KOMPAS.com - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) memantau penanganan kasus meninggalnya siswa yang diduga akibat bentrokan pelajar di Bandung, Jawa Barat beberapa waktu lalu.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Indra Gunawan mengatakan, pihaknya akan melakukan pembinaan terhadap sekolah setelah libur Idul Fitri 2026.
"Untuk pembinaan ke sekolah diagendakan setelah liburan," kata Indra dikutip dari Antara, Jumat (27/3/2026).
Baca juga: Cek Daftar 26 UIN yang Bisa Dipilih Pada UTBK SNBT 2026
Indra menjelaskan, pembinaan dilakukan untuk mencegah hal serupa terjadi kembali di kemudian hari.
Ia juga menegaskan, sampai saat ini pihaknya juga terus berkoordinasi dengan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat dan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Bandung terkait kasus ini.
Pihak Polrestabes Bandung, kata Indra, juga masih menyelidiki kasus meningganya siswa tersebut hingga termasuk adanya dugaan penganiayaan terhadap korban.
Indra pun berharap polisi bisa mengungkap kasus ini dengan terang benderang. Termasuk penyebab kematian korban.
Baca juga: Batas Usia Masuk SD di SPMB DKI Jakarta 2026, Cek Ketentuannya
"Karena diduga penyebab kematian korban akibat penganiayaan, perbuatan tersebut berpotensi melanggar Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," ucapnya.
Indra menjelaskan, apabila kekerasan dilakukan secara bersama-sama di muka umum dan mengakibatkan korban meninggal dunia, maka pelaku dapat dikenakan ketentuan Pasal 262 ayat (4) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Sementara jika dalam proses hukum diketahui bahwa terduga pelaku masih berstatus anak, penanganan perkara wajib mempedomani Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dengan tetap mengedepankan prinsip perlindungan anak serta pendekatan keadilan restoratif.
Sebelumnya diberitakan, FA (17) siswa kelas XI SMAN 5 Bandung yang meninggal diduga karena dikeroyok di Cihampelas, Bandung, Jumat (13/3/2026) malam.
Ayah almarhum, Firdan Ardjasubrata mengatakan, keluarga berusaha ikhlas menerima kejadian tersebut sejak awal saat mendapat kabar bahwa anaknya mengalami kecelakaan.
“Saat itu saya sudah menerima ketetapan. Saya tidak berpikir ke mana-mana dengan masalah itu,” kata Firdan saat berbincang dengan Kompas.com di rumah duka di Jalan Kalasan V, Kota Cimahi, Minggu (15/3/2026) siang.
Firdan menuturkan, kabar meninggal anaknya pertama kali diterima dari istrinya, FA belum pulang ke rumah.
Saat itu Fahdly diketahui tinggal bersama neneknya di Jalan Burangrang, Kota Bandung, selama bersekolah.
Baca juga: MIT Catatkan 12 Bidang Studi dengan Peringkat 1 di QS WUR by Subject 2026
“Iya dapat kabar dari istri bahwa anak saya belum pulang. Saya diminta coba cek,” ucap Firdan.
Tak lama kemudian, istrinya mendapat informasi dari teman Fahdly yang menyebut anak mereka mengalami kecelakaan.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang