Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

8 Awardee LPDP Kena Sanksi, 4 Sudah Bayar Rp 2 Miliar, Lainnya Masih Nyicil

Kompas.com, 26 Februari 2026, 15:08 WIB
Sandra Desi Caesaria,
Mahar Prastiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Direktur Utama Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Sudarto kembali mengumumkan kabar awardee LPDP (Lembaga Pengelola Dana Pendidikan) yang sudah menjalani sanksi.

Kini empat alumni yang dikenai sanksi mengembalikan dana sebesar Rp 1 miliar hingga Rp2 miliar.

Sanksi ini diberikan akibat terbukti tidak menjalankan kewajiban mengabdi di Indonesia. Syarat penerima beasiswa LPDP di luar negeri, memang harus kembali ke Indonesia untuk berkontribusi. 

Dari catatan LPDP per 31 Januari 2026, delapan orang penerima beasiswa LPDP dijatuhi sanksi pengembalian dana.

“Dari delapan orang tadi, empat orang sudah lunas bayar kas ke negara langsung. Empat orang lagi, mereka berjanji tapi menyicil,” kata Sudarto dilansir dari laman Antara, Kamis (26/2/2026).

Baca juga: 8 Awardee LPDP Kembalikan Biaya Studi, 36 Lainnya Menunggu Sanksi

Sudarto menjelaskan nominal pengembalian dana pendidikan bergantung pada jenjang studi yang ditempuh.

Untuk jenjang magister (S2), nilai pengembalian dana berkisar Rp1 miliar. Sedangkan jumlah pengembalian dana untuk jenjang doktoral (S3) mencapai Rp2 miliar.

“Itu ada yang dalam negeri dan juga luar negeri,” tambahnya.

Kewajiban awardee LDPD: 2N saja Tidak Lagi 2N+1

LPDP mewajibkan penerima beasiswa untuk kembali dan berkontribusi di dalam negeri sesuai ketentuan masa pengabdian.

Sampai tahun 2025, masa pengabdian yang ditetapkan adalah dua kali masa studi ditambah satu tahun atau 2N+1.

Namun, LPDP mengubah kebijakan masa pengabdian menjadi 2N per tahun ini.

Kewajiban masa pengabdian tertuang dalam peraturan dan Pedoman Penerima Beasiswa yang menjadi bagian dari kontrak yang disepakati.

Baca juga: Dirut LPDP Beri Pesan ke Awardee: Lu Pakai Duit Pajak, Ingat Itu

Selain delapan orang yang telah dijatuhi sanksi pengembalian dana, LPDP juga memeriksa 36 orang yang diduga melakukan pelanggaran.

“Setiap kasus diproses secara objektif dan proporsial dengan mempertimbangkan fakta dan konteks. Sekali lagi, kami memegang amanat rakyat,” ujar Sudarto.

Kronologi viral pernyataan alumni LPDP ?cukup saya WNI? yang menuai polemik, klarifikasi LPDP soal kewajiban pengabdian, hingga sindiran Wamen Stella tentang makna beasiswa sebagai amanah. Kronologi viral pernyataan alumni LPDP ?cukup saya WNI? yang menuai polemik, klarifikasi LPDP soal kewajiban pengabdian, hingga sindiran Wamen Stella tentang makna beasiswa sebagai amanah.

Ada penugasan resmi

Berdasarkan paparan LPDP, kondisi tertentu lain yang memungkinkan alumni menetap di luar negeri selama masa pengabdian di antaranya aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri yang ditugaskan resmi; pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mendapat penugasan; dan penugasan lembaga pemerintah.

Kemudian, bekerja di organisasi internasional, penugasan perusahaan yang berbasis di Indonesia, serta program pascastudi yang merupakan kerja sama resmi dengan LPDP.

Baca juga: LPDP Masih Hitung Total Biaya Beasiswa AP Suami DS, Berapa Perkiraannya?

LPDP pun menyiapkan skema magang atau wirausaha bagi alumni dengan periode hingga dua tahun setelah lulus dengan persetujuan LPDP dan memenuhi syarat yang ditetapkan.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau