di antaranya aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri yang ditugaskan resmi; pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mendapat penugasan; dan penugasan lembaga pemerintah.
Kemudian, bekerja di organisasi internasional, penugasan perusahaan yang berbasis di Indonesia, serta program pascastudi yang merupakan kerja sama resmi dengan LPDP.
Baca juga: LPDP Masih Hitung Total Biaya Beasiswa AP Suami DS, Berapa Perkiraannya?
LPDP pun menyiapkan skema magang atau wirausaha bagi alumni dengan periode hingga dua tahun setelah lulus dengan persetujuan LPDP dan memenuhi syarat yang ditetapkan.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang