Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Khusus Setya Novanto Bebas, Ditjenpas: Inisiator Klinik Hukum dan Ikut Program Ketahanan Pangan

Kompas.com - 17/08/2025, 19:45 WIB
Wahyu Wachid Anshory

Editor

KOMPAS.com - Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, resmi mendapatkan pembebasan bersyarat dari Lapas Sukamiskin pada 16 Agustus 2025.

Menurut Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan Ditjenpas, Rika Aprianti, ada alasan khusus yang membuat Setya Novanto layak menerima pembebasan bersyarat.

Dalam pernyataannya di Lapas Kelas IIA Salemba, Jakarta, Minggu (17/8/2025), Rika menjelaskan bahwa Setnov bukan hanya mengikuti program pembinaan umum seperti spiritual, olahraga, dan kemandirian, tetapi juga menjadi inisiator sejumlah kegiatan penting di Lapas Sukamiskin.

“Setnov ini kalau ngomong (kegiatan) di Sukamiskin itu kegiatannya sama. Pembinaan spiritual, kemandirian olahraga. Tapi ada khususonnya ini. Dia itu menjadi motivator atau inisiator,” kata Rika.

Baca juga: Eks Ketua DPR RI Setya Novanto Resmi Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin Usai MA Kabulkan PK

Ia menambahkan, Setnov aktif sebagai penggerak program klinik hukum yang memberikan bimbingan dan nasehat hukum bagi warga binaan lain.

Selain itu, ia juga terlibat dalam program pertanian dan perkebunan yang digagas untuk mendukung ketahanan pangan di dalam lapas.

“Kalau Setnov mungkin punya pengalaman di manajerial gitu kan ya. Kan tidak harus dia langsung (terjun bertani), walaupun dalam kenyataan pun ikut juga,” jelas Rika.

Baca juga: Setelah Bebas Murni di 2029, Hak Duduki Jabatan Publik Setya Novanto Masih Dicabut 2,5 Tahun

Kabag Humas dan Protokol di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan, Rika Aprianti, di Lapas Klas IIA Salemba, Jakarta Pusat, Minggu (17/8/2025).KOMPAS.com/HARYANTI PUSPA SARI Kabag Humas dan Protokol di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan, Rika Aprianti, di Lapas Klas IIA Salemba, Jakarta Pusat, Minggu (17/8/2025).

Bagaimana Mekanisme Wajib Lapor Setelah Bebas Bersyarat?

Meski sudah keluar dari balik jeruji, Setya Novanto masih memiliki kewajiban hukum. Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Kemenkumham, Mashudi, menegaskan bahwa Setnov tetap wajib lapor hingga tahun 2029.

Mekanismenya adalah dengan melapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) setidaknya satu kali setiap bulan.

“Ya dia melaporkan ke Bapas yang ada terdekat, di situ juga bisa, ke Bandung juga bisa. Sebulan sekali,” ujar Mashudi.

Baca juga: Setya Novanto Dapat Remisi 28 Bulan 15 Hari Selama Dipenjara

Ia menekankan, apabila dalam masa pembebasan bersyarat Setnov melakukan pelanggaran, maka status kebebasan tersebut dapat langsung dicabut sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Yang pasti akan dicabut. Kalo menurut ketentuan daripada permen-nya, undang-undangnya,” tegasnya.

Seperti Apa Riwayat Hukuman Setya Novanto?

Kasus korupsi proyek e-KTP menjadi salah satu perkara korupsi terbesar yang pernah diungkap di Indonesia. Setya Novanto ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 17 Juli 2017.

Kemudian, pada 29 Maret 2018, ia divonis 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Baca juga: Ditjenpas Sebut Setya Novanto Wajib Lapor Sampai 2029 Usai Bebas Bersyarat

Selain hukuman pokok, Setnov juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar 7,3 juta dolar AS, dikurangi Rp5 miliar yang sudah disetorkan ke negara, serta kehilangan hak politik selama 5 tahun.

Namun, melalui putusan peninjauan kembali (PK) yang diputuskan Mahkamah Agung pada 4 Juni 2025, masa hukumannya dikurangi menjadi 12 tahun 6 bulan penjara. Total remisi yang diperoleh Setnov juga mencapai 28 bulan 15 hari.

Selain pidana penjara, Setya Novanto juga dikenai denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan serta pencabutan hak untuk menduduki jabatan publik selama 2 tahun 6 bulan setelah bebas.

Baca juga: Setya Novanto Ditahan 19 November 2017 dan Bebas Bersyarat 16 Agustus 2025

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Ini Alasan Khusus Setya Novanto Bisa Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Profil dan Daftar Kekayaan Ferry Juliantono, Menteri Koperasi Pengganti Budi Arie
Profil dan Daftar Kekayaan Ferry Juliantono, Menteri Koperasi Pengganti Budi Arie
Kalimantan Timur
Fakta Baru Kasus Pembunuhan 1 Keluarga di Indramayu, Mantan Rekan Kerja Korban di Bank
Fakta Baru Kasus Pembunuhan 1 Keluarga di Indramayu, Mantan Rekan Kerja Korban di Bank
Jawa Barat
PAC Kebumen dan Banyumas Sepakat, Pinka Calon Terkuat Ketua DPD PDI-P Jateng
PAC Kebumen dan Banyumas Sepakat, Pinka Calon Terkuat Ketua DPD PDI-P Jateng
Jawa Tengah
7 Fakta Sopir Bank Jateng yang Bawa Kabur Rp 10 Miliar, Ditangkap Saat Tidur di Rumah Baru
7 Fakta Sopir Bank Jateng yang Bawa Kabur Rp 10 Miliar, Ditangkap Saat Tidur di Rumah Baru
Jawa Tengah
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Tanggapi 17+8 Tuntutan Rakyat: Fokus Akselerasi Ekonomi
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Tanggapi 17+8 Tuntutan Rakyat: Fokus Akselerasi Ekonomi
Jawa Timur
Kasus Filisida Bandung: Menteri PPPA Ajak Warga Lebih Peka, Soroti Faktor Ekonomi Sebagai Pemicu
Kasus Filisida Bandung: Menteri PPPA Ajak Warga Lebih Peka, Soroti Faktor Ekonomi Sebagai Pemicu
Jawa Barat
Mensesneg: Sri Mulyani Bukan Mundur, Presiden Prabowo yang Putuskan Pergantian
Mensesneg: Sri Mulyani Bukan Mundur, Presiden Prabowo yang Putuskan Pergantian
Jawa Timur
Link Nonton Timnas Indonesia vs Lebanon di SCTV, Indosiar dan Vidio, Kickoff 20.30 WIB
Link Nonton Timnas Indonesia vs Lebanon di SCTV, Indosiar dan Vidio, Kickoff 20.30 WIB
Kalimantan Timur
Profil dan Daftar Kekayaan Mukhtarudin, Menteri P2MI Pengganti Abdul Kadir Karding
Profil dan Daftar Kekayaan Mukhtarudin, Menteri P2MI Pengganti Abdul Kadir Karding
Kalimantan Timur
Prabowo Lantik Menkeu Purbaya Sadewa, Sri Mulyani Akhiri 13 Tahun Pengabdian, Ali Wardhana Masih Terlama
Prabowo Lantik Menkeu Purbaya Sadewa, Sri Mulyani Akhiri 13 Tahun Pengabdian, Ali Wardhana Masih Terlama
Jawa Barat
Purbaya Janji Tidak Ubah Kebijakan Fiskal Sri Mulyani, Fokus Percepat Mesin Ekonomi
Purbaya Janji Tidak Ubah Kebijakan Fiskal Sri Mulyani, Fokus Percepat Mesin Ekonomi
Jawa Timur
Link Live Streaming Timnas Indonesia Vs Lebanon: FIFA Matchday di GBT, Kickoff Pukul 20.30 WIB
Link Live Streaming Timnas Indonesia Vs Lebanon: FIFA Matchday di GBT, Kickoff Pukul 20.30 WIB
Jawa Timur
Ferry Juliantono, Wakil Ketua Umum Gerindra yang Kini Duduki Kursi Menteri Koperasi
Ferry Juliantono, Wakil Ketua Umum Gerindra yang Kini Duduki Kursi Menteri Koperasi
Jawa Timur
BEM UI Bakal Gelar Demo di DPR Besok, Berikut Ini Daftar Tuntutannya
BEM UI Bakal Gelar Demo di DPR Besok, Berikut Ini Daftar Tuntutannya
Riau
Harta Kekayaan Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan Baru Pengganti Sri Mulyani: Rp 39,21 Miliar
Harta Kekayaan Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan Baru Pengganti Sri Mulyani: Rp 39,21 Miliar
Kalimantan Timur
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau