KOMPAS.com - Pelaku yang melempar batu ke arah rangkaian baru Commuter Line atau KRL Jabodebek yang sedang melintas ternyata masih di bawah umur.
Kedua pelaku adalah anak berusia 8 dan 10 tahun yang melempari rangkaian KRL saat melintas di Kelurahan Cibogor, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor.
Akibat insiden tersebut, kaca jendela pintu KRL pecah dan rangkaian tidak dapat beroperasi selama tiga hari.
Baca juga: Usai KA Sancaka, Giliran KRL Baru Buatan Cina Dilempar Batu
Dilasnir dari Kompas.com (13/7/2025), peristiwa pelemparan batu terjadi pada Jumat (11/7/2025) sore saat sekelompok anak sedang bermain di pinggir rel kawasan Cibogor.
Ketika KRL melintas dari arah Jakarta menuju Stasiun Bogor, kedua bocah melempar batu ke arah kereta tanpa menyadari bahaya yang ditimbulkan.
Tak berselang lama, pada pukul 17.20 WIB, petugas PT KAI melakukan penyisiran dan menemukan kedua anak di sekitar lokasi.
Kedua bocah yang ditemui petugas mengaku sedang bermain lempar-lemparan dan tidak sengaja mengenai KRL.
Baca juga: KRL Baru Dilempar Batu di Bogor, Rangkaian Tak Bisa Dipakai 3 Hari
Kemudian, pukul 17.50 WIB, petugas mendatangi rumah mereka untuk melakukan penelusuran lebih lanjut.
Anak-anak itu lalu mengakui bahwa batu dilemparkan bersama-sama ke arah kaca kereta.
Selanjutnya, pada pukul 18.25 WIB, kedua anak beserta orangtuanya dibawa ke Stasiun Bogor.
Pada sekitar pukul 20.45 WIB, mereka kemudian diarahkan ke Polsek Bogor Tengah dan ditangani oleh petugas piket Reskrim Aiptu Sugeng.
Karena pelaku masih di bawah umur, kasus ini alkhirnya diselesaikan secara kekeluargaan.
Pihak PT KAI, petugas keamanan, dan orangtua pelaku melakukan mediasi dan sepakat menyelesaikan perkara tanpa jalur hukum.
“Telah dilakukan mediasi bersama pihak PT KAI dan keluarga pelaku, dan disepakati bahwa kedua orangtua bersedia bertanggung jawab serta membuat surat pernyataan agar kejadian serupa tidak terulang,” kata Kasi Humas Polresta Bogor Kota Ipda Eko Agus kepada Kompas.com, Minggu (13/7/2025).
Pihak KAI diwakili oleh Koordinator Keamanan Toto Fajar Prasetyo dan perwakilan COSA. Mereka menyetujui penyelesaian secara non-litigasi mengingat usia pelaku yang masih sangat muda.
Menurut VP Corporate Secretary KAI Commuter Joni Martinus, rangkaian Commuter Line 1332 relasi Jakarta Kota–Bogor tidak dapat dioperasikan selama tiga hari karena harus menjalani proses perbaikan dan penggantian kaca pintu kereta.