KOMPAS.com - Pemerintah memastikan tarif listrik PLN untuk periode Triwulan II (April–Juni) 2026 tidak mengalami kenaikan. Kebijakan ini berlaku mulai 1 April 2026.
Selain pelanggan non-subsidi, tarif bagi 25 golongan pelanggan bersubsidi juga dipastikan tetap.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Tri Winarno mengatakan penetapan tarif listrik dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi serta aturan yang berlaku.
"Masyarakat tidak perlu cemas, karena Pemerintah telah menetapkan tarif listrik periode triwulan II tahun 2026 tetap," ujarnya dikutip dari laman resmi Kementerian ESDM, Selasa (17/3/2026).
Rincian Tarif Listrik Mulai 1 April 2026
Penetapan tarif listrik mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 yang mengatur evaluasi tarif setiap tiga bulan untuk 13 golongan pelanggan non-subsidi.
Penyesuaian tarif didasarkan pada sejumlah parameter ekonomi makro, seperti nilai tukar rupiah, harga minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, serta harga batubara acuan (HBA).
Untuk Triwulan II 2026, parameter yang digunakan berasal dari periode November 2025 hingga Januari 2026, yakni kurs Rp 16.743,46 per dollar AS, ICP 62,78 dollar AS per barel, inflasi 0,22 persen, dan HBA 70 dollar AS per ton.
Berdasarkan perhitungan tersebut, tarif listrik sebenarnya berpotensi mengalami perubahan.
Namun, pemerintah memutuskan untuk tidak melakukan penyesuaian demi menjaga stabilitas ekonomi nasional dan daya saing industri.
Kementerian ESDM juga mendorong PT PLN (Persero) untuk menjaga keandalan pasokan listrik serta meningkatkan kualitas layanan kepada pelanggan.
Berikut rincian tarif listrik per 1 April 2026:
https://www.kompas.com/jawa-barat/read/2026/04/01/060000688/tarif-listrik-pln-per-1-april-2026-berikut-rinciannya