Penulis
KOMPAS.com - Seorang peserta ajang lari lintas alam Lebarun 2026, Rosi Adiputra Firdaus (34), meninggal dunia saat mengikuti lomba di kawasan Sentul City, Kabupaten Bogor.
Peserta asal Kabupaten Bekasi tersebut diduga mengalami kelelahan saat melintasi jalur perlombaan pada Sabtu (28/3/2026).
Korban dinyatakan meninggal dunia setelah sempat mendapatkan penanganan medis di rumah sakit.
Adapun Lebarun 2026 merupakan ajang lari lintas alam dengan jarak tempuh 28,7 kilometer.
Perlombaan dimulai pukul 03.00 WIB dari Sentul Nirwana, melintasi Desa Karang Tengah dan Desa Bojong Koneng, lalu kembali finis di lokasi yang sama.
Baca juga: Kronologi 2 Pelari Siksorogo Lawu Ultra Meninggal, Keduanya Ternyata PNS
Insiden terjadi saat korban melintasi rute lomba di kawasan Kampung Gunung Pipisan, Desa Bojong Koneng, sekitar kilometer 5 pada Sabtu (28/3/2026).
Pada saat itu, korban dilaporkan mengalami kondisi darurat di tengah lintasan.
Rekan sesama pelari dan panitia segera memberikan pertolongan pertama di lokasi kejadian.
Setelah itu, korban dievakuasi menuju Rumah Sakit EMC Sentul City untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.
Namun, setibanya di rumah sakit, kondisi korban sudah melemah. Meski sempat mendapatkan penanganan medis, nyawanya tidak tertolong.
Korban mengembuskan napas terakhirnya sekitar pukul 10.30 WIB. Berdasarkan hasil pemeriksaan medis sementara, korban diduga meninggal akibat kelelahan saat mengikuti lomba.
Pihak keluarga telah menerima kejadian tersebut dan tidak menghendaki proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu, Pengurus Pusat Asosiasi Lari Trail Indonesia (PP ALTI) menyerukan evaluasi menyeluruh terhadap penyelenggaraan lomba lari lintas alam di Indonesia.
Ketua Umum PP ALTI, Bima Arya Sugiarto, menyampaikan duka atas meninggalnya peserta dalam ajang tersebut.
“Saya mengucapkan turut berduka cita yang mendalam atas meninggalnya salah satu peserta pada Lebarun," kata Bima Arya, dikutip dari TribunJakarta, Senin (30/3/2026).
"Semoga mendiang diterima di sisi terbaik Tuhan yang Maha Esa dan keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan,” tambahnya.
Ia menekankan pentingnya evaluasi, khususnya terkait aspek keselamatan peserta dalam setiap kompetisi.
Baca juga: Komdigi Ingatkan Fotografer Wajib Hormati Hak Cipta dan Citra Diri Saat Foto Pelari
"PP ALTI selalu siap memberikan asistensi kepada setiap kompetisi lari trail di Indonesia, tentunya kita berharap tidak ada lagi korban yang jatuh akibat lari trail,” sambungnya.
PP ALTI juga menegaskan komitmennya untuk mendorong standar keselamatan yang lebih ketat dalam setiap penyelenggaraan lomba.
“PP ALTI berkomitmen hadir untuk mewujudkan zero accident dalam lari trail, keselamatan peserta adalah yang utama,” tegas Bima Arya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan, setiap penyelenggaraan kejuaraan olahraga yang melibatkan massa wajib mendapatkan rekomendasi dari induk organisasi cabang olahraga terkait.
Karena itu, penyelenggara diharapkan aktif berkoordinasi dengan PP ALTI guna memastikan standar keselamatan terpenuhi dan menjadi pertimbangan dalam perizinan kegiatan.
Baca juga: Kronologi Lengkap 2 Pelari Meninggal di Siksorogo Lawu Ultra 2025, Salah Satunya Pejabat Kemenpar
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang