KOMPAS.com - Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, resmi mendapatkan pembebasan bersyarat dari Lapas Sukamiskin pada 16 Agustus 2025.
Menurut Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan Ditjenpas, Rika Aprianti, ada alasan khusus yang membuat Setya Novanto layak menerima pembebasan bersyarat.
Dalam pernyataannya di Lapas Kelas IIA Salemba, Jakarta, Minggu (17/8/2025), Rika menjelaskan bahwa Setnov bukan hanya mengikuti program pembinaan umum seperti spiritual, olahraga, dan kemandirian, tetapi juga menjadi inisiator sejumlah kegiatan penting di Lapas Sukamiskin.
“Setnov ini kalau ngomong (kegiatan) di Sukamiskin itu kegiatannya sama. Pembinaan spiritual, kemandirian olahraga. Tapi ada khususonnya ini. Dia itu menjadi motivator atau inisiator,” kata Rika.
Baca juga: Eks Ketua DPR RI Setya Novanto Resmi Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin Usai MA Kabulkan PK
Ia menambahkan, Setnov aktif sebagai penggerak program klinik hukum yang memberikan bimbingan dan nasehat hukum bagi warga binaan lain.
Selain itu, ia juga terlibat dalam program pertanian dan perkebunan yang digagas untuk mendukung ketahanan pangan di dalam lapas.
“Kalau Setnov mungkin punya pengalaman di manajerial gitu kan ya. Kan tidak harus dia langsung (terjun bertani), walaupun dalam kenyataan pun ikut juga,” jelas Rika.
Baca juga: Setelah Bebas Murni di 2029, Hak Duduki Jabatan Publik Setya Novanto Masih Dicabut 2,5 Tahun
Meski sudah keluar dari balik jeruji, Setya Novanto masih memiliki kewajiban hukum. Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Kemenkumham, Mashudi, menegaskan bahwa Setnov tetap wajib lapor hingga tahun 2029.
Mekanismenya adalah dengan melapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) setidaknya satu kali setiap bulan.
“Ya dia melaporkan ke Bapas yang ada terdekat, di situ juga bisa, ke Bandung juga bisa. Sebulan sekali,” ujar Mashudi.
Baca juga: Setya Novanto Dapat Remisi 28 Bulan 15 Hari Selama Dipenjara
Ia menekankan, apabila dalam masa pembebasan bersyarat Setnov melakukan pelanggaran, maka status kebebasan tersebut dapat langsung dicabut sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Yang pasti akan dicabut. Kalo menurut ketentuan daripada permen-nya, undang-undangnya,” tegasnya.
Kasus korupsi proyek e-KTP menjadi salah satu perkara korupsi terbesar yang pernah diungkap di Indonesia. Setya Novanto ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 17 Juli 2017.
Kemudian, pada 29 Maret 2018, ia divonis 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Baca juga: Ditjenpas Sebut Setya Novanto Wajib Lapor Sampai 2029 Usai Bebas Bersyarat
Selain hukuman pokok, Setnov juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar 7,3 juta dolar AS, dikurangi Rp5 miliar yang sudah disetorkan ke negara, serta kehilangan hak politik selama 5 tahun.
Namun, melalui putusan peninjauan kembali (PK) yang diputuskan Mahkamah Agung pada 4 Juni 2025, masa hukumannya dikurangi menjadi 12 tahun 6 bulan penjara. Total remisi yang diperoleh Setnov juga mencapai 28 bulan 15 hari.
Baca juga: Setya Novanto Ditahan 19 November 2017 dan Bebas Bersyarat 16 Agustus 2025
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Ini Alasan Khusus Setya Novanto Bisa Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di siniArtikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya