KOMPAS.com – Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Alexander Sabar mengingatkan bahwa fotografer wajib menghormati hak cipta serta hak atas diri seseorang.
Pernyataan tersebut disampaikan Alexander setelah media sosial diramaikan keluhan sejumlah warganet yang merasa foto wajah mereka saat berjalan atau berlari diunggah ke platform berbayar tanpa izin.
Ia juga menekankan pentingnya aspek hukum dan etika dalam perlindungan data pribadi saat melakukan pemotretan maupun publikasi foto.
Alexander menegaskan, aktivitas fotografi di ruang publik tetap harus mematuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
“Foto seseorang, terutama yang menampilkan wajah atau ciri khas individu, termasuk kategori data pribadi karena dapat digunakan untuk mengidentifikasi seseorang secara spesifik,” ujar Alexander dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Rabu (29/10/2025).
“Foto yang menampilkan wajah seseorang termasuk data pribadi dan tidak boleh disebarkan tanpa izin,” tambahnya.
Baca juga: Fauja Singh, Pelari 114 Tahun Pemecah Rekor Maraton, Tewas Usai Tertabrak
Lebih lanjut, Alexander menjelaskan bahwa masyarakat dapat menggugat pihak yang melanggar atau menyalahgunakan data pribadi.
Hal tersebut diatur dalam UU PDP dan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Alexander menambahkan, setiap bentuk pemrosesan data pribadi, mulai dari pengambilan, penyimpanan, hingga penyebarluasan, wajib memiliki dasar hukum yang jelas, seperti melalui persetujuan eksplisit dari subjek data.
“Tidak boleh ada pengkomersialan hasil foto tanpa persetujuan dari subjek yang difoto,” katanya.
Alexander menyampaikan, Komdigi juga akan mengundang perwakilan fotografer dan asosiasi profesi seperti Asosiasi Profesi Fotografi Indonesia (APFI) serta Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
Pertemuan digelar untuk memperkuat pemahaman tentang kewajiban hukum dan etika fotografi di ruang digital.
Selain itu, Komdigi terus meningkatkan literasi digital masyarakat, termasuk pemahaman tentang perlindungan data pribadi dan etika penggunaan teknologi, baik di bidang fotografi maupun kecerdasan buatan generatif.
“Kami ingin memastikan para pelaku kreatif memahami batasan hukum dan etika dalam memotret, mengolah, dan menyebarluaskan karya digital. Ini bagian dari tanggung jawab bersama untuk menjaga ruang digital tetap aman dan beradab,” pungkas Alexander.
Baca juga: Siapa Nadya Almira? Artis FTV yang Diterpa Isu Tabrak Lari 12 Tahun Lalu
Terpisah, pakar keamanan siber dari Vaksincom Alfons Tanujaya menilai bahwa maraknya fotografer di area lari serta beredarnya foto seseorang di platform berbayar perlu menjadi perhatian.