Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baru Sehari Dibui, Eks Presiden Perancis Diancam Akan Dibunuh Napi Lain

Kompas.com - 24/10/2025, 10:34 WIB
Inas Rifqia Lainufar

Penulis

PARIS, KOMPAS.com - Mantan Presiden Perancis Nicolas Sarkozy mendapat ancaman pembunuhan dari seorang narapidana di penjara La Sante, Paris, hanya sehari setelah ia mulai menjalani hukuman lima tahun penjara karena kasus konspirasi pendanaan kampanye dari Libya.

Kantor Kejaksaan Paris mengonfirmasi pada Rabu (22/10/2025) bahwa pihaknya telah menerima laporan dari direktur penjara tentang sebuah video yang beredar di media sosial, menampilkan seorang narapidana yang melontarkan ancaman terhadap Sarkozy.

“Pada 22 Oktober 2025, kantor kejaksaan Paris menerima laporan dari direktur penjara La Sante mengenai video yang beredar di media sosial, tampak direkam oleh seorang narapidana lain, di mana ia membuat ancaman atas kedatangan Nicolas Sarkozy di fasilitas tersebut,” bunyi pernyataan resmi kejaksaan kepada Reuters.

Baca juga: Dituduh Didanai Muammar Gaddafi Saat Nyapres, Eks Presiden Perancis Dipenjara

Sebagai bagian dari penyelidikan, tiga narapidana telah diperiksa dan dua ponsel disita dalam penggeledahan di dalam penjara.

Dapat pengawalan khusus di dalam penjara

Ilustrasi penjara.Pexels/Enrico Hänel Ilustrasi penjara.

Sarkozy, yang memimpin Perancis dari tahun 2007 hingga 2012, mulai menjalani hukumannya pada Selasa (21/10/2025) setelah divonis bersalah karena berkonspirasi menggalang dana kampanye secara ilegal dari rezim Muammar Gaddafi di Libya.

Menyusul beredarnya ancaman tersebut, pemerintah memberikan pengamanan ekstra kepada Sarkozy.

Ia kini dijaga oleh dua petugas bersenjata yang ditempatkan di sel terdekat untuk memastikan keselamatannya selama masa penahanan.

Langkah ini memicu protes dari serikat penjaga penjara, yang mengaku tidak diberi informasi lebih awal mengenai pengaturan keamanan tersebut.

“Kami telah menghubungi administrasi penjara dan Kementerian Kehakiman untuk meminta penjelasan,” ujar Hugo Vitry, penjaga di La Sante.

Namun, Menteri Dalam Negeri Perancis Laurent Nunez membela keputusan tersebut, menegaskan bahwa Sarkozy berhak mendapatkan perlindungan khusus karena statusnya sebagai mantan kepala negara.

“Ada ancaman nyata terhadap dirinya, dan perlindungan ini akan terus diberikan selama masa penahanan,” kata Nunez kepada stasiun radio Europe 1.

Baca juga: Eks Presiden Perancis Nicolas Sarkozy Bawa Bodyguard di Penjara, Tempati Sel Berbeda

Upaya hukum masih berjalan

Tim pengacara Sarkozy telah mengajukan permohonan pembebasan dini sambil menunggu hasil banding atas vonisnya, yang dijadwalkan akan ditinjau dalam waktu sekitar satu bulan.

Mereka berharap Sarkozy bisa dibebaskan menjelang Natal tahun ini.

Adapun mantan presiden berusia 70 tahun itu secara konsisten membantah tuduhan dan menegaskan bahwa kasus ini bermotif politik.

Sorotan terhadap keamanan penjara

Kasus ancaman terhadap Sarkozy ini kembali menyoroti keamanan di penjara Perancis, terutama kemampuan narapidana untuk merekam video dari dalam sel dan menyebarkannya ke media sosial.

Pihak kejaksaan belum menjelaskan bagaimana ponsel tersebut bisa masuk ke area penjara dengan pengamanan tinggi seperti La Sante.

Baca juga: Istri Eks Presiden Perancis Sarkozy Gandeng Tangan Suami ke Penjara

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang


Terkini Lainnya
Kenapa Afghanistan Rawan Gempa Bumi? Ini Penjelasannya
Kenapa Afghanistan Rawan Gempa Bumi? Ini Penjelasannya
Global
Sudah Jatuh Tertimpa Tangga, Pangkat Militer Pangeran Andrew Juga Dicopot
Sudah Jatuh Tertimpa Tangga, Pangkat Militer Pangeran Andrew Juga Dicopot
Global
Gencatan Senjata Dilanggar, Warga Palestina Tewas dan Hamas Serahkan 3 Jenazah
Gencatan Senjata Dilanggar, Warga Palestina Tewas dan Hamas Serahkan 3 Jenazah
Global
Tuduh Rusia dan China Diam-diam Uji Coba Nuklir, Trump Pengin AS Ikutan
Tuduh Rusia dan China Diam-diam Uji Coba Nuklir, Trump Pengin AS Ikutan
Global
Ketika Andrew Bukan Lagi Pangeran, Sirna Sudah Semua Kemewahan...
Ketika Andrew Bukan Lagi Pangeran, Sirna Sudah Semua Kemewahan...
Global
36.000 Warga Sudan Mengungsi Jalan Kaki 70 Km, El Fasher Diteror Kekejaman RSF
36.000 Warga Sudan Mengungsi Jalan Kaki 70 Km, El Fasher Diteror Kekejaman RSF
Global
Sebelumnya Mustahil, Padi Bisa Tumbuh di Inggris karena Perubahan Iklim
Sebelumnya Mustahil, Padi Bisa Tumbuh di Inggris karena Perubahan Iklim
Global
Perampok Museum Louvre Ternyata Penjahat Kelas Teri, Ada Sepasang Kekasih
Perampok Museum Louvre Ternyata Penjahat Kelas Teri, Ada Sepasang Kekasih
Global
Gempa Afghanistan Tewaskan 4 Orang, Puluhan Lainnya Terluka
Gempa Afghanistan Tewaskan 4 Orang, Puluhan Lainnya Terluka
Global
Australia-Turkiye Rebutan Tuan Rumah COP31, Albanese Sampai Surati Erdogan
Australia-Turkiye Rebutan Tuan Rumah COP31, Albanese Sampai Surati Erdogan
Global
Trump Tegaskan Belum Akan Kirim Rudal Tomahawk ke Ukraina, Ini Alasannya
Trump Tegaskan Belum Akan Kirim Rudal Tomahawk ke Ukraina, Ini Alasannya
Global
Ibu Negara Perancis Stres Sering Di-bully Mirip Pria, Hidupnya Tertekan
Ibu Negara Perancis Stres Sering Di-bully Mirip Pria, Hidupnya Tertekan
Global
Apa yang Terjadi di El-Fasher Sudan, Mengapa Ada Pembantaian di Negara Kaya Emas?
Apa yang Terjadi di El-Fasher Sudan, Mengapa Ada Pembantaian di Negara Kaya Emas?
Global
Israel Abaikan Gencatan Senjata, Akan Serang Hizbullah Besar-besaran
Israel Abaikan Gencatan Senjata, Akan Serang Hizbullah Besar-besaran
Global
Diusir dari Kediaman Megah ke Pengasingan, Pangeran Andrew Juga Tak Diterima Warlok
Diusir dari Kediaman Megah ke Pengasingan, Pangeran Andrew Juga Tak Diterima Warlok
Global
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau